SHALAT SUBUH MEMBACA DOA QUNUT | Republika/Agung

Fatwa

Makmum tak Qunut Shalat di Belakang Imam Berqunut, Apa yang Harus Dilakukan?

Hendaknya makmum mengikuti gerakan imam.

Oleh NASHIH NASHRULLAH

Qunut atau tidak sewaktu shalat Subuh memang persoalan klasik, bahkan terlampau klise. Perdebatan itu tidak hanya muncul di kalangan para ahli fikih generasi salaf.

Imbas perbedaan pendapat tersebut juga tumbuh dan berkembang di Tanah Air, lalu menjadi semacam identitas primordial kelompok yang saling menjauhkan satu sama lain hanya disebabkan qunut atau tidak kala shalat Subuh.

Maka, dalam bahasan kali ini, uraian tidak akan berfokus pada fikih menyikapi perbedaan, tetapi kembali mencoba untuk mengutarakan fakta bahwa permasalahan qunut termasuk ranah ijtihad yang tidak perlu dipertentangkan.

Satu lagi, pembahasan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan perihal sikap makmum yang semestinya bila ia berjamaah di belakang imam yang berqunut. Apakah ia mesti ikut berqunut atau berdiam dan menunggu hingga imam selesai berqunut?

 
Apakah ia mesti ikut berqunut atau berdiam dan menunggu hingga imam selesai berqunut?
 
 

Dr Ismail Syandi membahas persoalan ini dalam bukunya yang berjudul Ahkam al-Qunut fi al-Fiqh al-Islami; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah. Ia menjelaskan, para ulama berselisih pendapat menyikapi hukum qunut kala Subuh.

Kelompok yang pertama mengatakan, hukum qunut ketika subuh adalah sunah. Pandangan itu merupakan riwayat yang populer di kalangan mazhab Maliki dan Syafi’i. Selain itu, ada pula Ibn Abu Laila dan al-Hasan bin Shalih. Di kalangan sahabat, opsi ini diriwayatkan juga dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibnu Abbas, dan Abu Bakrah.

photo
Jamaah melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Ditengah lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Masjid Istiqlal melakukan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen serta jam operasional pengunjung untuk shalat subuh dari pukul 04.00 hingga 06.00 WIB dan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya dari pukul 11.00 hingga 20.30 WIB. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Pendapat itu merujuk pada sejumlah hadis, antara lain riwayat Anas bin Malik. Hadis itu menyebutkan, Rasulullah SAW tidak pernah melewatkan qunut saat shalat Subuh hingga meninggal dunia.

Hadis lain dari Abu Hurairah yang senantiasa berqunut di rakaat terakhir shalat Subuh. Abu Utsman pernah ditanya perihal qunut sewaktu Subuh. Ia menjawab, ritual tersebut dilakukan pula oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib.

Sedangkan, kelompok yang kedua berpandangan tidak ada ketentuan berqunut saat shalat Subuh. Itu merupakan opsi yang dirujuk oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Pendapat tersebut juga dinukilkan dari sejumlah generasi salaf, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu ad-Darda’, Imam ats-Tsauri, al-Laits, dan as-Sya’bi.

Dalil yang dijadikan landasan oleh kelompok tersebut antara lain hadis riwayat Anas bin Malik. Hadis tersebut menyatakan, Rasulullah SAW pernah qunut selama sebulan penuh dan mendoakan masyarakat Arab, kemudian meninggalkannya. Itu diperkuat pula dengan riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.

Tersisa pertanyaan yang kedua, harus bagaimanakah makmum yang shalat di belakang imam yang berqunut? Padahal, makmum yang bersangkutan beranggapan tidak ada qunut pada shalat Shubuh. Fenomena tersebut banyak ditemui di masyarakat, misalnya saat imam dan jamaah lain berqunut, sedangkan mereka yang memegang pendapat lain enggan ikut berqunut.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, jika sang makmum beranggapan tidak ada qunut pada shalat Subuh, sedangkan ia shalat Subuh di belakang imam yang berqunut, hendaknya ia mengikuti gerakan imam. Ini karena keputusan imam untuk berqunut juga memiliki sandaran dalil. Meski demikian, komite berpandangan hukum berqunut saat subuh tidak dianjurkan.

Komite itu mengutip pendapat dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa. Sosok berjuluk Syaikh al-Islam itu menegaskan, hendaknya makmum mengikuti gerakan apa pun dari imam selama masih berada dalam ranah ijtihad.

Jika imam berqunut, ikutlah berqunut. Sebaliknya, bila imam tidak berqunut maka jangan sekali-kali berqunut sendiri. Ini penting. Karena keberadaan imam itu untuk ditaati. “Seorang imam (shalat) ditunjuk supaya diikuti,” demikian sabda Rasulullah SAW.

Pandangan itu juga diungkapkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni. Ia menyebutkan, jika seorang imam berqunut maka hendaknya makmum mengamininya. Para ulama sepakat mengatakan demikian. Ini juga pandangan yang dirujuk oleh Imam Ahmad, Ishaq, dan imam lainnya.

Ibnu Qudamah menambahkan, dirinya belum mendapati satu pun ulama yang secara tegas melarang ikut berqunut dan mengaminkannya jika sang imam berqunut. Uraian yang sama juga ditegaskan oleh Syekh Ibn Qasim dalam kitab Hasyiyah ar-Raudh.

Benarkah Perempuan Juga Mimpi Basah?

Ketentuan hukum akibat mimpi basah bagi perempuan sama dengan laki-laki.

SELENGKAPNYA

Bacaan Rukuk Kurang dari Tiga Kali, Sahkah Shalatnya?

Frekuensi membaca bacaan dalam rukuk sesungguhnya tidak dibatasi.

SELENGKAPNYA

Alumni Tanah Suci

Capres dan cawapres biasanya alumni Tanah Suci.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya