Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). | Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (tengah) memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Yohan Suryanto keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). | Republika/Thoudy Badai
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komun | Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). | Republika/Thoudy Badai
Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Sidang Lanjutan Korupsi Proyek BTS 4G, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi

Saksi-saksi ini berasal dari perusahaan pemenang tender proyek BTS 4G.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Selasa (29/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merupakan petinggi dari perusahaan yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G.

 

Ke-12 orang saksi ini tak semuanya berasal dari perusahaan yang sama. Kesamaan mereka ialah sesama perusahaan pemenang tender proyek BTS 4G. 

Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. ';

Kuliah Kebangsaan Anies di Kampus UI

Tantangan debat perguruan tinggi ramai bermunculan setelah MK izinkan kampanye di lembaga pendidikan.

SELENGKAPNYA

Pantai Gading Kalahkan Iran 72-69

Dengan kekalahan ini Iran gagal menembus putaran dua fase grup setelah dua kali kalah.

SELENGKAPNYA

Vaksinasi MR dan HPV bagi Siswa SD di Banda Aceh

Pemberian vaksin bagi siswa kelas 5 ini untuk mencegah kanker leher rahim yang kerap diderita wanita.

SELENGKAPNYA

Liverpool Menang Dramatis di Kandang Newcastle

Liverpool tertinggal 0-1, bermain dengan 10 pemain sejak menit k-25, berbalik menang 2-1.

SELENGKAPNYA