
Nusantara
Jangan Dicontoh! Guru Buang Sampah Sembarangan
Para pelaku didenda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Oleh M FAUZI RIDWAN
Persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pembuangan sampah di Kabupaten Bandung mengungkapkan “kenakalan” dua oknum pengajar. Seorang guru PNS di Kota Bandung dan honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat terciduk petugas tengah membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin (18/9/2023) dini hari.
Mereka pun dihadirkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan didenda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Kita melakukan tangkap tangan kepada masyarakat atau orang yang berniat membuang sampah padahal aturannya kondisi Cimahi sedang darurat sampah berdasarkan keputusan wali kota. Identitas yang bersangkutan adalah satu guru sebagai PNS di SMP di Kota Bandung dan satu lagi bekerja sebagai honorer di departemen agama di daerah KBB," ucap Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Ranto mengatakan guru PNS dan honorer Kemenag terciduk saat hendak membuang sampah sembarangan, Senin (18/9/2023) dini hari di Jalan Cilember dan Pasar Atas. Ia mengatakan guru PNS dan honorer tersebut beralasan membuang sampah di wilayah Cimahi karena sambil melintas menuju tempat kerja dan sampah di daerah belum terangkut.

Kawasan Bandung dan sekitarnya belakangan memang mengalami krisis sampah akibat kebakaran di TPA Sarimukti. Akibat kebakaran yang didahului pembatasan ritase itu, sampah-sampah menumpuk di berbagai wilayah di Bandung Raya. Namun, menurut Ranto, alasan itu bukan menjadi pembenaran membuang sampah sembarangan.
Ranto mengatakan pihaknya menuntut kedua pelaku pembuang sampah dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Mereka sebagai aparatur sipil negara tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Saya menuntut lebih besar dari masyarakat biasa karena mereka sebagai abdi negara harus memberikan contoh kepada masyarakat," kata dia.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga denda yang diberikan yaitu Rp 100 ribu untuk guru PNS dan Rp 50 ribu untuk honorer Kemenag KBB. "Tuntutan Rp 250 ribu cuma denda dari hakim memutuskan Rp 100 ribu," kata dia.

Ia mengatakan para pembuang sampah sembarangan tersebut sempat menolak disebut membuang sampah sembarangan di depan majelis hakim. Namun, pihaknya memberikan bukti konkret yang tidak dapat dibantah.
Para pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng, Kota Cimahi itu juga sebelumnya viral di media sosial karena terekam oleh drone. Dari total 11 orang pelaku yang dipanggil, hanya tujuh orang yang hadir ke persidangan.
Ranto Sitanggang mengatakan pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng yang viral di media sosial sebanyak dua orang. Namun, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya terdapat 11 orang pelaku yang dipanggil untuk disidang.
"Sekarang yang hadir tujuh orang, tiga orang anak di bawah umur dan empat orang didenda masing-masing Rp 50 ribu," ucap dia.

Persidangan untuk tiga orang anak di bawah umur, ia mengatakan ditunda pekan depan. Mereka akan menjalani persidangan dengan didampingi oleh orang tua dan dari Dinas Sosial Kota Cimahi. "Kita tunda persidangan minggu depan sambil didampingi orang tua dan didampingi dinsos," kata dia.
Ranto mengatakan empat orang yang dipanggil namun tidak hadir akan kembali dipanggil. Namun, apabila tetap enggan untuk hadir di persidangan maka akan dipanggil paksa. Ia menambahkan total pembuang sampah yang dipanggil untuk menjalani sidang tipiring sebanyak 45 orang. Namun, yang hadir hanya 35 orang dan tidak hadir sebanyak 11 orang.
Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi Agnes Renitha menilai putusan majelis hakim yang memberikan denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sudah tepat. Ia melihat putusan hakim mempertimbangkan faktor ekonomi masyarakat dan baru pertama kali membuang sampah sembarangan.
"Saya rasa untuk putusan dari hakim sudah cukup. Kita gak langsung memutuskan tapi melihat dulu sementara baru dilihat denda. Kita sebatas memberikan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 100 denda," kata dia.

Ia menilai majelis hakim tidak memberikan hukuman denda maksimal karena perbuatan yang dilakukan belum mengganggu ketertiban umum dan tidak parah. Ia berharap denda yang diberikan memberikan efek jera.
Ia mengatakan putusan maksimal dapat diberikan apabila pelaku melakukan pelanggaran berat. Apabila mereka mengulangi perbuatannya maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.
Dari Sampah Menjadi Sumber Energi Kehidupan
Program pengolahan sampah menjadi energi listrik harus dipercepat
SELENGKAPNYAKonflik Sosial Darurat Sampah Bandung
Petugas sampah liar membuang sampah di TPS yang telah ditutup.
SELENGKAPNYATPS Sarimukti Belum Pulih Sampah Bertebaran di Sudut Kota
Pengangkutan sampah di kota Bandung masih belum normal tampak dari tumpukan sampah di berbagai sudut kota.
SELENGKAPNYA