
Fatwa
Diundang Hadiri Pernikahan Sejenis, Apakah Wajib Menghadirinya?
Homoseksualitas adalah perbuatan yang dilarang karena merupakan serangan terhadap kemanusiaan seseorang.
Oleh IMAS DAMAYANTI
Sebagai makhluk sosial, kita menjalin relasi dengan beragam kalangan dari berbagai lingkungan. Macam-macam karakter manusia dan komunitas pun kita temukan. Tidak menutup kemungkinan ada salah satu relasi atau teman kita yang mendeklarasikan diri sebagai homoseksual.
Adakalanya mereka pun melakukan pernikahan sesama jenis yang turut mengundang kita sebagai Muslim. Lantas, bolehkah menghadiri undangan pernikahan homoseksual bagi seorang Muslim?
Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), cendekiawan Islam dari Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menjelaskan bahwa dalam Islam seorang Muslim tidak diperbolehkan menghadiri apa yang disebut upacara pernikahan antara kaum homoseksual. "Namun, ini tidak berarti bahwa Anda berhenti memperlakukan saudara Anda dengan penuh kasih sayang dalam semua urusan duniawi lainnya," kata Syekh Ahmad.
Namun, ini tidak berarti bahwa Anda berhenti memperlakukan saudara Anda dengan penuh kasih sayang dalam semua urusan duniawi lainnyaSYEKH AHMAD KUTTY
Dia menjelaskan bahwa homoseksualitas adalah dosa dan memalukan. Dalam terminologi Islam, hal demikian disebut fakhsya’ atau perbuatan keji dan cabul. Islam mengajarkan bahwa orang-orang beriman tidak boleh melakukan perbuatan cabul, atau dengan cara apa pun menuruti dakwahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 19, "Innal laziina yuhibbuuna an tashii'al faahishatu fil laziina aamanuu lahum 'azaabun aliimun fid dunyaa wal Aakhirah; wallaahu ya'lamu wa antum laa ta'lamuun."
Yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."

Syekh Kutty mengatakan, terdapat konsensus di antara semua ulama, baik pada masa lalu maupun sekarang, bahwa homoseksualitas adalah perbuatan yang dilarang karena merupakan serangan terhadap kemanusiaan seseorang, kehancuran keluarga, dan bertentangan dengan tujuan Allah SWT. Yang salah satunya adalah terbentuknya naluri seksual antara laki-laki dan perempuan sehingga mendorong terjalinnya perkawinan dan prokreasi.
"Dalam Islam, Anda tidak diperbolehkan menghadiri apa yang disebut upacara pernikahan antara kaum homoseksual. Dengan “menikah” seperti itu, orang-orang tersebut melancarkan perang terbuka melawan Allah SWT. Ingat, homoseksualitas adalah dosa paling keji yang menyebabkan Allah membinasakan seluruh bangsa. Jadi, lupakan hubungan baikmu dengan kakakmu. Anda tidak boleh menghadiri upacara seperti itu," ujar dia.
Namun, kata dia, hal ini tidak berarti bahwa seorang Muslim berhenti memperlakukan temannya dengan penuh kasih sayang dalam semua urusan duniawi lainnya. Seorang Muslim harus memberi tahu dia bahwa keputusan untuk memboikot upacara "pernikahan" itu tidak ada hubungannya dengan kebencian terhadapnya secara pribadi, tetapi hanya menentang dosa besar yang dilakukannya, yaitu seperti mengonsumsi racun untuk bunuh diri.
"Jadi, belas kasih Anda terhadap kesejahteraannyalah yang mendorong Anda untuk mengambil pendirian ini, karena tidak ada seorang pun yang tahan menyaksikan saudaranya sendiri bunuh diri dengan cara tenggelam atau meminum racun. Selain itu, gunakan segala cara persuasif untuk memaparkannya pada kebenaran Islam, dan terus berdoa kepada Allah SWT untuk membimbing saudaramu ke jalan yang benar," kata Syekh Kutty.
Dosa homoseksual
Dalam mukadimah Tanqih al-Qaul, Syekh Nawawi mengungkapkan hadis nabi tentang tujuh orang yang dilaknat oleh Allah. Pertama, orang yang melakukan homoseksual, seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth. Kedua, menggauli istri lewat duburnya. Ketiga, menyetubuhi binatang. Keempat dan kelima, menikahi anak perempuan dan ibu. Keenam, berzina dengan istri tetangga. Ketujuh, orang yang melakukan masturbasi.
Pengutipan hadis tersebut menunjukkan, Syekh Nawawi mewanti-wanti agar umat tidak memaklumi kegiatan homoseksual. Jangan sampai turun azab Allah karena mereka bersikap permisif pada perangai-perangai yang dicontohkan kaum Nabi Luth.
Syekh Nawawi kemudian mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi. “Ada empat orang yang berada dalam murka Allah. Nabi SAW kemudian ditanya, ‘Siapakah mereka, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Para lelaki yang menyerupai wanita; para wanita yang menyerupai lelaki; orang yang menyetubuhi binatang; dan lelaki menyetubuhi lelaki.’”
Pengungkapan hadis tersebut tidak hanya mempertegas keharaman perilaku homoseksual, tetapi juga perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya. Karena itu, tidak berlebihan jika lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk dalam golongan yang dimurkai Allah sebagaimana diisyaratkan dalam hadis yang sama.
Setelah itu, Syekh Nawawi kemudian menjelaskan sembilan hadis yang dibahas oleh Imam as-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits. Di antaranya adalah hadis berikut ini. “Siapa saja (pria) yang mencium pemuda dengan syahwat maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.”
Syekh Nawawi al-Bantani—yang dipandang sebagai “Bapak kitab kuning Indonesia”— juga mengungkapkan hadis yang menegaskan besarnya mudarat perilaku menyimpang. “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan air laut, ketika datang di akhirat ia pasti dalam keadaan junub.”
Dalam kitab ini pula, Syekh Nawawi memaparkan hukuman-hukuman bagi pelaku praktik homoseksual. Terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kemaksiatan itu, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama meskipun mereka sama-sama memberikan sanksi yang berat. Syekh Nawawi mengatakan, berdasar kajian atas hadis-hadis Nabi SAW, orang yang melakukan perbuatan itu dapat dihukum seperti hukuman orang yang berzina. Jika sudah berkeluarga, orang tersebut akan dirajam. Adapun yang masih belum menikah akan didera sebanyak 100 kali.
Menurut Syekh Nawawi, ini adalah pendapat paling jelas dari dua pendapat Imam Syafi'i dengan ada tambahan pengasingan selama satu tahun, baik laki-laki maupun perempuan; yang sudah menikah (muhshan) ataupun belum menikah (bukan muhshan). Ulama asal Banten itu menambahkan, sebagian ulama berpendapat, hukuman semua homoseksual adalah dirajam meskipun yang belum menikah (bukan muhshan). Adapun menurut pendapat Imam Syafi'i, baik subjek (pelaku) maupun objek penyimpangan seksual itu dijatuhi hukuman mati.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
MPU Aceh Tuding LSM Asing Biang Keladi Perilaku Homoseksual
Menurut Ustazah Rahmatillah, banyak LSM yang bekerjasama dengan niat menghancurkan nilai-nilai keislaman.
SELENGKAPNYAKejinya Perbuatan Homoseksual
Alquran, hadis, dan ijma ulama tegas mengharamkan perbuatan liwath.
SELENGKAPNYAMaraknya Kaum Luthy di Bumi Aceh
Dua tiga tahun ini kasus HIV-AIDS didominasi oleh lelaki seks lelaki.
SELENGKAPNYA