Fase Awal Dakwah Rasulullah | Republika

Tuntunan

Hikmah Larangan Melukis Nabi

Melukis sosok Nabi SAW digolongkan sebagai orang yang berdusta atas nama nabi.

Publik di Tanah Air sempat dihebohkan dengan kemunculan channel Youtube Sunnah Nabi. Alih-alih memuliakan Rasulullah SAW, sang pembuat konten justru menayangkan video-video animasi dengan narasi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Akun tersebut berisikan beberapa video animasi yang menceritakan kisah-kisah Rasulullah SAW, sahabat, maupun aktivitas Nabi Muhammad SAW. Konten ini memunculkan polemik karena membuat gambar atau animasi wajah Rasulullah dengan sangat jelas.

Berdasarkan pantauan Republika pada Jumat (18/8/2023), akun ini telah mendapatkan 5,91 ribu pengikut dan berisikan 29 video. Akun tersebut pertama kali dibuat pada 1 Juni 2022 dan sudah mencatatkan 1.056.482 penonton. Dalam deskripsinya, mereka menuliskan, "Channel ini khusus menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama. Mereka sengaja menyembunyikan perbuatan, tabiat, tindakan sang Nabi demi tetap menampilkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh umat manusia."

photo
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjuk rasa terkait majalah Charlie Hebdo di depan Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Selasa (20/1). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kecaman terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW oleh majalah Perancis, Charlie Hebdo, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap umat muslim. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/Koz/mes/14. - (ANTARA FOTO)

Umat Islam dilarang untuk menggambar atau melukis sosok Rasulullah SAW. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tahun 1988 tentang Penggambaran Sosok Nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk gambar, patung, maupun seni peran dalam teater dan film. Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH Hasan Basri memutuskan menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa pun baik gambar maupun film.

 
Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan film semacam itu.
 
 

Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan film semacam itu.

Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI mendasarkan pada sebuah riwayat pada Fath Makkah, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Ka’bah. Para ulama juga telah mengambil ijma’ sukuti tentang dilarangnya melukis nabi dan Rasul.Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah) untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan kemurnian Islam baik segi akidah, akhlak, maupun syariah.

photo
ILUSTRASI Zaid bin Tsabit adalah seorang yang ditugaskan Nabi Muhammad SAW untuk mencatat wahyu. - (DOK WIKIPEDIA)

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat keras orang yang berdusta dengan memakai nama beliau SAW. “Baran gsiapa berdusta kepada saya dengan sengaja maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Maksud dari hadis itu, yakni era Nabi Muhammad SAW tidak ada satu pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW secara sempurna. Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis sosok Nabi Muhammad SAW, ia dimasukkan ke golongan yang disebutkan dalam hadis di atas. Terlebih, orang yang sengaja melukis karikatur Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok. Hukumannya, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.

Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156 menyebutkan larangan meniru para nabi dalam akting maupun dalam lukisan. Beberapa alasannya akting atau lukisan tersebut tidak mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.

Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah SAW, seseorang justru jatuh dalam dusta yang mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW. Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada yang melihatnya.

Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977. Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan. Demikian juga, Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh manusia .

Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia mengeluarkan pendapat, masalah melukis saja dalam Islam sudah banyak khilafiyah. Ada ulama yang melarang melukis atau membuat patung makhluk yang bernyawa. Mereka mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkanlah apa yang kamu buat’.” (HR Muttafaq ‘Alaih).

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi hukum gambar secara umum berdasarkan illat (sebabnya). Jika penggambaran itu untuk pemujaan dan penyembahan, hukumnya haram. Bila untuk sarana pembelajaran, hukumnya mubah. Jika untuk perhiasan, hukumnya ada dua. Bila tidak menimbulkan fitnah maka hukumnya mubah; jika timbul fitnah kepada maksiat, hukumnya makruh. Bila fitnah kepada kemusyrikan, hukumnya haram.

 
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkanlah apa yang kamu buat’.
HR MUTTAFAQ ALAIH
 

Jika melukis secara umum terdapat khilafiyah, melukis wajah Nabi SAW dikhawatirkan akan mendatangkan madharat lebih besar. Dalam kaidah fikih menghindari madharat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.

Hikmah dari larangan ini, yaitu menjaga kemurnian akidah umat Islam. Dengan tidak adanya lukisan sosok Nabi, tidak akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap beliau SAW. Pengultusan yang berlebihan dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang kepada pemujaan kepada Nabi SAW melebihi pemujaan terhadap Allah SWT.

Nabi SAW sendiri dalam beberapa riwayat mengingatkan agar seseorang tidak memasang gambar orang-orang saleh yang sudah meninggal. Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, banyak kejadian yang menjadikan gambar orang-orang saleh tersebut sebagai sarana peribadatan.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah SAW tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar-gambar. Rasulullah berkata, “Apabila ada orang saleh yang meninggal di antara mereka, mereka membangun masjid di atas kuburannya, lalu melukis gambar-gambar itu di dalam masjid. Mereka merupakan makhluk paling buruk di sisi Allah."

Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata, “Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka dengan bajunya. Apabila rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya. Dalam kondisi seperti itu beliau bersabda, ‘Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’.”

Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” n

Cara Menggapai Keikhlasan

Tanpa keikhlasan, amal sebesar apapun tidak ada pahalanya di akhirat.

SELENGKAPNYA

Menuntut Cerai karena Suami Berpoligami

Wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan apa-apa, haram baginya mencium wanginya surga.

SELENGKAPNYA

Heboh Kuesioner LGBT, ITB Kaji Ulang Kontrak dengan Pihak Ketiga

Lini masa media sosial dihebohkan oleh dugaan kampanye LGBT di Institut Teknologi Bandung (ITB).

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya