
Ekonomi
Presiden Jokowi Wanti-Wanti Perusahaan Tambang
Setiap perusahaan tambang harus memiliki pusat persemaian.
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para pengusaha tambang agar memperbaiki lahan tambang yang tak lagi digunakan. Lahan tambang yang sudah tak digunakan jangan dibiarkan begitu saja supaya tak merusak lingkungan.
"Saya ingatkan, kalau di sini ada perusahaan tambang yang hadir, setelah menambang harus diperbaiki lahan itu. Setuju? Jangan langsung ditinggal dibiarkan, akan saya cek satu per satu," kata Jokowi dalam sambutannya di Festival Lingkungan-Iklim-Kehutanan-Energi EBT (LIKE) di Indonesia Arena GBK, Senin (18/9/2023).
Selain itu, setiap perusahaan tambang harus memiliki pusat persemaian. Jokowi mengatakan, pusat persemaian harus dibangun ketika lahan tambang tak lagi digunakan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Pembangunan pusat persemaian ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan karena sudah diatur dalam peraturan menteri. "Harus punya nursery center sehingga habis menambang langsung ditanam. Supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan semakin parah. Wajib karena sudah ada peraturan menterinya baru saja keluar," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan, kerusakan lingkungan saat ini sudah terjadi di lingkungan, seperti di hutan hujan tropis dan hutan mangrove atau bakau. Karena itu, ia berpesan kepada para pegiat lingkungan, ketua adat, dan penyuluh untuk menggiatkan kembali rehabilitasi hutan dan menanam pohon mangrove di pesisir pantai.
"Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat mulai. Nanti kalau musim hujan datang, semua menanam pohon. Setuju? Hati-hati juga karena panas es di kutub mencair dan air permukaan laut naik. Pulau-pulau kecil kita sudah terdampak. Pulau-pulau kecil di Kepulauan Pasifik sudah banyak yang hilang. Hati-hati," ujar Jokowi.
Ia kemudian memberikan contoh pusat persemaian di Denpasar yang bisa memproduksi sekitar 6 juta bibit. Selain itu, ada pula pusat persemaian di Mentawir, Kalimantan Timur, dan di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Jokowi mengingatkan, kerusakan lingkungan yang tidak diperbaiki bisa menyebabkan terjadinya berbagai bencana, seperti tanah longsor, dan banjir. Rehabilitasi pohon yang dilakukan juga bisa membantu mengurangi polusi udara, terutama di Jakarta.

Karena itu, ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menanam pohon di sekitar lingkungan.
"Sekali lagi saya ajak kita semua untuk bersama-sama merehabilitasi hutan, menanam pohon sebanyak-banyaknya di lingkungan kita, apalagi di Kota Jakarta, di DKI Jakarta pohonnya kurang, kendaraannya banyak, yang terjadi polusi," ujarnya.
Penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tak memperhatikan lingkungan juga sedang digencarkan pemerintah daerah. Pemerintah Aceh, misalnya, mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT BMU karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan di Aceh Selatan.
Menurut juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya hasil evaluasi/verifikasi faktual oleh tim evaluasi IUP mineral dan batu bara dalam wilayah Aceh.
Pelanggaran yang dilakukan yaitu PT BMU pada dasarnya mengantongi IUP untuk izin kegiatan pertambangan bijih besi. Tetapi, perusahaan itu melakukan eksploitasi emas. Kemudian, perusahaan juga melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman yang menggunakan cairan sianida.
"Lalu, juga tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan, Red) dalam WIUP PT BMU tersebut, sehingga air limpasan langsung menuju perairan umum," katanya.
Dirinya menegaskan, pencabutan IUP itu tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan tunggakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sampai berakhirnya izin kepada negara dan/atau daerah sepanjang belum diselesaikan.

Kemudian, juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan. "Serta juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan IUP ini," demikian Muhammad MTA.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Aceh juga sudah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT BMU karena diduga melakukan penambangan emas di wilayah IUP-nya untuk bijih besi.
Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim mendapatkan informasi adanya penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah, Aceh Selatan, tersebut, dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.