Gedung Bareskrim Polri (ilustrasi) | Antara/Muhammad Adimaja

Nasional

Polri Kebut Penyidikan Dugaan KDRT Eks Anggota DPR

Petinggi partai disebut mengetahui kasus KDRT oleh BY.

JAKARTA — Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY). Evaluasi itu akan dilakukan untuk meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan alias penetapan tersangka.

Bareskrim Polri menyebut sudah melakukan gelar perkara awal penyelidikan KDRT yang diduga dilakukan BY, mantan anggota DPR RI, terhadap istri keduanya berinisial M (30 tahun). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, tim penyidik Subdit V Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akan segera mengevaluasi hasil gelar perkara untuk ditingkatkan ke level penyidikan.

“Untuk penanganan kasus KDRT yang dilakukan (mantan) anggota DPR inisial BY terhadap korban pelapor M, sudah dilaksanakan gelar perkara. Dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lanjutan untuk dapat ditentukan ke tahap selanjutnya oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim,” begitu kata Kombes Nurul saat dihubungi Republika, Jumat (26/5/2023). Gelar perkara kasus tersebut dilakukan pada Kamis (25/5/2023) siang.

Pendamping hukum M, Ellywati Suzanna Saragih, kepada Republika kemarin menyampaikan, gelar perkara awal yang dilakukan kepolisian dengan turut melibatkan kliennya sebagai saksi-korban. “Pihak kami dilibatkan karena sekaligus untuk meminta keterangan-keterangan awal terkait kasus KDRT ini,” kata Elly, Jumat (26/5/2023).

Permintaan keterangan dari M tersebut juga turut menghadirkan unsur Lembaga Perlindungan Saksi-Korban (LPSK). Sebab, M sejak Januari 2023 sampai saat ini sudah dalam suaka melekat 24 jam oleh tim dari LPSK. “Dari LPSK turut mendampingi karena klien kami, M, adalah saksi-korban yang dilindungi LPSK,” ungkap Elly.

photo
SOLO, 31/1 - AKSI TOLAK KDRT. Sejumlah pegiat Jaringan Peduli Perempuan dan anak menggelar aksi tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di depan Balai Kota Solo, Jateng. - (ANTARA FOTO)

Elly berharap Bareskrim Polri tak berlama-lama dalam mengevaluasi hasil gelar perkara kasus tersebut. Sebab, menurut dia, kasus ini sebelumnya sudah sejak November 2022 dalam penanganan Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar). “Kita sangat mengharapkan kasus ini segera ditingkatkan ke penyidikan agar kasus ini bisa terungkap di pengadilan untuk memberikan keadilan bagi korban (M),” sambung Elly.

Sementara di pihak BY, tim kuasa hukum mantan anggota Komisi VIII DPR itu tetap berkilah kliennya tidak melakukan KDRT.

“Tidak ada KDRT. Yang ada adalah percekcokan biasa dalam hubungan suami-istri,” ujar pengacara BY, Ahmad Mihdan, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Pertengkaran yang menurut Ahmad biasa tersebut sudah terjadi sejak BY menikahi M secara siri. Namun, Ahmad mengaku tak tahu tanggal pernikahan BY dan M itu terjadi. Kata Ahmad, pernikahan bawah tangan itu pun tak sah dalam hukum karena tak ada persetujuan dari RDK, istri pertama BY. “Karena ini pernikahannya siri secara agama, jadi istri yang pertama tidak mengetahui. Walaupun akhirnya ibu dari Pak BY mengetahui,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, pertengkaran BY dan M tersebut memang belakangan berujung pada benturan fisik. Namun, pihaknya menolak perbuatan BY terhadap M tersebut masuk dalam kategori KDRT. Ahmad mengacu pada hasil penyelidikan Polrestabes Bandung yang menyimpulkan perbuatan BY terhadap M tersebut sebagai tindak pidana ringan.

“Adapun yang dilaporkan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUH Pidana, bukan KDRT,” ujar Ahmad.

photo
Kuasa hukum korban, Srimiguna, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Alih-alih mengakui dugaan perbuatan KDRT yang dilakukan BY terhadap M, tim pengacara tersebut justru menuding korban M sebagai penyebar fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak pelaku menyebut korban M selama pernikahan memiliki kondisi psikologis akut karena kecanduan obat-obatan. “Pelapor selama ini merupakan pasien di RSKO (Rumah Sakit Kecanduan Obat, Red) Cibubur, Jakarta Timur, yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan, khususnya bagi aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi dari peristiwa ini,” ungkap Ahmad.

Akan tetapi, Ahmad Mihdan dan semua anggota tim pengacara mengaku tak mengetahui rentetan cerita dari awal perjumpaan BY dengan M, termasuk proses mereka menuju pernikahan sampai pada rangkaian cerita tentang ragam kekerasan yang dialami M, termasuk rangkaian perbuatan BY sejak Januari sampai November 2022. “Kami memang belum mendengar semua informasi dari Pak BY atas seluruh rangkaian peristiwa ini karena memang ini adalah masalah kekeluargaan saja. Masalah antara hubungan suami-istri biasa,” begitu ujar Ahmad saat menjawab semua pertanyaan dari Republika.

Sumber Republika yang mengetahui secara mendetail kekerasan BY terhadap M ini menceritakan, BY menikahi M pada 20 Februari 2022. Pernikahan dilakukan siri di salah satu pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat. Istri pertama BY, RDK, mengetahui pernikahan tersebut dan memberikan restu untuk dimadu. Adik BY, inisial AL, juga mengetahui pernikahan tersebut.

“Ibu RDK, istri pertama BY, memberikan persetujuan melalui telepon yang isinya, ‘Saya sudah menerima kondisi suami saya untuk menikah dengan M, dan diketahui oleh keluarga besarnya,'” begitu kata sumber tersebut. Nikah siri dengan M itu pun disertai dengan janji pencatatan secara hukum yang resmi.

photo
KDRT Dalam Angka - (Republika)

“BY menjanjikan untuk mencatatkan pernikahan dengan M setelah 2024,” kata sumber tersebut. M memanggil BY dengan sebutan ‘ayah’. Dan M tinggal di rumah miliknya sendiri di kawasan Depok, Jabar. Sebelum menikah dengan BY, M pernah menikahi pria lain pada 2009 sampai 2010.

Selepas nikah, BY memperkenalkan M ke para pengurus partai tempatnya berkarier politik. Malam pertama keduanya baru terjadi pada 24 Februari 2022. Di malam itu, M pun baru mengetahui bahwa BY memiliki kelainan dalam hubungan seksual.

Perlakuan serupa itu pun M dapatkan ketika menemani BY menjalankan safari politik di daerah pemilihannya di Jawa Tengah (Jateng). Bahkan, di salah satu hotel di Semarang, dikatakan sumber itu, M mendapatkan perlakuan yang lebih berat.

Mengenai KDRT, sumber itu menceritakan, M baru mendapatkan awal perlakuan itu pada pertengahan Maret sampai sepanjang Juni-Juli 2022. Sumber tersebut menceritakan, salah-satu kekerasan yang paling ironis terjadi pada Juni 2022 ketika M bersama BY melakukan uji tes kehamilan.

“BY mengetahui M hamil, lalu BY marah-marah dengan mengatakan, ‘Kenapa hamil?’” kata sumber tersebut. Kejadian di kediaman M itu berujung pada cekcok sampai BY memukuli, menampar, menggigit tangan, dan mendorong M hingga terjatuh dari tangga.

Pada 19 Juli 2022, BY memaksa M untuk menjemputnya di daerah Permata Hijau. Dalam perjalanan M dari Depok, BY kerap mengomel atas sesuatu yang tak diketahui. Lalu, keduanya memilih menginap di salah-satu hotel di Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).

photo
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. - (Istimewa)

“Dan BY memarahi M ketika shalat Subuh dan murajaah,” cerita sumber itu. Amarah BY itu semakin meluap dengan memukuli, menginjak-injak perut dan kaki M. “Lalu, BY menyeret M ke dalam kamar mandi untuk disetubuhi,” begitu cerita sumber itu. Dari insiden tersebut, M mengalami pendarahan hebat hingga keguguran.

Mengenai RSKO, kata sumber itu, sebetulnya itu bukan cuma untuk kebutuhan M. BY pun membutuhkan hal yang sama untuk sarana rehabilitasi. Alasannya, pertengkaran hebat keduanya kerap disertai dengan kekerasan selama pernikahan.

Bahkan, hubungan mengerikan keduanya turut diketahui pengurus utama partai politik (parpol) tempat BY berkarier. Lebih dari tiga atau empat kali BY dan M saling dihadap-hadapkan ke forum internal partai untuk menyelesaikan baik-baik masalah pernikahan keduanya. “Dari partai Pak BY itu selalu menyarankan agar tidak bercerai dan meminta BY agar tidak melakukan kekerasan terhadap M,” kata sumber tersebut.

Pada 3 Oktober 2022, BY berinisiatif membawa M konseling rumah tangga ke dokter di RSKO Jaktim. Dalam konseling tersebut, dokter memberikan rekomendasi agar keduanya lebih sering saling mendengarkan. “Tidak ada kesimpulan dari dokter di RSKO yang menyatakan M mengalami depresi ataupun mengalami gangguan jiwa atau apa pun yang terkait dengan kondisi yang negatif,” begitu kata sumber tersebut.

Akan tetapi, BY meminta resep obat penenang kepada dokter untuk M. “Dokter tersebut tidak bersedia memberikan obat karena M memang tidak memiliki masalah apa-apa,” begitu kata sumber itu. Namun, BY tetap meminta dokter agar memberikan resep obat penenang.

Pada tanggal 4 November 2022, di rumah M di Depok, BY datang dengan membawa obat yang sudah ditebusnya dari toko obat. Lalu, tiba di rumah, BY memaksa M meminum obat tersebut. M tidak bersedia. “BY menyuruh M meminum tiga sekaligus obat itu dan M tidak mau, dan terjadi lagi pemukulan-pemukulan terhadap M,” ujar sumber tersebut.

Saat kejadian 4 November 2022 itu, para tetangga M mengetahui adanya keributan tersebut. Akan tetapi, BY, menurut sumber itu, mengaku kepada salah-satu pengurus perumahan tersebut bahwa M mencoba menyerang BY dan bunuh diri.

Sumber tersebut juga mengatakan, semua cerita tentang rangkaian peristiwa yang dilakukan BY terhadap M diketahui oleh seluruh pengurus tinggi di partai tempat BY berkarier. Bahkan, pada satu waktu ketika bulan November 2022, pengurus partai tersebut meminta M datang bersama BY.

M menyanggupi undangan tersebut dengan tujuan untuk meminta BY menjatuhkan talak. Akan tetapi, tiba di kantor utama partai tersebut, BY tak bersedia masuk dan menemui M. “BY hanya menyampaikan secarik kertas kepada pengurus partainya. Isi kertas tersebut bertuliskan kata ‘cerai’,” ungkap sumber tersebut.

Ikuti Berita Republika Lainnya