Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Ekonomi

Waspada, Modus Baru Penipuan Jasa Keuangan Bermunculan

Jangan membuka aplikasi atau informasi yang dikirimkan orang tidak dikenal.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi ilegal. OJK mengungkapkan, saat ini banyak modus baru penipuan di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, ada yang bisa dilakukan masyarakat untuk menangkal modus penipuan tersebut. 

“Kami ajak masyarakat agar mewaspadai modus penipuan dan tidak mudah terlena rayuan investasi produk keuangan yang tidak realistis,” kata Friderica dalam webinar bertajuk Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023). 

Berbagai modus baru yang kini marak yakni penipuan berkedok kerja paruh waktu. Selain itu, modus dengan mengirimkan file format APK melalui undangan pernikahan, kurir, hingga informasi tagihan listrik. 

photo
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) berbincang dengan warga di samping Mobil SiMolek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) seusai memberikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dari berbagai macam jenis penipuan baru tersebut, korban bisa mengalami kerugian, mulai dari data pribadi hingga akses untuk menggunakan layanan jasa keuangan legal yang tengah digunakan. Pada akhirnya, korban yang sudah terjebak akan dirugikan.

Oleh karena itu, masyarakat jangan membuka aplikasi atau informasi yang dikirimkan seseorang tidak dikenal. Selain modus penipuan terbaru tersebut, Friderica menegaskan, penipuan berkedok investasi pada umumnya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang sangat luar biasa besar. Selain itu, tawaran yang diberikan tidak masuk akal, bahkan mencurigakan. 

Sayangnya, kecurigaan tersebut kerap diabaikan karena ada keinginan meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat. “Salah satu faktornya yaitu menjamurnya the casino mentality di kalangan masyarakat yang ingin cepat kaya terus dengan cara mudah dalam waktu singkat tanpa disertai kerja keras maupun tanpa pertimbangan terhadap risiko yang kemungkinan akan dihadapi,” kata Friderica. 

Untuk terhindar dari penipuan di sektor jasa keuangan, Friderica menekankan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat. Bagi masyarakat yang akan melakukan investasi keuangan, perlu memastikan terlebih dahulu legalitas kewajaran dan atas imbal hasilnya.

Selain itu, masyarakat harus memahami risiko yang dihadapi ketika memilih produk jasa keuangan tersebut. “Masyarakat perlu memperhatikan produk tersebut agar kita tidak salah memilih produk keuangan yang tidak sesuai untuk kita,” ucap Friderica. 

photo
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.)

Masyarakat yang sudah memiliki produk jasa keuangan yang legal juga harus lebih berhati-hati, khususnya terhadap skema-skema penipuan yang mengatasnamakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) legal yang tengah digunakan. “Marak penyalahgunaan informasi kita nasabah suatu bank seolah-olah bank tersebut menawarkan transfer gratis, diskon tertentu, dan saat setuju meminta kode OTP kemudian tiba-tiba dana bisa dikuras,” katanya.

Friderica mengungkapkan, banyak juga masuk laporan kepada OJK terkait masyarakat yang tidak melakukan pinjaman, tapi terdata memiliki pinjaman. “Pada akhirnya, uangnya terkuras atau tercatat memiliki pinjaman, sehingga masyarakat harus berhati-hati.”

Friderica menekankan, penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi. Hal tersebut ditunjukkan dari data Satgas per akhir 2022 yang menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjol ilegal. 

“Penutupan tersebut untuk mencegah masyarakat luas terjebak makin dalam kerugian yang bisa disebabkan oleh mereka,” kata Friderica. 

Pinjol ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto memerinci, dari jumlah tersebut terdapat 283 entitas serta 151 konten pinjol legal di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” kata Hudiyanto.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

photo
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp 2,3 miliar. - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. “Ini terdiri atas 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto. 

Hudiyanto meminta masyarakat segera melapor jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal

Pelaporan dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, Whatsapp melalui 081157157157, dan e-mail melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Dia menjelaskan, ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga kerap memberikan pinjaman sangat mudah dan cepat. 

Ciri-ciri lain pinjol ilegal yaitu pada karakteristik aplikasinya. Biasanya setelah seseorang mengunduh dan mengunduh aplikasi di ponsel, ia akan diminta untuk menyetujui akses seluruh data di telepon seluler, seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat telepon.

Dia menambahkan, pinjol ilegal juga kerap kali menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan. Selain itu, Identitas pengurus dan alamat kantor juga tidak jelas. 

Hudiyanto menuturkan, pinjol ilegal juga selalu menawarkan produk dengan cara yang tidak sesuai aturan. “Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin, seperti WA dan SMS atau media sosial,” tutur Hudiyanto. 

 

 


 

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat