Ust Oni Syahroni | dok republika

Konsultasi Syariah

Beli Barang dengan Sistem Pre-Order

 

Oleh Ustaz Oni Syahroni

 

 
Assalamu'alaikum Wr Wb. Ustaz, bagaimana hukum membeli barang dengan sistem pre-order (PO)? Karena, sistem PO itu harganya lebih murah dari harga normal di mana penjual memberikan diskon khusus selama masa PO. Bagaimana tuntunan Islam terkait PO ini?
Asri, Bogor
 

Wa'alaikumussalam Wr Wb. Pre order diperbolehkan menurut syariah sebagai bagian jual beli menggunakan akad salam, selama barang atau objek transaksinya halal, pembayarannya tunai, dan penjual bisa menyerahkan barang yang dipesan. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

 

Pertama, menurut beberapa referensi, PO adalah sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu di awal, dengan masa tenggang waktu tunggu (estimasi/perkiraan) kedatangan barang. Sehingga, ciri-ciri PO, di antaranya: adanya pemesanan dari pembeli, barang dan jasa yang dibeli tidak tersedia, pembayaran di muka (uang ditransfer terlebih dahulu). Misalkan, Ibu A melakukan PO buku dengan harga setelah diskon Rp 60 ribu (harga normal buku Rp 85 ribu). Kemu dian, Ibu A membayar harga buku ter se but dan ongkos kirim dengan cara di trans fer ke rekening penjual. Lalu, pen jual mengirim dan menyerah kan buku usai dicetak atau sesuai kesepakatan.

 

Kedua, jika membaca tahapan PO, diperkenankan sebagai jual beli salam dengan mengikuti ketentuan nya. Akad salam itu diperkenankan sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takar an yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." (HR Bukhari). Dengan jelas (sharih) dan tegas, hadis ini memperkenankan salam dengan syarat waktu dan objek yang dipesan itu jelas. Berdasarkan dalil ini, seluruh ulama konsensus sepakat bahwa salam diperkenankan.

 

Dari aspek maqashid, salam memberikan manfaat kepada pembeli dan penjual di mana penjual mendapatkan dana tunai sebagai modal untuk menge lola usahanya. Sedangkan, pembeli mendapatkan harga murah karena ada diskon.

 

Ketiga, jika pre-order itu halal karena bagian dari jual beli salam, berlaku ketentuan berikut ini: (a) Pembayaran. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, maupun manfaat, pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati, serta pembayaran bukan dalam bentuk pembebasan utang.

 

Standar AAOIFI memperkenankan penundaan pembayaran dua sampai tiga hari selama tidak sama dengan serah terima barang. Pembayaran itu harus tunai agar memenuhi tujuan dari akad salam , di mana si penjual mendapat dana tunai untuk usaha. (b) Barang yang dibeli (dipesan), yaitu harus jelas ciricirinya dan dapat diakui sebagai utang, harus dapat dijelas kan spesifikasinya, penyerahannya dilakukan kemudian, waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kese pakatan, pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya, dan tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

 

(c) Penjual harus menyerahkan barang tepat waktu dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh menaikkan harga. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia saat penyerahan, atau kuali tasnya lebih ren dah dan pembeli tidak rela mene rima nya, ia bia membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya atau me nung gu sampai barang tersedia.

 

(d) Penjual boleh melakukan sub kontrak kepada pihak lain untuk mem belikan barang tersebut (salam paralel) dengan syarat akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad per tama. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No.5/2000 tentang Jual Beli Salam dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.10 tentang Salam. (e) Jika penjual dalam PO memberi kan diskon harga berbeda dengan harga selain PO, itu diperkenankan karena yang direlakan adalah yang menjadi haknya, sesuai dengan kaidah "at-Tanazul 'an al-Haq" (merelakan hak). Wallahu a'lam. n

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat