Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pekurban Melihat Penyembelihan, Harus?

Apakah pekurban harus menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Apakah pekurban harus menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya? Jika tidak menyaksikan proses penyembelihan, apakah sah kurbannya? Mohon penjelasan Ustaz. --Haikal, Depok

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Jika tidak menyaksikan, maka kurbannya sah dan berpahala sesuai dengan tuntunan syariah. Walaupun demikian, jika ia dapat menyaksikan, maka itu lebih baik.

Kebolehan ini dengan memastikan ketentuan syariah terkait kurban dipenuhi oleh pihak yang diberikan kuasa untuk mengelola kurbannya. Begitu pula, dengan memastikan apakah kuasa atau wakalah yang dilakukan pihak pelaksana itu dengan kompensasi atau upah atau tanpa kompensasi atau sukarela .

Semuanya dengan memenuhi ketentuan akad terkait. Misalnya, jika berkurban melalui lembaga filantropi dengan mentransfer sejumlah uang tertentu kepada lembaga tersebut untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan hingga dibagikan kepada yang berhak, maka pastikan lembaga yang dipilih itu legal, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan track record-nya baik.

 
Jika berkurban langsung melalui panitia kurban, tetapi tidak menyaksikan saat penyembelihan, maka pastikan panitia yang diberikan amanah itu telah menunaikan prosesi pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian sesuai dengan ketentuan syariah.
 
 

Begitu pula jika berkurban langsung melalui panitia kurban, tetapi tidak menyaksikan saat penyembelihan, maka pastikan panitia yang diberikan amanah itu telah menunaikan prosesi pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian sesuai dengan ketentuan syariah.

Beberapa kebiasaan masyarakat yang berkurban, tetapi tidak melihat langsung prosesi penyembelihan dan distribusi hewan kurban, di antaranya adalah (1) Misalkan seseorang berkurban dengan cara memberikan kuasa kepada lembaga zakat tertentu untuk dicarikan kurban, disembelih hingga didistribusikan dagingnya kepada mereka yang berhak.

(2) Misalnya seseorang yang sedang bekerja di Malaysia, berkurban seekor kambing di kampung halamannya di Serang. Ia mentransfer kepada orang tuanya untuk dibelikan kambing yang akan disembelih dan dibagikan dagingnya kepada yang berhak.

(3) Misalkan salah satu orang tua santri berkurban melalui pesantren tempat anaknya mengenyam pendidikan. Ia pun mentransfer sejumlah uang tertentu dan meminta panitia di pesantren untuk membelikan kambing atas nama istrinya (ibu dari anak yang sekolah di pesantren).

Pada saat penyembelihan, ia pun tidak menyaksikan langsung, tetapi mendapat info dari video dan gambar yang dibagikan di WA grup.

Hal ini sebagaimana tuntunan berikut: (1) Hadis Rasulullah SAW, “Dari Jabir, sesungguhnya Nabi SAW menggiring 100 ekor unta bersama beliau. Setelah itu, beliau berpaling menuju tempat penyembelihan dan menyembelih 63 ekor hewan kurban dengan tangan beliau sendiri, lalu menyerahkan kepada Ali, kemudian Ali yang menyembelih hewan yang tersisa.” (Shahih Ibnu Hibban).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW berkurban 100 unta, disembelih sendiri 63 ekor unta di antaranya, dan mewakilkan kepada sahabat Ali RA untuk menyembelih sisanya. Hadis tersebut memberikan makna bahwa Rasulullah SAW tidak menyaksikan langsung sembelihan hewan kurbannya karena dikuasakan kepada sahabat Ali untuk menyembelihnya.

 
Rasulullah SAW berkurban 100 unta, disembelih sendiri 63 ekor unta di antaranya, dan mewakilkan kepada sahabat Ali RA untuk menyembelih sisanya.
 
 

(2) Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri. Nabi SAW bersabda kepada Fatimah, “Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu.”

Hadis ini walaupun isinya perintah, tetapi tidak bermakna wajib sebagaimana penegasan para ahli fikih yang berpendapat bahwa menyaksikan sembelihan hewan kurbannya itu tidak wajib. Perintah ini berisi anjuran, bukan kewajiban.

(3) Kesepakatan atau konsensus seluruh ulama bahwa pekurban itu boleh tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging kurban kepada mereka yang berhak, dan pemberian kuasa ini sah menurut seluruh ulama.

Ibnu Rusyd al-hafiid mengatakan, seluruh ulama sepakat pekurban boleh mewakilkan kepada pihak lain untuk menyembelih hewan kurbannya! (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, hal 349).

(4) Sebagaimana analogi (qiyas) al-udhhiyah dengan al-hadyu yang boleh mewakilkan menyembelih. Jika dalam al-hadyu boleh diwakilkan dan boleh untuk tidak menyaksikannya, maka begitu pula dengan al-udhhiyah.

(5) Sebagaimana fatwa MUI, “Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada uzur syar'i. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.” (Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK).

(6) Juga karena cara ini lebih memudahkan sebagian calon pekurban, sehingga di antara mereka punya kemampuan untuk menunaikan sunnah berkurban ini, tetapi tidak memiliki keluangan waktu untuk menyaksikan penyembelihan kurbannya.

Di sisi lain, sebagian yang lain memilih penyembelihan dilakukan di daerah lain (di tanah kelahiran atau di tempat lain di luar tempat ia berada saat berkurban) sehingga tidak menyaksikan proses penyembelihan dan pendistribusiannya.

Padahal apa yang dilakukan itu lebih bermanfaat untuk mereka yang berhak karena lebih membutuhkan.

Wallahu a’lam.

Panggilan Sebelum Berhaji

Pergi berhaji sungguh spesial bukan semata penuh kepayahan ketika mengumpulkan biayanya.

SELENGKAPNYA

Hari Arafah dan Kurban

Penentuan hari Arafah dan Idul Adha adalah berdasarkan terbitnya hilal Dzulhijjah.

SELENGKAPNYA

Berkurban dengan Cara Transfer

Bagaimana ketentuan fikih berkurban dengan cara transfer?

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya