
Nasional
Pembentukan Dewan Regional Setelah Jakarta tak Lagi Ibu Kota
Dewan Regional untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung.
JAKARTA – Berbagai persiapan dilakukan sebelum Jakarta benar-benar melepas predikat sebagai ibu kota. Pemerintah pun akan membentuk Dewan Regional untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tidak lagi berstatus sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) karena berpindahnya ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, Dewan Regional bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung, yaitu Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, bahkan Cianjur akan dimasukkan. "Ada lagi, ya, selain sebagai ibu kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," ujar Kiai Ma'ruf di sela kunjungannya ke Cina, seperti dikutip dari keterangan yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden pada Selasa (19/9/2023).

Adanya Dewan Regional ini diharapkan mampu mengharmonisasikan perencanaan di wilayah-wilayah tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pelaksanaan rencana berjalan dengan baik. Dewan juga dapat berperan untuk mencegah permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain. "Jadi, akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan Cianjur, ini dalam RUU itu, itu dimasukkan," ujar Kiai Ma'ruf.
Dalam kesempatan itu, Kiai Ma'ruf juga menyampaikan, pemerintah tetap akan mempertahankan status Jakarta sebagai daerah khusus meskipun sudah bukan menjadi ibu kota negara. Kiai Ma'ruf menyebut hal itu telah dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wapres Ma'ruf beserta para menteri terkait di Istana Merdeka mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan lalu.
"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi, Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI, tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kiai Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf mengatakan, perubahan status ini seiring dengan persiapan kepindahan ibu kota ke Nusantara yang terus berproses. Menurut dia, pemerintah mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta ketika memutuskan untuk mempertahankan kekhususannya. Jakarta selama ini sebagai ibu kota negara telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.
"Karena historisnya sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai daerah khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis," ujarnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini mengatakan, pemerintah juga memberikan kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah di Jakarta. Kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut di antaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya.
“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir, dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” ujarnya.
Saat menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pun bisa dicetak kembali. Namun, pencetakan KTP-el tersebut ternyata tidak diwajibkan. "Secara data bahwa ada 8 juta e-KTP di kita. Nah, jadi akan dilakukan perubahan secara bertahap. KTP yang lama gimana? Masih berlaku karena kan tidak ada perubahan di data pribadinya tersebut, hanya redaksional saja di dalam KTP-nya," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Kemudian, ia melanjutkan, untuk mengganti KTP-el pun disesuaikan. Sebab, ia belum mengetahui ketersediaan blankonya. "Kita belum tahu nih ketersediaannya blankonya. Nah, jadi kita paling akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan," kata dia.
Ia menambahkan, KTP-el yang diberikan untuk pemula akan berubah. Kalau memang stok blankonya tidak cukup, KTP-el yang lama masih berlaku. "Berarti kalau e-KTP pemula, ya, nantinya sudah berubah dan juga mereka yang mau meng-update data atau melakukan proses layanan itu pasti akan berubah. Berarti, kalau nanti yang lainnya gimana? Itu masih tetap berlaku. Tapi, kalau memang stoknya terpenuhi semua, bisa dilakukan secara bertahap," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang KTP-el. "Iya di-print ulang saja," kata Joko di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Dia menjelaskan, semua layanan akan berubah saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Maka dari itu, kata Joko, harus juga ada penyesuaian identitas milik warga. "Ya, itu pasti berubah, kan daerah khusus ibu kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko.
Mempersiapkan Jakarta Jelang Lepas Status Ibu Kota
Ibu Kota Negara akan berpindah dari Jakarta ke Kalimantan.
SELENGKAPNYAPembangunan IKN dari Investasi Swasta Dimulai Pekan Depan
OIKN sejauh ini telah menerima sebanyak 284 pernyataan minat investasi.
SELENGKAPNYAAkhir Status Jakarta Sebagai Ibu Kota
RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
SELENGKAPNYA