Tersangka Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (13/9/2023). | Republika/Prayogi
Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan tol layang MBZ. | Republika/Prayogi
Tiga tersangkan terdiri dari Dirut JJC periode 2016-2020, pejabat lelang JJC dan seorang konsultan tenaga ahli jembatan. | Republika/Prayogi
Tersangka Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) (kiri) bersama tersangka lainnya berada di mobil tahanan. | Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Kejagung Tahan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek

Bersama 3 orang lainnya mereka menjadi tersangka korupsi Jalan Tol Layang MBZ.

JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Ketiga tersangka itu masing-masing Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu.

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

 

Tersangka Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dengan memakai rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD). ';

Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

Enembe dianggap terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

SELENGKAPNYA

Protes Ekspor Monyet Ekor Panjang di Kedubes AS

Monyet ekor panjang ini diekspor ke Amerika Serikat sebagai bahan kelinci percobaan.

SELENGKAPNYA

Presiden Joko Widodo Uji Coba Kereta Cepat

Jokowi dan rombongan menaiki kereta cepat menuju Stasiun Padalarang yang dilanjutkan dengan kereta feeder

SELENGKAPNYA

Brazil Menang Tipis Atas Peru

Brazil bertengger pada peringkat pertama klasemen sementara Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Conmebol.

SELENGKAPNYA