Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi berjalan kaki menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1). Dalam aksinya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) men | Thoudy Badai/Republika

Kabar Utama

Stafsus: UMR Kita di Atas Rata-Rata

Kesalahan tidak hanya ditimpakan sepenuhnya kepada drafter omnibus law.

 

 

JAKARTA -- Pemerintah mengubah formulasi upah minimum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja agar lebih menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, upah minimum di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lainnya.

Menurut Dini, hal ini memengaruhi para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Sebab, kata dia, investor akan mencari biaya produksi yang lebih murah dalam berusaha. ?Kalau dari para konsultan membandingkan negara-negara tetangga, suka tidak suka, UMR (upah minimum regional) kita jauh di atas rata-rata negara lain,? kata Dini di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut Dini, investor akan lebih memilih negara lain dengan upah yang lebih rendah dibandingkan Indonesia. Hal ini pun nantinya juga akan berdampak pada tingkat pengangguran di Tanah Air dan berujung merugikan para pekerja.

?Pengusaha pindah, menambah angka pengangguran pindah ke daerah lain, //nggak// masuk ke ekonominya kalau cost tinggi, nggak bisa di-justify lagi ujung-ujungnya gulung tikar, yang rugi buruh pekerja,? ujar dia.

Karena itu, lanjut Dini, pemerintah mengubah formula upah minimum melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan sistem pengupahan yang baru ini, maka kenaikan upah minimum di setiap provinsi bisa saja berbeda-beda tergantung dari pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

Kondisi ini dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, investor juga tak lagi terpaku mencari daerah dengan upah rendah karena kenaikan upah setiap provinsi tak lagi sama rata.

?Presiden jelas mau RUU ini menggenjot investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas bagi rakyat Indonesia tapi jangan sampai UMR turun,? kata Dini. Kendati demikian, RUU Cipta Kerja ini menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak, termasuk buruh, menolak perubahan formulasi upah ini.

Sejumlah serikat pekerja menilai pemerintah terkesan mengutamakan investor dan mengesampingkan nasib para pekerja. Upaya-upaya keras pemerintah untuk mendatangkan investasi justru mengorbankan kesejahteraan pekerja lewat RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati, mengatakan, para serikat pekerja tidak anti dengan masuknya investasi. Baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Namun, mendatangkan investasi dengan mendegradasikan hak-hak pekerja akan memicu penolakan besar-besaran dari serikat pekerja.

"Lantas, kenapa harus ada investasi kalau mempersulit rakyat? Ini yang kita tolak. Silakan undang investor, tapi jangan rugikan pekerja," kata Sabda.

Salah komunikasi

Dini Purwono menduga ada kesalahan komunikasi dalam penulisan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 170 Ayat (1) itu disebutkan bahwa presiden akan diberikan kewenangan untuk mengubah UU lewat peraturan pemerintah (PP).

?Jadi, mungkin drafter yang kebagian pasal itu, yang saya bilang mungkin dia agak misunderstood instruction-nya gitu kan. Saya menduga, mungkin dia salah, karena gini, saya juga sudah tanya (Menko Perekonomian) Pak Airlangga, dan Pak Airlangga juga bilang nggak pernah kita ngomong seperti itu,? ujar Dini.

Dini menilai, tak ada kesalahan ketik dalam draf tersebut. Yang ada hanyalah kesalahpahaman antara penulis draf dan pengarahnya. Menurut dia, tak ada arahan dari Menko Perekonomian untuk membuat presiden menjadi pemimpin yang otoriter melalui RUU Omnibus Law ini.

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyayangkan para drafter atau konseptor RUU Cipta Kerja. Sebab, ada ketidakpahaman yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, kesalahan tidak hanya ditimpakan sepenuhnya kepada drafter. Mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR.

"Peran lain dari Kementerian Hukum dan HAM adalah memastikan agar RUU Omnibus Cika, sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hikmahanto. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat