Sejumlah pegiat dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak, menggelar aksi tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Nasional

LPSK Desak Dugaan KDRT Eks Legislator PKS Naik Penyidikan

Penanganan dugaan KDRT dinilai terlalu lama tanpa ada kemajuan hukum.

Oleh BAMBANG NOROYONO

JAKARTA — Polri diminta segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan eks anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf (BY), terhadap istri keduanya, M. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah terlalu lama di tangan aparat tanpa ada kemajuan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

“LPSK masih memberikan perlindungan yang melekat selama 24 jam sehari terhadap saksi-korban (M). Kami mengharapkan agar kasus-kasus yang seperti ini segera tuntas penyelesaiannya secara hukum,” kata Hasto saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Hasto menjelaskan, semua pihak harus turut menyorongkan kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan demi memberikan keadilan bagi saksi-korban. Tim pengacara dan tim pendampingan hukum saksi-korban M pun semestinya berada di lini terdepan dalam mendorong kepolisian untuk segera meningkatkan kasus dugaan KDRT tersebut ke level penyidikan sampai ke persidangan.

Darurat Kekerasan Seksual - (republika)

“LPSK tidak menghalangi jika yang menjadi saksi-korban tersebut, harus melibatkan (mengganti) tim pengacara yang lainnya jika (M) merasa pengacaranya selama ini tidak dapat diandalkan untuk membawa kasus itu ke tahap selanjutnya (penyidikan dan pengadilan, Red),” ujar Hasto. “Silakan saksi-korban memercayakan tim pendampingan hukumnya, asalkan tidak mengganggu peran LPSK dalam menjalankan fungsi melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan.”

Sementara itu, Bareskrim Polri belum dapat menentukan tahap lanjutan dari proses penyelidikan kasus dugaan KDRT tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk menentukan ke tahap penyidikan. Brigjen Ramadhan mengatakan, tim penyidikan Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim Polri masih meneliti kasus dugaan kekerasan tersebut.

Akan tetapi, dia mengatakan, proses masih mengacu pada berkas perkara limpahan Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), yaitu penjeratan dengan sangkaan Pasal 352 KUH Pidana. Sangkaan tersebut tentang tindak pidana penganiayaan ringan. “Gelar perkara kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh terlapor oknum anggota DPR (BY) dan pelapor inisial M sudah dilakukan gelar perkara awal dan saat ini masih diteruskan dengan penyelidikan lanjutan,” ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023).

photo
KDRT Dalam Angka - (Republika)

Dikatakan Ramadhan, permintaan sejumlah keterangan dari beberapa pihak sudah dilakukan pada Kamis (25/5/2023) pekan lalu. “Dan terkait kasus ini, dugaannya sementara ini adalah masih terkait dengan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KUH Pidana,” ujar Brigjen Ramadhan.

Akan tetapi, tim pendamping hukum korban M menegaskan, penyelidikan sangkaan Pasal 352 KUH Pidana oleh kepolisian tersebut tak tepat. Pengacara Srimiguna menerangkan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh BY terhadap M adalah KDRT yang merupakan penganiayaan berat. Bahkan, korban M diduga mengalami kekerasan seksual.

Dalam siaran pers yang disampaikan tim pendamping hukum korban M Senin (29/5/2023), Srimiguna menjelaskan, KDRT yang diduga dilakukan BY terjadi sepanjang Maret sampai November 2022. Kekerasan tersebut dilakukan dengan beragam bentuk. Dari kekerasan fisik dan verbal, sampai pada intimidasi secara psikologis.

photo
Kuasa hukum korban, Srimiguna, melaporkan dugaan KDRT dan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban M dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban M melakukan hubungan seksual yang tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Dan dari salah satu barang bukti diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban M telah mengalami pendarahan,” begitu kata Srimiguna.

Dalam hal KDRT, dikatakan Srimiguna, BY diduga melakukan serangkaian kekerasan fisik, bahkan penganiayaan. "Selama berumah tangga sejak kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT, di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.

Srimiguna mengatakan, pelaporan KDRT yang diajukan korban M sudah dilakukan sejak November 2022 di Polrestabes Bandung. Akan tetapi, kasus tersebut mangkrak lebih dari tujuh bulan tanpa penanganan hukum yang jelas. Sejak Januari 2023, LPSK memberikan hak perlindungan, dan proteksi melekat 24 jam terhadap korban M.

photo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika)

Pada Senin (22/5/2023), tim pendamping hukum melakukan pelaporan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Akan tetapi, MKD batal melakukan pemeriksaan dan sidang karena PKS, partai BY berkarier politik, melakukan pergantian. BY pun mengundurkan diri dari keanggotaan di DPR.

Dalam konferensi pers pada Jumat (26/5/2023) pekan lalu, BY membantah tuduhan KDRT yang dialamatkan kepadanya. Melalui tim pengacaranya, BY malah menuding istri keduanya tersebut mengidap kecanduan obat-obatan. Pengacara BY, Ahmad Mihdan, mengaku memiliki bukti-bukti perihal M yang terdaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) di Jakarta Timur (Jaktim).

“Tim hukum BY telah mengumpulkan bukti-bukti terkait penyakit yang diderita oleh M selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di RSKO Cibubur, Jakarta Timur,” begitu kata Ahmad.

photo
Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Sahabat Perempuan dengan membawa sejumlah poster menggelar aksi damai mengecam KDRT, beberapa waktu lalu. - (ANTARA FOTO)

Namun, ketika Republika menanyakan tentang kesimpulan dari tim dokter yang memeriksa M tersebut, tim pengacara BY tak ada yang bisa menjelaskan. Tim pengacara juga tak dapat menjawab pertanyaan sejak kapan M disebut sebagai pasien di RSKO. “Kami belum mendapatkan cerita detail dari klien kami, Pak BY, mengenai hal tersebut,” ujar Ahmad.

Ahmad cuma mengatakan, alat bukti yang dikumpulkan pihaknya tentang M selaku pasien kecanduan obat-obatan di RSKO dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut. “Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegakan hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor M,” ujar Ahmad.

Penyelidikan Dugaan KDRT Kader PKS Berlanjut

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lanjutan.

SELENGKAPNYA

Polri Kebut Penyidikan Dugaan KDRT Eks Anggota DPR

Petinggi partai disebut mengetahui kasus KDRT oleh BY.

SELENGKAPNYA

Mengapa Polisi Lamban Tangani Dugaan KDRT Legislator?

Aduan KDRT yang diduga dilakukan petinggi PKS sempat mangkrak tujuh bulan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya