
Fikih Muslimah
Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Bolehkah?
Perbuatan yang dilakukan dalam keterpaksaan, bahkan dengan ancaman senjata, tidak bisa dijatuhi hukum.
Semua perempuan tak mungkin mau diperkosa. Perbuatan nista tersebut sungguh merugikan kaum hawa. Pemerkosaan juga membuat sang korban harus mengandung janin yang tak diinginkannya. Korban yang sudah menanggung beban psikis dan fisik akibat pemerkosaan harus menanggung pula anak yang tak diharapkannya.
Lantas, bagi wanita korban pemerkosaan yang hamil, apakah dibolehkan menggugurkan kandungannya? Almarhum Syekh Yusuf Qaradhawi pernah ditanya hal yang sama. Sebelum menguraikan hukum menggugurkan kandungan korban pemerkosaan, Syekh Qaradhawi menguraikan bahwa sang korban tidak mendapatkan dosa akibat tindak perzinaan yang dilakukan pelaku.

Perbuatan yang dilakukan dalam keterpaksaan, bahkan dengan ancaman senjata, tidak bisa dijatuhi hukum. Syekh Qaradhawi menerangkan, orang yang terpaksa kafir yang dosanya lebih besar dari zina pun dimaafkan. Allah SWT berfirman, "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)" (QS an-Nahl [16]: 106).
Syekh Qaradhawi bahkan menjelaskan, Alquran mengampuni dosa orang yang dalam keadaan darurat meskipun ia masih mempunyai sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih kuat. Contohnya, memakan makanan yang diharamkan karena darurat. Allah berfirman, "... tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS al-Baqarah [2]: 173).
Masuk ke pembahasan aborsi bagi korban pemerkosaan, Syekh Qaradhawi tetap menghukumi terlarang. Ia beralasan, semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap di dalam rahim, janin itu haram diaborsi.
Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangQS AL-BAQARAH [2]:173
Janin dalam kandungan seorang wanita korban pemerkosaan tetap harus dihormati. Rasulullah SAW pernah memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya. Kemudian, setelah itu ia disuruh menunggu sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi, baru setelah itu dijatuhi hukuman rajam.
Maka, bagi wanita yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti ini, Syekh Qaradhawi mengimbau agar tetap memelihara janin tersebut. Sebab, menurut syara', ia tidak menanggung dosa. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga dilahirkan maka dia adalah anak Muslim sebagaimana sabda Nabi SAW, "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah" (HR Bukhari).

Meski begitu, Syekh Qaradhawi juga mengungkapkan, memang ada sebagian ulama yang memberikan keringanan bolehnya aborsi bagi korban pemerkosaan. Syaratnya, sang janin belum berumur 40 hari. Bahkan, sebagian fukaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia 120 hari berdasarkan riwayat yang masyhur bahwa peniupan ruh terjadi pada waktu itu.
Syekh Qaradhawi tidak melarang seseorang mengambil keringanan tersebut jika uzurnya semakin kuat. Bisa jadi sang korban sangat membenci orang yang memerkosanya dan akan selalu teringat kebenciannya setiap melihat sang anak yang dikandungnya. Kemudian, ia mengambil uzur menggugurkan kandungan sebelum 40 hari. Maka, menurut Syekh Qaradhawi, hal itu merupakan keringanan yang diberikan sebagian ulama yang difatwakan kerana darurat dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya.
Jika pun mengambil keringanan itu, dasarnya haruslah dengan pertimbangan yang dibenarkan oleh ulama, dokter, dan cendekiawan. Apabila kondisinya diputuskan tidak ada uzur, tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang. Kebolehan menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan juga diutarakan KH Ma'ruf Amin yang pernah duduk sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Syaratnya, masa kehamilan belum mencapai 40 hari.
Hal itu karena wanita korban pemerkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan intim, tetapi karena tindakan paksaan seseorang. Meski demikian, aborsi diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari. Sebab, menurut dia, berdasarkan hadis, pada hari ke-40 usia kehamilan itu ruh telah ditiupkan.
"Usia 40 hari kehamilan janin telah memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh di dalamnya, sehingga untuk menghindari terjadinya 'penghilangan nyawa' terhadap janin tersebut akibat aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan," kata KH Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari Antara.

Meskipun ada beberapa dalil tentang kapan ruh ditiupkan kepada janin, seperti 120 hari ataupun 40 hari, menurut KH Ma'ruf Amien, pihaknya berusaha mengambil jalan yang paling aman, yaitu 40 hari masa kehamilan.
Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak pemerkosaan sebelum 40 hari untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan, akibat perbuatan zina, menurut KH Amien Ma`ruf, aborsi tetap diharamkan.
Selain itu, menurut KH MA`ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa, yaitu membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ummu Dardah, Pinjaman Dua Kebun Kurma Berbuah Surga
Ummu Dardah meletakkan Allah dan Rasulullah di atas diri dan keluarga.
SELENGKAPNYAShalawat Badar, Jalan Jihad Ulama Jawa Melawan PKI
Habib Ali Kwitang mengajak agar Shalawat Badar dipopulerkan sehingga dapat menyaingi lagu “Genjer-Genjer”.
SELENGKAPNYAKepercayaan Muslim Belanda Terkikis Akibat Penyelidikan Rahasia
Insiden rasisme kerap dirasakan Muslim Belanda
SELENGKAPNYA