
Nusantara
Ramai-Ramai Mengecam Kapolda Sulteng
Kapolda diminta mencabut pernyataannya yang menolak menyebut pemerkosaan.
JAKARTA – Pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho yang menolak menyebut ‘pemerkosaan’ dalam kasus yang melibatkan anak umur 15 tahun dikecam banyak pihak. Kapolda diminta mencabut pernyataannya yang menyebut kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai perkara persetubuhan anak.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, jelas ada kekerasan seksual dalam kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun oleh sebelas orang dewasa di Parimo, Sulawesi Tengah. Kompolnas mendesak para pelaku dihukum maksimal dengan pasal berlapis. Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Kapolda Agus. Diksi ‘persetubuhan anak’ terkesan kasus ini terjadi karena ada kesukarelaan dari korban.
"Kami melihat ada kekerasan seksual dalam kasus ini, sehingga agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta ada perlindungan kepada korban diperlukan pasal-pasal berlapis untuk menjerat mereka," kata Poengky kepada Republika, Jumat (2/6/2023).
Poengky menyebut, pernyataan Irjen Agus soal persetubuhan merujuk keterangan korban, saksi, dan bukti di lapangan. Walau demikian, Poengky meminta temuan itu digali lebih lanjut karena ada faktor ketakutan yang bisa mengganggu keterangan korban.
"Kami berharap agar ditelusuri lebih dalam, mengingat korban masih anak-anak dan relasi dengan orang dewasa kemungkinan besar ada faktor ketakutan si korban, dan hal ini merupakan bentuk kekerasan," ujar Poengky.
Dalam kasus ini, Poengky mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kompolnas sudah berkomunikasi dengan Polda Sulteng dan PPA Bareskrim Polri terkait penanganan kasus ini.
"Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang di-juncto-kan dengan pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku," ujar Poengky.
Poengky juga menyebut para pelaku diancam hukuman setidaknya 20 tahun penjara. Ini melihat dari pasal yang disangkakan disertai pasal perulangan kejahatan, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 karena para tersangka adalah orang-orang yang seharusnya wajib menjaga anak-anak, yaitu 5 tahun. "Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat. Selain itu ada ancaman denda Rp 5 miliar," ucap Poengky.
View this post on Instagram
Hati-Hati, Berikut Tayangan Animasi dengan Karakter LGBT
Tetap dampingi anak ketika menonton tayangan animasi.
SELENGKAPNYADesakan Menyidik Dugaan KDRT Eks Legislator PKS Menguat
Komnas Perempuan juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada Polri.
SELENGKAPNYA‘Kapolda Sulteng tak Paham Undang-Undang’
Irjen Agus Nugroho tolak sebut kasus di Parigi Moutong bukan pemerkosaan.
SELENGKAPNYA