Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). | Tahta Aidilla/Republika

Ekonomi

Migrasi ke Motor Listrik tak Cukup dengan Subsidi

Masih terbatasnya infrastruktur kendaraan listrik menjadi pertimbangan konsumen.

JAKARTA — Pemerintah harus mengebut pembangunan infrastruktur kendaraan listrik. Sebab, salah satu faktor yang membuat masyarakat masih ragu beralih ke kendaraan listrik adalah belum masifnya fasilitas pengisian daya kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

Pemerintah diketahui segera membuka program subsidi pembelian motor listrik untuk seluruh lapisan masyarakat. Perluasan itu dilakukan karena realisasi penyaluran subsidi motor listrik, baik itu subsidi pembelian maupun konversi, sangat rendah.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, pemberian subsidi untuk umum sangat rasional untuk dilakukan demi mendorong percepatan migrasi ke kendaraan listrik. Adapun pemberian subsidi merupakan salah satu bentuk dari insentif fiskal yang biasa diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan.

“Tapi, subsidi bukan menjadi satu-satunya pemicu ketertarikan masyarakat. Perlu diimbangi dengan kebijakan lain,” kata Agus kepada Republika, Rabu (7/8/2023).

photo
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). - (Tahta Aidilla/Republika)

Kebijakan lain yang dimaksud yakni perihal ketersediaan infrastruktur penunjang operasional dari motor listrik itu sendiri. Agus menekankan, tanpa adanya pembangunan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya dan ketersediaan baterai yang andal, sulit untuk bisa memengaruhi ketertarikan masyarakat.

Di sisi lain, industri motor listrik di Indonesia juga diharapkan terus berkembang untuk menciptakan berbagai inovasi dari sisi keandalan aspek mekanis, seperti halnya teknologi motor konvensional yang saat ini kian maju. Selain subsidi, pemerintah juga bisa memberikan insentif nonfiskal, seperti kemudahan pengurusan surat kendaraan listrik sebagai bentuk penghargaan kepada konsumen yang mau beralih.

Seperti diketahui, sejak program subsidi dibuka mulai Maret 2023, pemerintah menetapkan empat syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Syarat tersebut yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sejumlah syarat itu dinilai pemerintah menjadi sebab sepinya peminat. Pemerintah menyediakan 200 ribu kuota, tapi baru tersalurkan 36 unit dan 201 unit masih dalam proses verifikasi penerima subsidi.

Trio Hamdani (29 tahun), salah satu warga Depok, Jawa Barat, menceritakan, dirinya baru saja membeli motor konvensional. Hamdani sempat mempertimbangkan membeli motor listrik, tapi ia mengurungkan niatnya.

Selain subsidi yang diberikan pemerintah hanya untuk kalangan terbatas, infrastruktur pendukungnya pun belum banyak ia temui. “Sempat mempertimbangkan, tapi kepikiran juga karena setahu saya fasilitas penukaran baterai masih terbatas, lebih gampang menemui SPBU ketimbang SPKLU,” kata dia.

Apalagi, motor yang baru dibeli digunakan untuk aktivitas pekerjaan di kawasan Ibu Kota dengan mobilitas tinggi. Kini, pemerintah bakal membuka program subsidi untuk umum tanpa syarat. Ia mengaku tetap tertarik, apalagi untuk harga motor listrik yang berkisar belasan juta akan jauh lebih ringan bila mendapatkan potongan subsidi.

“Tapi, ya, tunggu dulu, kalau memang sudah waktunya ganti motor, sama tetap dipastikan fasilitas penukaran baterainya," tuturnya.

photo
Sejumlah motor listrik dipajang saat peluncuran Battery Asset Management Services (BAMS) oleh Indonesia Battery Corporation (IBC) di kantor Kemenko Marinves, Jakarta, Senin (12/6/2023). - (Muhammad Nursyamsi )

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan, sektor transportasi menjadi fokus dari program transisi ke energi terbarukan, salah satunya melalui penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

"Penggunaan kendaraan listrik ini turut berperan dalam dekarbonisasi transportasi jalan yang menyumbang lebih dari 15 persen emisi energi global. Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar karbon, dan meningkatkan kualitas udara," ucap Menhub.

Kemenhub, kata dia, telah menetapkan sejumlah kebijakan dan peraturan untuk mendukung sistem transportasi berkelanjutan, termasuk percepatan penggunaan kendaraan listrik seperti aturan konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya, menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik, dan melibatkan pihak swasta.

Budi menegaskan, Indonesia berpotensi untuk memproduksi kendaraan listrik secara nasional juga bersaing di industri kendaraan listrik global. Oleh karena itu, ia mendorong sinergi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah, pelaku industri otomotif, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik.

"Untuk itu, bagaimana kita mampu menciptakan ekosistem kendaraan listrik, termasuk produksi komponen penting, seperti baterai, menjadi hal yang krusial," katanya.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat