Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut terkait rencana pengembangan seluas 17.000 hektare lahan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru. | Antara/Teguh Prihatna

Fatwa

Pemerintah Gusur Paksa Rakyatnya, Apa Pendapat Ulama?

Penggusuran harus dipastikan memang demi kepentingan umum, bukan pribadi.

Di halaman Masjid Nabawi, Umar bin Khattab RA sedang duduk santai. Dia beristirahat tepat di bawah pohon kurma. Ketenangan khalifah kedua umat Islam itu terusik dengan kehadiran seorang kakek. Dari Mesir, dia tergopoh-gopoh datang menghadap Umar untuk mengadukan sebuah persoalan.

Setelah mengatur sengal napasnya, kakek itu mengadukan nasibnya. Dia bercerita bahwa Amr bin 'Ash, gubernur Mesir, telah menggusur paksa rumahnya untuk diganti dengan masjid yang mewah. Masjid itu dibangun di samping istana Amr yang megah. Kakek yang notabene Yahudi itu tak mau rumahnya digusur meski Amr memberikan penawaran hingga 15 kali lipat dari harga pasar agar si kakek mau pergi. Si kakek keras kepala. Kakek itu menolak mentah-mentah keinginan Amr. Akhirnya, Amr pun menggusur paksa rumah kakek Yahudi itu.

photo
ILUSTRASI Umar bin Khattab merupakan seorang sahabat Nabi SAW yang bergelar al-Faruq. - (DOK WIKIPEDIA)

Kepada Umar, dia pun berkisah bahwa bangunan reot itu ia dirikan dari hartanya sendiri. Begitu banyak kenangan hidupnya berada di gubuk itu. Wajah Umar padam menahan marah. Dia pun meminta orang Yahudi itu untuk mengambil tulang belikat unta dari tempat sampah. Umar kemudian menggores tulang tersebut dengan huruf alif yang lurus dari atas ke bawah. Di tengah goresan lurus, dia membuat satu goresan melintang menggunakan ujung pedang. Tulang itu pun diserahkan kembali kepada si kakek untuk diberikan kepada Amr.

Si kakek kebingungan ketika diminta untuk membawa tulang itu untuk sang gubernur. Dia tak paham apa yang hendak ditunjukkan Umar lewat sepotong tulang.

Sesampainya di Mesir, kakek itu pun menghadap Amr bin Ash dengan tulang bergores pedang khalifah. Melihat tulang itu, wajah sang gubernur pucat. Tanpa menunggu lama, dia mengumpulkan rakyatnya untuk membongkar kembali masjid yang sedang dibangun dan membangun kembali gubuk yang reot milik orang Yahudi itu. "Bongkar masjid itu!" teriak Gubernur Amr bin Ash gemetar.

photo
Warga terdampak penggusuran berlindung di bawah tenda sementara di Kampung Muka, Ancol, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Sebanyak 36 kepala keluarga terdampak penggusuran terpaksa membangun tenda sementara di kawasan bantaran rel hingga menunggu waktu relokasi ke rumah susun yang disediakan pemerintah setempat - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Orang Yahudi itu merasa heran. "Tunggu!" teriak dia. Si kakek meminta Amr untuk menjelaskan makna di balik tulang dari Umar. Gubernur berkata tulang ini merupakan peringatan keras dari Khalifah. Lewat tulang, Umar seolah hendak mengingatkan, apa pun pangkat dan kekuasaan seseorang, suatu saat akan bernasib sama seperti tulang ini. "Karena itu, bertindak adillah kamu seperti huruf alif yang lurus. Adil di atas dan adil di bawah. Sebab kalau kamu tidak bertindak adil dan lurus seperti goresan tulang ini, maka Khalifah tidak segan-segan untuk memenggal kepala saya," jelas Gubernur Amr.

Orang Yahudi itu tunduk. Dia terkesan dengan keadilan dalam Islam. Dia pun mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan masjid setelah mengucap syahadat untuk menjadi Muslim.

 

Kisah penggusuran gubuk orang Yahudi menjadi salah satu prinsip keadilan di dalam Islam. Pemimpin umat dilarang untuk mengambil tanah milik orang lain dengan kezaliman. Rasulullah SAW pernah bersabda. "Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapisan bumi."(HR Muslim).

Meski demikian, penggusuran demi kepentingan umum bukan hal yang diharamkan dalam Islam. Meski pernah mengancam Amr bin Ash karena menggusur tanah Yahudi, Umar sempat menggusur rumah-rumah di sekitar Ka'bah demi perluasan Masjidil Haram. Jumlah jamaah haji yang terus bertambah membuat tempat untuk tawaf harus diperluas. Pada tahun 17 H/638, Umar membeli rumah-rumah yang menempel dan menghancurk  annya serta memasukkan area tanahnya ke dalam Masjidil Haram.

Ini pula yang menjadi landasan Baitul Masail Nahdlatul Ulama ketika bicara mengenai penggusuran. Penggusuran tanah warga oleh pemerintah untuk kepentingan umum dianalogikan dengan kebolehan mengambil tanah warga yang berdampingan dengan masjid secara paksa untuk perluasan masjid ketika mereka enggan menjual tanahnya.

Perluasan tersebut sangat mendesak karena jamaah semakin membeludak di Masjidil Haram sehingga menimbulkan risiko keamanan. Namun, pemerintah setempat tidak boleh hanya berhenti pada hukum kedaruratan. Baitul Masail NU menjelaskan bahwa korban penggusuran juga harus mendapatkan ganti rugi yang layak.

photo
Aktivita Masyarakat di pinggir Waduk Kedung Ombo (28/5/1998). Waduk Kedungombo terletak di perbatasan tiga kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali tepatnya di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sebanyak 5.268 keluarga saat itu kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini. Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991. Peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi permukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan Waduk Kedungombo karena kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan dikenal dengan Kasus Kedung Ombo. Republika/Bakhtiar Phada - (DOKREP)

Untuk menentukan ganti rugi yang memadai adalah dengan cara musyawarah atas dasar keadilan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini wajib diperhatikan untuk menghindari konflik berkelanjutan antara warga dan pihak pemerintah. Tak hanya itu, penggusuran harus dipastikan memang demi kepentingan umum, bukan pribadi.

 
Para ulama memperbolehkan kasus semacam itu (penggusuran—Red) untuk perluasan jalan umum ketika masyarakat sangat membutuhkannya, dengan memberikan (ganti rugi) harga yang sepadan dengan harga tanah yang diambil hak miliknya
MUSTAFA AHMAD AZ-ZARQA
 

 

"Para ulama memperbolehkan kasus semacam itu (penggusuran—Red) untuk perluasan jalan umum ketika masyarakat sangat membutuhkannya, dengan memberikan (ganti rugi) harga yang sepadan dengan harga tanah yang diambil hak miliknya. Bahkan, para fukaha juga telah menjelaskan, boleh mengambil satu sisi dari masjid untuk keperluan perluasan jalan umum ketika dibutuhkan," (Lihat Mustafa Ahmad Az-Zarqa`, Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-'Amm, Damaskus-Alif Ba Al-Adib, 1968 H, juz I, halaman 248).

Sementara, Al Jam'iyatul Washliyah berpendapat bahwa penggusuran halal dilakukan pemerintah demi alasan kepentingan publik. Pertama, tanah yang didiami ternyata mengandung benda berharga sehingga dapat digunakan bagi kemaslahatan negara dan rakyatnya.

Berikutnya, tanah yang letaknya sudah ditetapkan oleh undang-undang negara untuk keperluan negara yang akan difungsikan untuk kemaslahatan publik. Tanah yang ingin dipergunakan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum seperti ingin membangun jalan tol, jalan raya, jalur kereta, jalan gantung penyeberangan. Terakhir, tempat, jalan umum, atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak boleh difungsikan.

Namun, penggusuran harus dilakukan di atas tiga prinsip, yaitu pemerintah tidak boleh menggusur dengan sewenang-wenang. Kedua, pemerintah wajib memberi ganti rugi dalam penggusuran jika tanah dan rumah (bangunan) itu memiliki bukti-bukti transaksi jual beli (hak kepemilikan) seperti surat tanah, sertifikat yang disertai ada saksi-saksi bahwa tanah dan bangunan tersebut murni dibeli dan ada uang (harta) yang telah dikeluarkan untuk itu. Meski tanah tersebut milik pemerintah, tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengganti ruginya.

Kerusuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023). - (Dok Republika)

  ​

Ketiga, meski tanah atau wilayah itu murni milik pemerintah dan ada undang-undang yang melegalkan untuk mengambil alih hak tersebut, wajib hukumnya bagi pemerintah tetap memberikan ganti rugi, seperti ganti rugi tanah dan bangunan yang telah dibeli. Namun, ganti rugi harga tanah tersebut tidak dapat disamakan dengan harga tanah yang memiliki status legalitas resmi yang telah ditetapkan oleh undang-undang pemerintahan (negara).

Apabila penggusuran itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat di atas, tindakan tersebut dapat disebut bersifat semena-mena, zalim, dan merampas hak orang lain tanpa belas kasihan. Karena itu, Dewan Fatwa Al Washliyah mengatakan, hukumnya haram dan Allah akan melaknat pemimpin zalim di dunia dan akhirat.

Pemimpin yang zalim, semena-mena, merampas hak rakyatnya akan mendapat laknat dunia dan akhirat, begitu juga para pengikutnya. Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Ia (para pemimpin zalim dan melakukan kesemena-menaan) berjalan di muka kaumnya pada hari kiamat lalu memasukkan mereka (para pengikutnya) ke dalam neraka ...," (QS Hud: 98-99). Wallahu a'lam.

Pemerintah Terus Bujuk Warga Rempang

Pemerintah bertekad merebut investasi untuk Pulau Rempang.

SELENGKAPNYA

NU-Muhammadiyah: Musyawarahkan Rempang

PBNU meminta pemerintah tidak memakai pendekatan koersif.

SELENGKAPNYA

Jokowi Sebut Bentrok di Rempang Masalah Komunikasi

Sebelum bentrokan terjadi sudah ada kesepakatan antara masyarakat, pemda, dan pengembang.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya