Judi | Republika

Tuntunan

Apa Sesungguhnya Tujuan Setan Membuat Manusia Kecanduan Judi?

Perbuatan tersebut (minum khamar, judi, menyembah berhala) dibawa setan kepada manusia dan setan menghiasinya.

Oleh ANDRIAN SAPUTRA, RAHMA SULISTYA

Dampak buruk judi online yang terus menjamur di tengah masyarakat bukan sekadar isapan jempol. Salah satunya datang dari kesaksian seorang warga Bogor, Jawa Barat, Iqbal Hasyemi (28 tahun). Dia menceritakan pengalaman teman-temannya yang terjerat judi online. Ia sendiri mengaku tidak pernah mencoba judi online, karena bagi dia, judi online ini seperti narkoba yang membuat kecanduan dan merugikan.

“Teman saya ikutan judi online, sampai pake uang nikahan adiknya Rp 45 juta. Awalnya emang dikasih menang dulu, terus dibikin kecanduan dan nggak pernah menang lagi,” ujar Iqbal saat dihubungi Republika, Kamis (7/9/2023).

 
Teman saya ikutan judi online, sampai pake uang nikahan adiknya Rp 45 juta. Awalnya emang dikasih menang dulu, terus dibikin kecanduan dan nggak pernah menang lagi.
IQBAL HASYEMI
 


Biaya pernikahan itu ludes untuk judi. Akhirnya sang adik pun menikah ala kadarnya. Mempelai wanita yang seharusnya tidak keluar banyak biaya jadi kena getahnya. Sang pengantin wanita justru mengeluarkan biaya lebih besar dibanding mempelai lelaki.

Masih dari cerita temannya itu yang ternyata tidak hanya memakai biaya pernikahan adiknya, tetapi juga nekat meminjam uang temannya hingga ratusan juta rupiah. “Sampai minjem temennya juga Rp 150 juta. Awal-awal dia sampai kebeli iPhone 12, tapi kayaknya nggak pernah menang lagi,” ujar dia.

 
photo
Perputaran Uang Judi Online - (Republika)



Iqbal juga bercerita temannya yang lain suka bermain judi togel. Polanya pun hampir mirip, awalnya menang, lalu kemudian setiap pasang nomor itu tidak pernah menang lagi. Jadi mereka ini hanya dibuat kecanduan dengan harapan palsu. “Dia main togel, pasangnya sampai 20 nomor. Awalnya menang Rp 20 juta, akhirnya pasang lagi dan nggak pernah menang lagi. Anehnya dia masih main sampai sekarang,” ujar dia.

Dalam Islam, judi disebut sebagai maisir. Hukumnya haram bagi setiap Muslim. Imam Syamsuddin adz Dzahabi dalam kitab Al Kabir bahkan memasukkan judi sebagai salah satu perbuatan dosa besar. Dalam Alquran surah al-Maidah ayat 90, dengan eksplisit disebutkan bahwa perjudian termasuk dari perbuatan setan. Oleh karena itu, setiap mukmin diperintahkan menjauhi setiap perbuatan setan, termasuk perjudian.

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS Al-Maidah [5]:90).

Imam Qurthubi dalam kitab tafsir al Jami' li ahkamil Qur'an atau lebih dikenal dengan tafsir Al Qurthubi ketika menjelaskan lafaz al maisir (perjudian) pada surah al-Maidah ayat 90. Imam Qurthubi pun merujuk kepada surah al-Baqarah ayat ayat 219. Di mana pada ayat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa perjudian adalah dosa besar.

 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.
QS AL-MAIDAH:90
 

Pada masa lalu, orang-orang Arab senang bertaruh dengan menggunakan anak panah. Mereka mempertaruhkan keluarganya, yakni anak-anaknya dan istri-istrinya serta hartanya dengan permainan anak panah. Siapa yang menang maka berhak atas harta dan keluarga lawannya.

"Orang-orang Arab bertaruh dengan menggunakan anak panah. Ibnu Abbas berkata: "Lelaki pada zaman Jahiliyah biasa mempertaruhkan keluarganya dan hartanya, maka siapapun dari harta dan keluarganya yang menjadi pertaruhan dengan sahabatnya, akan membawa hartanya atau keluarganya," (Diriwayatkan At Thobari 3/674: Lihat tafsir al Jami' li ahkamil Qur'an karya Imam Qurthubi juz 3 halaman 435 terbitan Ar Risalah Beirut/Lebanon).

Para ulama terdahulu mengatakan bahwa setiap permainan yang di dalamnya terdapat pertaruhan adalah termasuk dari perjudian. Misalnya, bermain dadu atau catur dan para pemainnya mengeluarkan uang, mereka bertaruh siapa yang menang maka berhak memiliki harta yang dipertaruhkan lawannya. Maka ini pun termasuk perjudian.

photo
Selebgram asal Kota Bogor @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota usai mempromosikan situs judi online selama sekitar 7 bulan lamanya, Selasa (22/8/2023). - (Republika/Shabrina Zakaria)

Artinya: Berkata Mujahid, Muhammad bin Sirin, Al-Hasan, Ibnu Al Musayyib, Ata, Qatadah, Muawiyah bin Saleh, Tawus, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, dan Ibnu Abbas juga berkata bahwa : Setiap sesuatu yang didalamnya terdapat pertaruhan termasuk dari pertaruhan dengan permainan dadu adan pertaruhan dengan permainan catur, maka itu semua adalah perjudian (al maisir).

Oleh karena itu disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 bahwa al maisir itu termasuk perbuatannya setan (min 'amais syaiton). Setan membuat tipu daya pada manusia dengan menciptakan sendiri perjudian dengan menghiasinya dalam permainan dengan kesenangan, kegembiraan, keuntungan yang dijanjikan.

"(Min amalis syaiton) yakni bahwa perbuatan tersebut (minum khamar, judi, menyembah berhala) dibawa setan kepada manusia dan setan menghiasinya. Dan dikatakan: bahwa setan sendiri yang membuat perkara-perkara ini (khamar, perjudian, menyembah berhala) sehingga mengikuti manusia dengan perbuatan-perbuatan tersebut."

Dalam surah al-Maidah ayat 91 dipaparkan niat busuk setan dibalik menciptakan perjudian, khamar, dan sejenisnya yang tak lain adalah agar manusia saling bertengkar, dan melupakan Allah Taala. "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS Al Maidah [5]: 91).

 

Darurat Judi Online Makin Gawat

Perputaran uang judi 2023 sebesar Rp 81 triliun.

SELENGKAPNYA

Mewaspadai Jerat Judi

Seorang bermain judi, tapi tidak merasa sedang berjudi.

SELENGKAPNYA

Wulan Guritno dan Gurita Judi Online

Akun Youtube DPR dihiasi promosi judi online.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya