Remaja bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). | Edi Yusuf/Republika
elaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. | Edi Yusuf/Republika
Didampingi pihak dari balai permasyarakatan, remaja pemalak pemilik warung kelontong di daerah Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). | Edi Yusuf/Republika
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. | Edi Yusuf/Republika
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono kasus pemalakan warung kelontong di daerah Coblong, Kota Bandung, Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). | Republika/ Edi Yusuf

Peristiwa

Pemalak Viral Serahkan Diri ke Polrestabes Bandung

Pelaku pemalakan, R, merupakan anak di bawah umur yang mengacungkan golok.

BANDUNG -- Pemalak berinisial R yang acungkan golok ke pedagang warung di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kota Bandung, Senin (21/8/2023) lalu menyerahkan diri. Pelaku diserahkan ke anggota polisi oleh keluarganya pada Kamis (24/8/2023).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa pemerasan yang dilakukan R sambil mengacungkan golok ke pedagang warung kelontong viral di media sosial. Petugas yang menerima laporan pengaduan langsung melakukan penyelidikan.

"Kita berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan alamat pelaku, kemudian kita lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ternyata sudah tidak ada di tempat," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023).

Budi mengatakan pelaku R merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga dan menyarankan untuk menyerahkan pelaku.

"Keluarga akhirnya menyerahkan karena kami menyarankan agar menyerahkan sebelum ditangkap polisi dan menyerahkan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pada jam 15.00 Wib," ungkap dia.

Karena pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum, ia menuturkan proses hukum akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pelaku melakukan pemerasan karena terdorong faktor ekonomi.

"Ekonomi tapi memang sesuai hasil kita klasifikasi dengan pihak warga sana bahwa yang bersangkutan. Memang sudah cukup meresahkan, sering melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan warga, baik kebakaran dan sebagainya," kata dia.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor dan jaket biru yang digunakan untuk memeras. Barang bukti sebilah golok bergagang kayu masih dalam proses pencarian.

Budi mengatakan satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia meminta agar pelaku kedua untuk menyerahkan diri.

Kapolsek Coblong Kompol Riki E mengatakan pelaku tengah nongkrong di tempat yang tidak jauh dari warung kelontong. Saat hendak pulang, pelaku mendatangi warung kelontong dan memeras.

Ia mengatakan golok yang digunakan pelaku sudah sering dibawa. Pelaku melakukan pemerasan secara spontan dan terkait apakah dalam keadaan mabuk, ia mengaku masih mendalami hal tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan keterangan pers kasus pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di daerah Coblong, Kota Bandung, saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. ';

Mural Bertema ASEAN Jelang KTT ASEAN 2023

Mural bertema ASEAN dibuat untuk mempercantik jalan di wilayah yang menjadi jalur perlintasan delegasi KTT.

SELENGKAPNYA

Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta

Uji coba dilakukan sebelum pemberlakuan sanksi tilang pada 1 September 2023.

SELENGKAPNYA

Pesta Rakyat Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Upacara menggunakan busana dan bahasa Jawa diakhiri dengan karnaval kebudayaan dari setiap dusun.

SELENGKAPNYA

Titian Penyeberangan Darurat Imbas Revitalisasi Jembatan Otista

Jembatan tersebut terbuat dari tumpukan 300 karung batu koral yang setiap dua minggu sekali.

SELENGKAPNYA