Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Yogyakarta melakukan aksi menolak penundaan Pemilu 2024, di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (11/04/2022). | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

KY Putuskan Hakim 'Penunda Pemilu' Melanggar Etik dan Disanksi Berat

KY menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga majelis hakim tersebut berupa ‘hakim non-palu’.

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan, majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terbukti melanggar kode etik. KY menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga majelis hakim tersebut berupa ‘hakim non-palu’ atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun kepada majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan, KY memang telah mengambil putusan atas laporan pelanggaran etik tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI itu. Namun, Miko tidak mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut.

"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," kata Miko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

photo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang. - (Republika/Putra M Akbar)

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor mengaku telah menerima salinan putusan dalam surat KY bernomor 1798/PIM/LM.04.02/07/2023. Dalam salinan putusan KY itu dinyatakan bahwa Oyong, Bakri, dan Dominggus terbukti melanggar kode etik karena mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang salah satu amarnya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Ketiga hakim itu telah bertindak di luar kuasa (ultra vires).

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi kinerja KY dalam memproses laporan pihaknya dan menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim tersebut. Dia meminta KY membina ketiga hakim tersebut selama masa sanksi non-palu. "Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky lewat keterangan tertulisnya.

PN Jakpus diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan pada Kamis (2/3/2023).

photo
Poin Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu - (Repubika)

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. “Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan.

Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Sehingga Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulis putusan.

Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” tulis putusan.

photo
Generasi Z dan milenial mendominasi DPT Pemilu 2024. - (Republika)

KPU kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tersebut. PT DKI lantas memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengabulkan eksepsi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng.

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

Konstituen dan Penundaan Pemilu - (republika)

Atas putusan PT DKI, Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI. "Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA," kata juru bicara MA Suharto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Puluhan Miliar Kerugian Negara di Kasus PTPN XI Surabaya

KPK belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

SELENGKAPNYA

AS-Israel Kembali Mesra?

Sejumlah politikus AS masih menolak pidato Presiden Israel.

SELENGKAPNYA

Mana Lebih Bahaya, AI atau Bom Besutan Oppenheimer?

AI membutuhkan pengawas internasional.

SELENGKAPNYA