
Internasional
Giliran Swiss Larang Cadar
Undang-undang larangan niqab disetujui oleh majelis tinggi parlemen Swiss.
Oleh ROSSI HANDAYANI, RIZKY JARAMAYA
BERN -- Swiss menjadi negara yang terkini mengeluarkan regulasi pelarangan cadar alias niqab di tempat umum. Pelarangan tersebut mengikuti pembatasan cara berpakaian bagi Muslimah yang mulai terjadi di beberapa negara belakangan.
Parlemen Swiss pada Rabu (20/9/2023) mengeluarkan undang-undang yang melarang penutup wajah, termasuk mengenakan niqab atau cadar bagi wanita Muslim. Mereka yang melanggar aturan ini dikenakan denda sebesar 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp 17 juta.
Dilaporkan Middle East Monitor, undang-undang larangan niqab ini disetujui oleh majelis tinggi parlemen, yang dikenal secara lokal sebagai Nationalrat. Hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan 151 suara setuju dengan larangan niqab, sementara 29 lainnya menolak.
Pada 2021, Pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah ini, dengan 51,2 persen suara mendukung larangan nasional terhadap penggunaan cadar di tempat umum. Sementara 48,8 persen suara menolaknya.
Undang-undang baru ini melarang seseorang menggunakan penutup wajah di tempat umum, sehingga fitur wajah tidak dapat dikenali. Seseorang yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga 1.000 franc Swiss atau 1.114 dolar AS. Namun, ada beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut, termasuk layanan keagamaan, adat istiadat, pertunjukan teater, dan penggunaan jilbab karena alasan kesehatan atau iklim.

Undang-undang federal yang baru telah menggantikan undang-undang lokal di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala. Prancis dan Belgia adalah negara pertama di Eropa yang melarang niqab di tempat umum pada 2011. Diikuti oleh Bulgaria pada 2016, Austria pada 2017, dan Denmark pada 2018.
Inisiatif untuk melarang penggunaan penutup wajah diluncurkan oleh Egerkingen Komitee, sebuah kelompok yang beranggotakan politisi dari Partai Rakyat Swiss yang beraliran kanan. Sebelumnya dalam rancangan undang-undang (RUU) tidak disebutkan secara spesifik tentang pelarangan penggunaan burqa atau niqab.
RUU itu melarang seseorang menyembunyikan wajah mereka di ruang publik seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalanan umum. RUU itu menyebutkan bahwa mata, hidung dan mulut seseorang ketika berada di ruang publik harus terlihat.
Menurut RUU itu, seorang wanita Muslim boleh mengenakan jilbab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, termasuk pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau burqa. Pemakaian niqab atau burqa hanya dibolehkan di tempat ibadah.
Belum lama ini, Pemerintah Mesir juga mengeluarkan larangan resmi terhadap penggunaan niqab yang menutupi wajah di sekolah-sekolah. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada awal tahun ajaran berikutnya, dimulai pada 30 September.
Dilansir Gulf News pada Kamis (14/9/2023) Menteri Pendidikan Reda Hegazy membuat pengumuman tersebut, mengklarifikasi bahwa siswa masih memiliki pilihan untuk mengenakan jilbab tetapi tidak boleh menutupi wajah mereka dengan cara apa pun. Hegazy menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pelajar untuk menentukan pilihan berhijab secara mandiri, bebas dari pengaruh atau tekanan luar.
Meskipun ada yang menentang keras larangan tersebut, ada pula yang menyatakan dukungannya. Hal ini mencerminkan adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat Mesir.
Sementara kritikus berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Mesir dan melanggar kebebasan sipil. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh mendikte pilihan pakaian keagamaan seseorang.

Di samping itu, berbagai lembaga publik dan swasta di Mesir telah menerapkan larangan niqab. Misalnya, Universitas Kairo melarang penggunaan cadar bagi staf pengajar pada 2015, dan aturan ini dikuatkan oleh pengadilan Mesir pada 2020.
Prancis juga telah melarang anak-anak perempuan mengenakan abaya di sekolah-sekolah. Imbauan ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Prancis menjelang musim ajaran baru.
Prancis, telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda agama di sekolah-sekolah negeri sejak undang-undang abad ke-19 guna menghapus pengaruh Katolik tradisional dari pendidikan publik. Saat ini, negara itu memperbarui pedoman untuk menangani minoritas Muslim yang berkembang.
Pada 2004, negara itu melarang jilbab di sekolah-sekolah. Kemudian pada 2010, negara itu mengesahkan larangan penggunaan cadar di depan umum, membuat marah banyak orang di komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang.
Isu jilbab di Eropa
Negara-negara di Eropa belakangan memang telah bergulat dengan isu jilbab, termasuk burka dan niqab. Perdebatan ini tak lepas dari kebangkitan gerakan sayap kanan di negara-negara Barat, serta aksi-aksi terorisme dari ekstremis Islam.

Pada 6 Desember 2016, misalnya, Kanselir Angela Merkel mengatakan penggunaan cadar harus dilarang di Jerman. Komentarnya disampaikan pada pertemuan partai CDU. Keputusan ini muncul setelah rencana pelarangan burka atau cadar di gedung-gedung publik diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Thomas de Maiziere pada Agustus 2016.
Belum ada undang-undang nasional yang membatasi pemakaian cadar di Jerman sebelum adanya proposal ini. Namun, setidaknya setengah dari 16 negara bagian di Jerman melarang guru mengenakan jilbab. Di negara bagian Hesse, larangan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri. Negara bagian Bavaria melarang penggunaan cadar di sekolah, tempat pemungutan suara, universitas, dan kantor pemerintah pada awal tahun 2017.
Koalisi yang berkuasa di Austria pada Januari 2017 juga sepakat untuk melarang cadar di ruang publik seperti pengadilan dan sekolah. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada Oktober tahun yang sama. Pemerintah pada saat itu mengatakan sedang mempertimbangkan larangan mengenakan jilbab dan simbol keagamaan lainnya terhadap pegawai negeri.
Meskipun tidak ada rencana untuk melarang penggunaan cadar secara nasional di Spanyol, pada 2010 Kota Barcelona mengumumkan larangan penggunaan cadar di beberapa ruang publik seperti kantor kota, pasar, dan perpustakaan.
Setidaknya dua kota kecil di Catalonia, wilayah timur laut yang mencakup Barcelona, juga telah memberlakukan larangan serupa. Barcelona adalah kota besar pertama di Spanyol yang melarang cadar di gedung-gedung publik. Dewan kota Barcelona mengatakan larangan tersebut menargetkan segala jenis penutup kepala yang menghalangi identifikasi, termasuk helm sepeda motor dan balaclava.

Namun larangan di Kota Lleida dibatalkan oleh Mahkamah Agung Spanyol pada bulan Februari 2013. Mahkamah memutuskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kebebasan beragama.
Parlemen Denmark pada Mei 2018 menyetujui rancangan undang-undang yang akan menghukum siapapun yang mengenakan cadar dengan denda. Hukuman denda ini akan meningkat sepuluh kali lipat jika seseorang tertangkap melanggar peraturan serupa kedua kalinya. Peraturan ini akan mulai berlaku pada Agustus 2018.
Sepuluh tahun sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan melarang hakim mengenakan jilbab dan simbol agama atau politik serupa termasuk salib, kopiah Yahudi, dan sorban di ruang sidang. Parlemen Denmark menyetujui larangan niqab pada Mei 2018.
Langkah ini dilakukan setelah adanya tekanan dari Partai Rakyat Denmark (DPP), yang terkenal dengan retorika anti-Muslim. DPP kemudian menyerukan agar larangan tersebut diperluas hingga mencakup guru dan tenaga medis.
Pada Oktober 2016, parlemen Bulgaria meloloskan rancangan undang-undang yang didukung oleh koalisi nasionalis untuk mendenda dan mengurangi tunjangan bagi perempuan yang menutup wajah mereka di depan umum.
Beberapa kota di Italia juga menerapkan larangan penggunaan cadar. Kota Novara di wilayah barat laut adalah salah satu dari beberapa pemerintah daerah yang telah menerapkan peraturan untuk mencegah penggunaan cadar di masyarakat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mengapa Pemerintah Mesir Melarang Cadar?
Larangan cadar di Mesir jadi perdebatan antara sekularisme dan Islamisme.
SELENGKAPNYABenarkah Muslimah Harus Melepas Cadar Saat Shalat?
Setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat
SELENGKAPNYAPuluhan Muslimah Berabaya Diusir dari Sekolah di Prancis
Ratusan gadis Muslimah dengan berani mengenakan abaya ke sekolah.
SELENGKAPNYA