
Nasional
KY Periksa Ketua PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Isi putusan PN Jakpus salah satunya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi berkaitan dengan putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) versus KPU. Isi putusan tersebut diketahui salah satunya memerintahkan KPU menghentikan tahapan yang berarti menunda Pemilu 2024.
Pemanggilan kedua itu sudah dilakukan KY pada 6 Juni 2023. Kali ini, Liliek tak lagi beralasan menghadiri kegiatan lain seperti pada pemanggilan pertama. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Republika, Rabu (7/6/2023).
Miko menyatakan, penggalian keterangan dilakukan guna menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh ketua PN Jakpus maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Prima. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih pada Senin (6/3/2023).
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucap Miko.

Sayangnya, KY belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan kali ini. KY beralasan, materi tersebut menyangkut penyelidikan dugaan pelanggaran KEPPH. "Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," ujar Miko.
Selain itu, Miko mengatakan, pemeriksaan turut menyasar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dengan anggota hakim H Bakri dan Dominggus Silaban. Namun, trio hakim penunda Pemilu 2024 itu tak menghadiri pemanggilan kedua oleh KY. Padahal, pemanggilan itu dapat menjadi momentum mereka mengklarifikasi segala tuduhan.
"Terkait pemanggilan kepada majelis hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya majelis hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko.
PN Jakpus diketahui memutuskan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat Pemilu 2024 perlu ditunda. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan pada Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan itu diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. “Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan.
Majelis hakim juga menyatakan, Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Karena itu, majelis hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Penggugat,” tulis putusan.

Selain itu, majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad),” tulis putusan.
KPU kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tersebut. PT DKI lantas memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengabulkan eksepsi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar Hakim Tinggi Ketua Sugeng.
Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang menerima gugatan Prima pada Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan Pemilu 2024 perlu ditunda.
Atas putusan PT DKI, Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU. "Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA," kata Juru Bicara MA Suharto, Ahad (28/5/2023).
Prima Dipastikan Gagal Ikut Pemilu 2024
KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.
SELENGKAPNYAPT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus, Pemilu Urung Ditunda
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mensyukuri putusan PT DKI Jakarta.
SELENGKAPNYAKPU Jangan Main-Main Soal Penundaan Pemilu
DPR dan Pemerintah menyepakati rancangan Perppu Pemilu.
SELENGKAPNYA