Gedung KPK | kpk.go.id

Nasional

KPK Hentikan 36 Perkara

Penangkapan Harun dan Nurhadi belum juga dilakukan.

 

 

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penghentian tersebut sesuai prinsip kepastian hukum.

"Perlu dipahami, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ali dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2).

Karena itu, menurut dia, dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan perkara dilanjutkan atau tidak. Ketika penyelidikan menemukan peristiwa pidana dan bukti yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan. "Dan, sebaliknya, sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata dia.

Penghentian perkara menjadi salah satu sorotan publik terkait isu pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK. Namun, Ali mengaku penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukan hal baru di KPK. Menurut dia, sejak 2016 KPK telah menghentikan penyelidikan 162 kasus. "Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," kata Ali menegaskan.

Ali menjelaskan, penghentian 36 kasus itu berdasarkan pertimbangan lamanya penyelidikan, di antaranya sudah berjalan sejak 2011, 2013, dan 2015. Selama proses penyelidikan, tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. 

"Jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum kementerian/lembaga, dan DPR, dan DPRD," kata Ali. Meski begitu, Ali tidak menjawab permintaan perincian kasus-kasus tersebut. "Bukan (kasus) di NTB, bukan RJL (kasus RJ Lino), bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan //clear//."

 Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK jilid V telah menandatangani lebih dari 50 surat perintah penyadapan (sprindap). "Hampir setiap hari saya tanda tangan sprindap," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2). Dia ingin mengesankan KPK tetap bekerja seperti biasa, setelah ramai tudingan pelemahan KPK oleh pimpinan dan UU KPK hasil revisi. 

Alex menegaskan, KPK terus bekerja memberantas korupsi. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun tidak menghambat kerja lembaganya. "Sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan (dewas)," kata Alex menegaskan.

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar sering mendapatkan kritikan karena minim prestasi. Bahkan, dalam dua bulan masa kerjanya, baru dua kali operasi tangkap tangan. OTT itu pun merupakan warisan penyelidikan KPK era Agus Rahardjo cs. 

Harun dan Nurhadi

KPK jilid V juga dikritik karena belum mampu menangkap Harun Masiku, caleg PDIP yang menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga belum menangkap Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar membantah KPK tidak berani menangkap Nurhadi. Tudingan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang menyebut KPK tak berani menangkap Nurhadi. Saat menyambangi KPK pada Selasa (18/2) lalu, Haris menyebut Nurhadi berada di apartemen mewah di SCBD, Jakarta, dengan pengamanan super ketat sehingga KPK tak berani menangkapnya. 

"Manalah lembaga penegak hukum, tak berani tangkap. Wah, ngawur lah," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Lili menegaskan, semua upaya sudah dilakukan untuk menangkap buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. "Usaha terus dilakukan tim KPK. Jika sekarang belum berhasil, tapi tetap tidak berhenti," kata Lili.

Sementara itu, terkait Harun Masiku, KPK pada Rabu juga mengeklaim mendeteksi keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP itu. "Ada titik-titik yang perlu kami datangi," kata Ali Fikri. 

Menurut Ali, salah satu kendala dalam menangkap Harun karena ia diduga tak menggunakan ponsel selama persembunyian. "Jika seseorang menggunakan telepon seluler itu sangat mudah sekali (dilacak). Atau, menggunakan media sosial, mudah sekali. Faktanya //kan// tidak seperti itu," kata Ali. 

Berbeda dengan KPK, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengaku polisi belum mendapat informasi apa pun terkait Harun. Pekan lalu Polri telah mengirim gambar DPO tersebut ke semua kantor polisi di daerah. "Belum ada informasi tentang indikasi Harun Masiku disembunyikan ya. Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," kata Argo, kemarin. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat