ILUSTRASI Sekelompok remaja tampil di atas panggung menyanyikan lirik-lirik dengan diiringi alat musik. | ANTARA FOTO

Dunia Islam

Pandangan Islam tentang Lagu dan Musik

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membawakan dan mendengarkan lagu serta musik.

Musik dan lagu sudah menjadi bagian dari berbagai kebudayaan dunia sejak masa silam. Menurut Andika Ahmad dalam buku Konsep Dasar Seni Musik, umumnya arkeolog dan sejarawan meyakini, seruling adalah alat musik tertua yang berasal dari zaman prasejarah. Manusia telah pandai membuat benda itu dari tulang paha hewan sejak 40 ribu tahun lalu.

Musik pun dipandang memiliki banyak fungsi. Mulai dari medium ekspresi estetis hingga pembawa pesan-pesan sosial, pembangun kesadaran masyarakat. Terlebih lagi, musik yang diiringi bait-bait lirik atau lagu.

Lantas, bagaimana Islam memandang musik? Dalam ajaran agama ini, umumnya ada dua pandangan mengenai hal itu. Ada ulama yang membolehkan. Ada pula yang melarangnya. Perbedaan pendapat itu muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya.

Imam Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar, menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut jumhur ulama, hukumnya haram. Sedangkan, Mazhab Ahl al-Madinah, Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufiyah memperbolehkannya.

photo
ILUSTRASI Sekelompok remaja melantunkan shalawat diiringi tabuhan rebana. - (ANTARA FOTO)

Abu Mansyur al-Baghdadi (dari Mazhab Syafi'i) menyatakan, Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah. Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (jawari) dengan alat musik, seperti rebab. Persitiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA.

Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'Ala Mazhahib al-Arba'ah menyatakan, al-Ghazali berkata, "Nas-nas syariat telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana sambil bermain perisai dan senjata dalam perang pada hari raya adalah mubah. Sebab, hari seperti itu adalah hari bergembira."

Mengutip perkataan Imam Syafi'i yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Ulama Mazhab Hambali menyatakan, tidak halal menggunakan alat musik, seperti seruling, gambus, dan gendang, baik dalam acara seperti pesta pernikahan maupun acara lainnya. Menurut pendapat ini, walaupun acara walimahan, apabila di dalamnya ada alat musik, seseorang tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Para ulama Hanafiyah menyatakan, nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya. Adapun yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT.

 
Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat.

Ulama terkemuka Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat. Sementara, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani melarang umat Islam untuk bermusik. Ia mendasarkan pendapatnya itu pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. "Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik."

Musikalitas

Sebenarnya, sejumlah ritual keagamaan yang dijalankan umat Islam mengandung musikalitas. Salah satu contohnya adalah alunan azan. Selain itu, ilmu membaca Alquran atau ilmu qiraah juga mengandung musik. Secara umum, umat Islam memperbolehkan musik. Bahkan, di era kejayaannya, umat Islam mampu mencapai kemajuan dalam bidang seni musik.

Beberapa ulama di Tanah Air menilai, musik memiliki peranan baik jika ditinjau dari segi kehidupan sosial masyarakat ataupun kehidupan beragama. Dalam pandangan Prof KH Didin Hafidhudin, kesenian--termasuk seni musik--merupakan kebutuhan yang sesuai dengan fitrah manusia. "Islam itu adalah agama yang menghargai fitrah manusia. Karena itu, sah untuk dikembangkan."

Melalui musik, menurut Didin, manusia dari berbagai tempat serta dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda bisa dipertemukan. Selain itu, melalui musik, kepekaan sosial dan rasa tanggung jawab yang dimiliki seseorang bisa diasah. "Orang saling mengenal satu sama lain, di samping juga semakin mengenal siapa dirinya," ujar cendekiawan Muslim ini kepada Republika (Islam Digest Republika edisi 10 Mei 2009).

Dalam konteks ajaran Islam, lanjut Didin, sebuah karya musik haruslah bertujuan untuk mendekatkan diri seorang manusia kepada sang pencipta, Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang, sambungnya, banyak karya musik yang dihasilkan hanya mengusung tema pemujaan kepada lawan jenis dan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, paradigma musik saat ini dekat dengan hal yang bersifat hura-hura dan urakan. Dan, itu semua, menurutnya, sudah melekat pada diri para musisi dalam negeri. ''Padahal, ide-ide gagasan tersebut ditularkan kepada masyarakat (pendengar). Karena itu, tidak jarang karya musik itu justru menimbulkan kematian dan anarki,'' paparnya.

Karya musik, ungkap KH Mahmud Ali Zain, selain menjadi sebuah budaya, juga menjadi alat penghibur dan alat untuk berkomunikasi. Karena itu, kata dia, kedudukan musik berbeda-beda. ''Ada yang menyatakan itu barang yang mubah, tetapi ada juga yang memandangnya sebagai sebuah barang yang diharamkan (tidak boleh).''

 
Karya musik paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yakni memiliki unsur religi dari sisi lagu dan religi dari sisi pihak yang mengusung lagu tersebut.

Namun, dalam pandangan Islam, menurut Mahmud, sebuah karya musik paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yakni memiliki unsur religi dari sisi lagu dan religi dari sisi pihak yang mengusung lagu tersebut. Dari sisi lagu, harus mengarah kepada pujian kepada Allah SWT. Sementara itu, orang yang membawakan lagu tersebut harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak membuka aurat.

''Karena, dalam kacamata Islam, sebuah karya musik jangan sampai menarik pendengarnya kepada kemaksiatan dan perbuatan dosa. Tetapi, harus bisa menyebabkan orang bertambah takwa, seperti musik yang diusung oleh (grup musik) Bimbo, Snada, dan lainnya,'' urainya.

 

Siapa Dalang Upaya Penjegalan Prabowo Melalui MK?

Ada tiga gugatan meminta MK membatasi usia capres maksimal 70 tahun.

SELENGKAPNYA

Pemilu untuk Merawat Kemajemukan

Wawasan pemilu untuk merawat kemajemukan Indonesia menjadi sangat strategis.

SELENGKAPNYA

Potret Hasil Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta

Proyek revitalisasi ini merupakan tahap kedua yang dimulai Pojok Beteng Utara Timur menuju Plengkung Madyasura.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya