
Nasional
Sanksi Ringan Trio Hakim Penunda Pemilu
MA memandang kesalahan yang dilakukan ketiganya masih bisa diperbaiki.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai rendahnya hukuman terhadap trio hakim penunda Pemilu 2024. MA memandang kesalahan yang dilakukan ketiganya masih bisa diperbaiki karena hanya bersifat teknis yudisial. MA pun merasa tak perlu menjatuhkan sanksi berat kepada mereka.
Hakim Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban hanya disanksi mutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah akibat kesalahannya. Ketiganya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ketika mengetok perkara penundaan Pemilu 2024.
"Terkait hukuman disiplin terhadap hakim yang memutus penundaan pemilu karena pelanggaran yang bersifat teknis yudisial dan kesalahannya masih dapat diperbaiki melalui upaya hukum," kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Suharto menyadari sanksi mutasi terhadap trio hakim penunda pemilu memang tak sesuai rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Peraturan yang dilanggar ketiganya, yaitu SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengatusan huruf C. Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat 4.
Semula, KY mengusulkan agar ketiga hakim disanksi nonpalu alias tak boleh menangani perkara selama dua tahun. "Hukumannya tidak seperti yang direkomendasi oleh KY," ujar Suharto.
Selanjutnya, Suharto menyerahkan kepada Badan Peradilan Umum (Badilum) MA agar menindaklanjuti sanksi mutasi tersebut. Sebab, Badilum MA berwenang menerbitkan surat keputusan atas sanksi itu. "Konfirmasi ke Badilum yang berwenang meng-SK-kan mutasinya," kata Suharto.
Di sisi lain, KY sempat mempertanyakan sanksi terhadap trio hakim penunda pemilu. KY menduga, sanksi mutasi terhadap trio hakim tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan MA. Apalagi, memang ada mekanisme bagi Badan Pengawasan MA untuk melakukan pemeriksaan mandiri terlepas dari yang dilakukan KY.

"Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
PN Jakpus diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan pada Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. “Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian isi putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Sehingga majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat,” demikian isi putusan.

Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” tulis putusan.
Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI pada (26 Mei 2023.
KY menyatakan, majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terbukti melanggar kode etik. KY menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga majelis hakim tersebut berupa ‘hakim nonpalu’ atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun kepada majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kecelakaan Pesawat Bos Wagner ‘Mencurigakan’
Grup Wagner berperan penting dalam serangan Rusia ke Ukraina.
SELENGKAPNYAPatung Soekarno Dinilai Berpotensi Jadi Berhala
Patung Soekarno setinggi 100 meter akan dibangun di area perkebunan Walini, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
SELENGKAPNYASetelah Lina Mukherjee, Kini Muncul Dewi Bulan
MUI menilai konten wanita berjilbab yang memakan babi tersebut termasuk penistaan agama.
SELENGKAPNYA