Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). | Republika/Prayogi
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. | Republika/Prayogi
CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih. | Republika/Prayogi
Keberadaan CFD kerap dijadikan wahana sosialisasi berbagai kegiatan warga. Tidak hanya di Jakarta kegiatan serupa juga terjadi di berbagai kota besar di Indonesia. | Republika/Prayogi
Menjelang perhelatan pesta demokrasi, dikhawatirkan akan dimanfaatkan kontestan pemilu untuk berkampanye di kegiatan ini. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Larangan Berkampanye Politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA -- Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023).

Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Keberadaan CFD kerap dijadikan wahana sosialisasi berbagai kegiatan warga. Tidak hanya di Jakarta kegiatan serupa juga terjadi di berbagai kota besar di Indonesia.

Menjelang perhelatan pesta demokrasi, dikhawatirkan akan dimanfaatkan kontestan pemilu untuk berkampanye di kegiatan ini.   ';