Pelajar SMA PGRI 3 Surabaya membawa poster saat kegiatan kampanye gerakan anti perundungan (bullying) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO/Moch Asim

Nasional

Penolakan Kampanye di Sekolah Terus Meluas

MK memutuskan sekolah dan fasilitas pemerintah boleh dijadikan tempat kampanye.

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di tempat pendidikan. Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai, sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok. Menurutnya, konten kampanye...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Kampanye di Fasilitas Pendidikan Berbahaya’

Guru menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.

SELENGKAPNYA

Kampanye di Sekolah Dikhawatirkan Orang Tua Siswa

Orang tua mengkhawatirkan potensi polarisasi di antara siswa.

SELENGKAPNYA

Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah Kini Dibolehkan

Kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah dibolehkan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

SELENGKAPNYA