WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). | Republika/Bayu Adji P

Nusantara

Kisah Warga Amerika Membunuh Mertua di Kota Banjar

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Oleh BAYU ADJI PRIHAMMANDA

BANJAR – Aparat kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kalifornia, Amerika Serikat, di Kota Banjar, Jawa Barat, Ahad (24/9/2023). WNA berinisial AW (34 tahun) itu diduga telah membunuh mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, AW ditangkap tak lama seusai pembunuhan itu dilakukan. Saat ini, AW masih terus diperiksa di Polres Banjar terkait aksi yang dilakukannya itu. "Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami," kata dia di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya karena korban dianggap terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga marah terhadap korban. Tersangka diketahui melakukan pembunuhan terhadap mertuanya yang berinisial A (58) pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu, tersangka datang ke rumah korban untuk mencari istrinya, yang merupakan anak kandung korban.

photo
TKP aksi pembunuhan yang dilakukan seorang WNA asal Amerika Serikat terhadap mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Namun, di rumah itu, istri yang dicari tersangka tidak ada. Tersangka pun melihat korban sedang berada di kebun yang berada di belakang rumahnya. Di kebun itu, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara menusuk leher korban beberapa kali menggunakan pisau. "Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, tersangka telah menikah dengan istrinya yang merupakan warga Kota Banjar sejak 2021. Tersangka telah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya itu. Di Kota Banjar, tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

Dari penelusuran yang dilakukan, tersangka diduga pernah melakukan tindak pidana di negara asalnya. Informasi itu tersebar di sejumlah situs berita luar negeri. Menurut Ali, polisi masih terus mendalami catatan kriminal tersangka. Pasalnya, ada informasi tersangka pernah melakukan penganiayaan di negara asalnya.  "Tersangka memang mengakui. Namun, kami tetap harus cek ke Interpol," ujar Ali.

photo
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Sekitar sepekan sebelum melakukan pembunuhan, tersangka juga sempat dilaporkan ke Polres Banjar atas kasus dugaan perusakan. Tersangka diduga telah merusak rumah mertuanya, yang jaraknya tak jauh dari rumah tersangka. Kasus dugaan perusakan itu dilakukan pada 15 September 2023. Polres Banjar disebut telah menangani kasus itu setelah menerima laporan.

"Jumat kemarin kami sudah panggil yang bersangkutan. Dia sudah datang. Sore harinya kami gelar perkara naik penyidikan," kata Ali.

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun, di Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dilakukan penahanan. Sedangkan, ancaman hukuman untuk tersangka di bawah lima tahun.

"Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, pada Ahad, yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," kata dia.

photo
Suasana rumah duka korban aksi pembunuhan seorang WNA asal Amerika Serikat di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Lima menit

Berdasarkan kesaksian warga, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sangat cepat. "Kejadian cepat sekali, kurang lebih lima menit," kata salah seorang saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), Rama Herputra (59), Senin (25/9/2023).

Ketika itu, Rama sedang berkebun di sekitar TKP. Tiba-tiba, ia mendengar teriakan dari istri korban yang meminta tolong. Ia pun langsung menghampiri sumber teriakan itu. "Korban sedang ditusuk-tusuk di bagian leher. Saya berusaha mencari sesuatu untuk melawan," kata dia.

Rama mengaku sempat memukul tersangka dengan menggunakan batang pohon singkong. Warga lain juga ada yang sempat memukulnya dengan galah kayu. Namun, pukulan-pukulan itu tak mempan. Tersangka pun dengan santai pulang ke rumahnya. "Korban ketika itu masih hidup. Namun, pas balik lagi, sudah meninggal," ujar Rama. Setelah itu, warga sekitar melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.

Rama mengatakan, berdasarkan keterangan istri korban, AW awalnya datang ke rumah diduga untuk meminta maaf. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya tersangka melakukan perusakan rumah korban. "Kata istrinya, korban sempat bertanya, langsung didorong. Jatuh, langsung ditusuk pakai belati," kata dia.

photo
TKP aksi pembunuhan yang dilakukan seorang WNA asal Amerika Serikat terhadap mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Ia menilai, selama ini tersangka dikenal baik. Tersangka juga disebut sering shalat di masjid lingkungan sekitar. Namun, tersangka tak bisa berbicara menggunakan bahasa Indonesia. "Ngobrol biasa dengan warga pakai bahasa isyarat," ujar dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi, meminta aparat kepolisian tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, sebelumnya tersangka sudah dilaporkan keluarga korban terkait kasus perusakan. "Karena berdasarkan laporan sebelumnya, keluarga korban tidak mendapat keadilan. Karena itu, tersangka melakukan ini," kata dia.

Tersangka diketahui sempat dilaporkan kepada aparat kepolisian terkait aksi perusakan rumah mertuanya, sepekan sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Namun, polisi tak menahan tersangka atas laporan tersebut. Rafan mengaku sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan tersangka seusai dilaporkan terkait kasus perusakan. Namun, menurut dia, polisi menghiraukannya untuk menahan tersangka dengan dalil dasar yang kurang kuat.

Padahal, ia menilai, pihak keluarga sudah merasa resah dengan kelakuan tersangka. Apalagi, tersangka disebut sering marah. Perusakan yang dilakukan tersangka juga bukan hanya sekali dilakukan, tapi sudah beberapa kali. "Harusnya polisi bisa antisipasi itu. Apalagi nyawa tidak bisa dikembalikan," ujar dia.

photo
Suasana rumah duka korban aksi pembunuhan seorang WNA asal Amerika Serikat di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Sementara itu, adik korban, Yasun Nusro, ingin tersangka dihukum dengan seberat-beratnya. Ia menilai, aksi pembunuhan itu diduga dilakukan dengan rencana. "Kami juga pertanyakan legalitas dia di sini. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas," kata dia.

Menurut Yasun, tersangka selama ini dikenal tempramen. Tersangka juga pernah melakukan perusakan rumah kakaknya. "Ini menandakan pelaku bukan orang baik. Ini kan mertua yang jadi korban. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadil-adilnya," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Krisis Sampah Kota Bandung Masih Berlanjut

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang status masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya hingga bulan depan.

SELENGKAPNYA

Industri Tekstil Terancam Gulung Tikar Akibat Social Commerce

Tingkat permintaan dan jumlah produksi industri tekstil dalam negeri berkurang.

SELENGKAPNYA

Kesan Futuristik di Museum Sejarah Nabi

Museum ini terletak tidak jauh dari Masjid Nabawi, Madinah al-Munawwarah.

SELENGKAPNYA