Menyantap daging babi (ilustrasi) | Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

Khazanah

Viral Dewi Bulan dan Hikmah di Balik Haramnya Babi

Islam mengharamkan babi sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla.

Oleh FERGI NADIRA, ROSSI HANDAYANI

Ramai di media sosial konten seorang wanita berhijab membuat tutorial cara memakan daging babi secara halal. Unggahan yang telah tersebar luas itu, terutama di TikTok, membuat warganet geram bukan kepalang dengan aksi wanita tersebut.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @gondrong040681 dan diunggah ulang di berbagai platform media sosial menunjukkan seorang wanita diduga berusia 40-an tahun memakai kerudung bunga-bunga dan kacamata hitam. Tidak diketahui ingin membuat konten lucu atau sengaja menghina Islam, wanita tersebut membeberkan cara makan babi dengan halal menurut Islam.

Wanita itu mengaku dirinya adalah seorang Muslimah yang bernama Dewi Bulan. "Kita mulai bagaimana praktik makan babi tetap halal dan ada etikanya. Baca bismillahirahmanirahim terlebih dahulu," kata wanita tersebut dengan percaya dirinya dalam video yang diunggah di akun TikTok @gondrong040681, dikutip Republika di Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

 
Kita mulai bagaimana praktik makan babi tetap halal dan ada etikanya. Baca bismillahirahmanirahim terlebih dahulu
DEWI BULAN
 

Setelah membaca basmalah, wanita itu mengatakan kehalalan babi dikuatkan dengan surah al-Fatihah. Dia pun membacakan dengan lantang surat suci di depan makanan yang diduga berupa babi di hadapannya.

"Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Alhamdu lillaahi Rabbil 'aalamiin. Ar-Rahmaanir-Rahiim. Maaliki Yawmid-Diin. Iyyaaka na'budu wa lyyaaka nasta'iin. Ihdinas-Siraatal-Mustaqiim. Siraatal-laziina an'amta 'alaihim ghayril-maghduubi 'alaihim wa lad-daaalliin. Kalau Dewi Bulan gak pake aamin," kata dia.

Perempuan itu langsung memakan daging yang dikatakannya babi. Menurut dia, itu adalah daging kecap olah dari penggugat. "Langsung tancep. Inget. Ini babinya, babi kecap. Babi kecap ini resepnya dari sang penggugat, tadi kita sudah baca bismillah dan sudah baca al-Fatihah, tinggal disantap," katanya lagi.

photo
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung melansir kasus penjualan daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi dan dijual ke masyarakat. Dua orang di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M, sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR. - (istimewa)

Dia terlihat menikmati daging yang ia makan itu dengan percaya dirinya. "mmmmm wuenak, wuenak banget," kata wanita itu.

Dewi Bulan juga mengatakan telah mengundang beberapa nama tokoh di Indonesia untuk memakan babi. "Saya mengundang untuk makan babi untuk Ma'aruf Amin, Anwar Abbas, Napoleon Bonna Parte, Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, dan teman-teman yang belum pernah merasakan makan babi yang enak. Buat yang mualaf, Anda rugi kalau sekarang nggak makan babi," kata dia.

Islam mengharamkan babi sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla. Allah telah tegas mengharamkan babi sebagaimana dalam surah al-Maidah ayat tiga. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS al-Maidah ayat 3).

"Ayat ini menunjukkan haramnya babi, baik babi peliharaan maupun liar. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi, sekalipun minyaknya," kata pendakwah alumni Markaz Syaikh Utsaimin Unaizah, Ustaz Abu Ubaidah Yusuf, dalam keterangan tertulis kepada Republika.

Ibnu Hazm dalam al-Fishol berkata tatkala menyebutkan salah seorang Mu'tazilah bernama Abu Ghifar, "Dia menganggap bahwa lemak babi dan otaknya adalah halal," Ibnu Hazm berkomentar, "Ini adalah kekufuran yang nyata."

Ustadz Abu Ubaidah mengungkapkan, apa yang dikatakan oleh sebagian kalangan bahwa Dawud azh-Zhahiri mengharamkan daging babi saja, adapun selain daging hukumnya boleh, ucapan ini perlu dikoreksi ulang karena Ibnu Hazm sendiri dalam kitabnya, al-Muhalla, menukil ijma' tentang haramnya semua bagian babi. Padahal, beliau adalah orang yang mengerti tentang mazhab Dawud. Seandainya saja beliau menyelisihi, niscaya beliau akan membantahnya dengan perselisihan Dawud.

 
Saya tidak mengira akan ada seorang Muslim yang dengan sengaja makan babi, karena yang memakan babi hanyalah orang-orang zindiq Jabaliyyah dan Tayaminah yang keluar dari Islam
 
 

Hal tentang keharaman babi telah ditandaskan dalam Alquran, hadis, dan ijma' ulama. Imam adz-Dzahabi berkata, "Saya tidak mengira akan ada seorang Muslim yang dengan sengaja makan babi, karena yang memakan babi hanyalah orang-orang zindiq Jabaliyyah dan Tayaminah yang keluar dari Islam. Dalam hati orang-orang yang beriman, makan babi lebih besar dosanya daripada minum khamar."

Hikmah pengharamannya karena babi memiliki beberapa sifat, seperti babi adalah hewan yang sangat menjijikkan. Oleh karena itu, makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi mengandung satu virus tunggal yang dapat mematikan dan mengandung penyakit ganas yang sulit obatnya bagi pemakan daging babi sebagaimana terbukti oleh riset kedokteran.

Salah satu sifat hewan babi adalah tinggi syahwat sehingga babi jantan menaiki babi betina, padahal dia sedang makan rumput, bahkan sekalipun si betina telah berjalan beberapa meter, si jantan akan terus menumpanginya! (Hayatul Hayawan, ad-Damiri 1/424). Oleh karena itu, penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Daging babi biang dari berbagai perangai buruk karena babi adalah hewan paling rakus dan tidak pernah berpantangan terhadap makanan apa pun" (Majmu Fatawa). "Semoga dengan penjelasan ini kita semakin bangga dengan agama Islam dan kita semakin yakin bahwa Allah sangat sayang kepada kita," kata Ustaz Abu Ubaidah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menjaga Diri dari Asupan Haram

Asupan yang halal dan haram sudah jelas, yang syubhat harus dihindari.

SELENGKAPNYA

MUI: Khamar Itu Diharamkan karena Zatnya Bukan karena Sekadar Memabukkan

Kalau sebuah produk berasal dari perasan anggur itu dikatakan Nabidz tidak ada dasarnya itu.

SELENGKAPNYA

Perdebatan Panjang Cat Kuku Halal

Memberi label halal pada cat kuku adalah proses yang rumit.

SELENGKAPNYA