Opini
Kemurnian Aturan Halal
Dalam RUU Cipta Kerja ini, pasal soal pendirian LPH menghapus poin terkait akreditasi.
Oleh Elvina A Rahayu
Auditor LPPOM MUI Periode 1994-2014
Ada 24 pasal perubahan yang diajukan dalam omnibus law terkait UU JPH Nomor 33 Tahun 2014. Omnibus law yang diajukan dalam bentuk draf RUU Cipta Kerja rasanya sangat perlu dikritisi terkait implementasi aturan halal.
Semoga, input ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemerintah menciptakan lapangan pekerja tanpa mengurangi esensi dari “kemurnian” aturan halal.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar. Bagi konsumen Muslim, kehalalan suatu produk bukan menjadi pilihan melainkan kebutuhan. Karena itu, informasi yang tersampaikan kepada konsumen wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, indikator yang sampai ke konsumen jika produknya haram, tidak serta-merta memberikan dampak pada fisiknya. Beda pada produk yang mengandung bahan alergen, bisa menyebabkan pada kematian jika terpapar.
Beranjak dari alasan di atas, ada beberapa poin yang ingin penulis sampaikan terhadap 24 pasal UU JPH yang diajukan perubahannya pada RUU Cipta kerja. Yakni, fatwa halal, self declare, penyelia halal, dan akreditasi.
Fatwa halal atau penetapan kehalalan produk yang sedianya dilakukan berdasarkan Fatwa MUI, diubah menjadi fatwa MUI dan ormas Islam lainnya yang berbadan hukum. Perubahan ini terjadi pada pasal 1,10, 32, dan 33.
Intinya, fatwa halal tidak lagi menjadi otoritas MUI. Kondisi ini memiliki potensi perpecahan yang akan berakhir pada “chaos”-nya aturan halal.
Jika perubahan fatwa dari hanya MUI menjadi MUI dan ormas Islam lainnya karena adanya semacam kekhawatiran ketidakmampuan MUI dalam penetapan halal, baiknya ditelaah dulu esensi peran fatwa dalam proses sertifikasi halal.
Esensi peran fatwa dalam proses sertifikasi adalah menetapkan status suatu produk yang telah diverifikasi bahan dan proses produksinya. Tentu, fatwa itu berlaku terhadap produk lain yang bahan dan proses produksinya memiliki kemiripan, serta perbedaan yang ada tidak signifikan sampai mengubah status fatwanya.
Kumpulan fatwa ini bisa menjadi referensi bagi kegiatan penetapan status kehalalan untuk proses berikutnya. Singkat kata, jika kategori produk yang diaudit sudah memiliki fatwanya, produk tersebut tidak perlu lagi masuk sidang komisi fatwa.
Anggota atau tim reviewer melakukan evaluasi atau kaji ulang hasil audit berdasarkan kumpulan fatwa yang ada, lalu melaporkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya. Jadi setiap LPH tetap memiliki payung penetapan halal berdasarkan keputusan fatwa MUI.
Jika dalam perjalanannya ditemukan hal baru yang dapat memengaruhi kehalalan, komisi fatwa MUI melakukan proses pengambilan fatwa baru. Tim reviewer adalah anggota atau tim di LPH yang tidak mengaudit.
Lalu, apakah hasil kerja reviewer valid? Inilah yang menjadi salah satu tugas BPJPH sebagai pengawas, yaitu menilai kapasitas LPH dalam melakukan review. Kondisi ini juga relevan untuk diterapkan sebagaimana pada Pasal 34 A.
Pasal itu menyatakan jika produk dibuat dari bahan yang sudah bersertifikat halal dan memenuhi standar proses halal berdasarkan verifikasi LPH, BPJPH bisa langsung menerbitkan sertifikat halal. Dalam kondisi ini, bukti verifikasi yang diberikan ke BPJPH adalah laporan reviewer.
Karena itu, menciptakan lembaga baru yang dapat mengeluarkan fatwa bagi umat Islam di Indonesia, termasuk fatwa halal bukan tindakan bijak.
Self declare. Untuk pelaku UMK, kewajiban bersertifikat halal didasarkan pada self declare pelaku usaha. Lalu, pertanyaannya di mana jaminan kepada konsumen bahwa UMK itu melakukan self declare yang jujur?
Secara alami, produk kemasan industri rumah tangga merupakan produk yang masuk dalam kategori risiko rendah dari segi keamanan pangannya. Produk berbasis daging kecuali dalam bentuk kering (seperti abon) harus menggunakan izin edar MD dan bukan PIRT.
Masalahnya, produk UMK juga dapat memproduksi produk dendeng atau abon, misalnya. Ini bagian dari produk kemasan milik UMK yang tidak dalam kategori risiko rendah di skema halal.
Atau untuk produk UMK yang bukan merupakan produk kemasan, tapi risiko tinggi kehalalannya, misalnya pedagang bakso. Bagaimana model pengawasan dan pemastian bahwa self declare kehalalannya ini valid?
Self declare memungkinkan dilakukan jika pemerintah menjamin bahan utama, seperti daging dan bahan lainnya, baik berupa produk impor maupun lokal dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya.
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi terkait implementasi kehalalan ini harus intensif. Misalnya, peredaran daging lokal dan impor yang aturannya sudah ada di Kementan, seperti UU Kesmavet dan Permentan Nomor 13.
Untuk mendukung nilai keabsahan self declare ini, selain faktor di atas, maka penyelia halal mutlak hadir. Penyelia halal dapat sebagai pemilik UMK atau koordinator dari komunitas pedagang/penjual produk.
Self declare juga dapat berlaku bagi perusahaan yang akan memperpanjang sertifikat dan tidak ada perubahan yang dapat mengubah fatwa halalnya. Ini terdapat pada perubahan Pasal 42 ayat 3 RUU Cipta Kerja.
Pasal itu menyatakan, BPJPH bisa langsung memperpanjang masa berlaku sertifikat pelaku usaha yang membuat self declare. Untuk menjamin BPJPH tetap di relnya, perlu disampaikan pada ketentuan PP terkait dengan peran penyelia halal dan tahapan review LPH terkait.
Karena itu, sangat diharapkan pemerintah juga tidak gegabah soal penetapan self declare ini. Selain itu, poin persyaratan penyelia halal yang terdapat pada Pasal 28 ayat 2, yaitu beragama Islam, dihapus dalam aturan Omnibus law.
Aturan halal merupakan bagian dari ibadah bagi umat Islam. Karena itu, memberikan wewenang menjaga kehalalannya kepada penyelia halal yang bukan Muslim merupakan langkah mundur.
Penyelia halal dapat diposisikan kepada pemilik UMK, koordinator dari komunitas usaha bersama, pusat halal di lingkungan terdekat atau penyuluh dari dinas terkait. Persyaratan penyelia halal harus seorang Muslim, sepantasnya tidak dihilangkan.
Dalam RUU Cipta Kerja ini, pasal soal pendirian LPH menghapus poin terkait akreditasi. Pasal 13 menghilangkan poin b terkait akreditasi, ini perlu dipertanyakan. Sebab, akreditasi adalah bentuk jaminan kepada pengguna bahwa LPH memiliki kapasitas dan kapabilitas.
Kompetensi, ketidakberpihakan, asas keadilan dalam verifikasi menjadi bagian yang direpresentasikan dari sebuah proses akreditasi. Harapannya, PP yang akan mengatur persyaratan pendirian LPH ini tidak akan menghapus proses akreditasi nantinya.
Seyogianya, pemerintah memberikan jaminan kehalalan produk kepada penduduk terbesar negeri ini. Karena itu, jaminan halal itu wajib ada, sertifikasi halal menjadi bagian darinya. Omnibus law jangan menghilangkan kemurnian aturan halal!
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
