Gedung Bareskrim Polri (ilustrasi) | Antara/Muhammad Adimaja

Nasional

Mengapa Polisi Lamban Tangani Dugaan KDRT Legislator?

Aduan KDRT yang diduga dilakukan petinggi PKS sempat mangkrak tujuh bulan.

JAKARTA -- Dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan anggota Fraksi PKS berinisial BY sudah sejak lama dilaporkan ke kepolisian. Kini, proses hukum kasus tersebut di tangan Bareskrim Polri.

Pihak Polrestabes Bandung mengungkapkan, korban berinisial M yang mengeklaim sebagai korban KDRT oleh pihak yang diduga sebagai anggota DPR telah melayangkan pengaduan lima bulan lalu. "Ada laporan masuk sudah lama, lima bulan yang lalu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya saat dihubungi Republika, Selasa (23/5/2023).

Ia menuturkan, pihak yang melaporkan anggota DPR tersebut ke kepolisian yaitu korban. "Perempuannya (yang melaporkan)," katanya. Mengapa kasus itu sedemikian lama tak ditangani?

photo
Kuasa hukum korban, Srimiguna, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Agah mengungkapkan, kasus KDRT semestinya melibatkan suami-istri. Sedangkan, saat pengaduan dilayangkan, hubungan antara pelapor dan yang dilaporkan bukan suami-istri. "Bukan (suami-istri)," katanya.

Pihak kuasa hukum M memang menyatakan bahwa korban adalah istri kedua BY yang dinikahi secara siri. Republika mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui secara mendetail kasus ini bahwa pernikahan dilakukan di pondok pesantren di wilayah Bogor pada 20 Februari 2022. 

“BY meminta supaya tidak dicatatkan di administrasi negara dengan janji akan diurus setelah 2024,” ujar sumber Republika tersebut. Setelah itu, penganiayaan dan kekerasan seksual mulai terjadi pada Maret 2022. 

Korban disebut berkenalan dengan BY pada Januari tahun itu di salah satu kampus swasta di Jakarta. Setelah itu, dengan dalih sudah mendapatkan izin dari istri pertama, BY terus merayu M yang merupakan seorang janda untuk menikahinya sebagai istri kedua.

photo
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, yang dituding sebagai pelaku KDRT. - (Dok Pribadi)

Pengacara BY, Maharani Siti Sophia, berdalih bahwa BY merupakan korban dalam kasus ini. Menurut dia, BY sedianya sudah menceraikan M yang dinilai kerap menekan dan mengancam akan memfitnah BY. Ia juga berdalih bahwa M pernah dirawat akibat depresi karena pernikahan pertamanya. Republika menelusuri, Maharani merupakan mantan humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga yang saat ini diberi amanah melindungi M. 

Saat ini, Bareskrim Polri mengaku telah mengambil alih penanganan kasus dugaan KDRT tersebut. Kepala Biro Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan penanganan kasus yang semula ditangani oleh Polresta Bandung itu.

Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerima semua berkas penyelidikan kasus pada Senin (22/5/2023). “Saat ini, berkas perkara mengenai perkara tersebut masih dipelajari oleh penyidik di Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.

Kata dia, dari berkas yang diterima tim penyidik Bareskrim Polri, kepolisian di Bandung sebelumnya hanya menyertakan perkara tersebut terkait dengan Pasal 352 KUH Pidana menyangkut tindak pidana penganiayaan ringan.

Anggota tim pendampingan hukum terhadap M, Ellywati Suzanna Saragih, kepada Republika, Ahad (21/5/2023), menyampaikan, kasus kliennya sudah tujuh bulan mangkrak di dua institusi kepolisian. 

photo
KDRT Dalam Angka - (Republika)

Laporan awal kasus ini, dia katakan, dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke Polresta Bandung, Jabar, pada November 2022. Namun, belakangan, kata Elly, Tim Penasihat Hukum Perempuan Anak (PPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut andil melakukan pendampingan hukum dan meminta kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

“Tetapi, penanganannya juga tidak berjalan. Sudah lebih dari tujuh bulan kasus ini tidak ke pengadilan tanpa ada alasan hukum yang jelas,” ujar Elly. 

Januari 2023, kata Elly, timnya meminta LPSK turun tangan memberikan perlindungan terhadap saksi-korban M. Sampai saat ini, LPSK menyetujui untuk melakukan pengawalan melekat terhadap fisik dan pendampingan psikologis terhadap M.

Ketua Advokasi terhadap M, Srimiguna, mengatakan, dugaan KDRT yang dilakukan BY terjadi beberapa kali selama 2022. Puncak peristiwa terjadi November 2022.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT, di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023). 

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.

photo
Ketua Dewan Penasihat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun mengonfirmasi bahwa Bukhori Yusuf (BY) yang diduga melakukan KDRT dan kekerasan seksual telah mengundurkan diri dari DPR dan PKS, di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Ketua Dewan Penasihat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang dituding melakukan KDRT adalah Bukhori Yusuf. Ia disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai. 

"Bahwa apa pun juga, bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Bukhori Yusuf juga sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR. Selanjutnya, PKS akan mencari sosok penggantinya untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Komisi VIII DPR itu. "Dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri, lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," ujar Adang.

Adang merupakan ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Awalnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf yang diduga melakukan KDRT dan tindak pidana kekerasan seksual.

photo
Warga membentangkan poster tuntutan saat unjuk rasa menentang KDRT di depan Gedung Pengadilan Negeri, Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022). - ( ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.)

"Dalam hal ini, kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," ujar Adang. "Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," kata dia melanjutkan.

Koordinator Advokasi Kebijakan LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti mengingatkan, aduan korban wajib dipercaya lebih dulu hingga bisa dibuktikan sebaliknya. "Kalau terima laporan korban KDRT, kita pertama harus percayai kecuali ditemukan bukti yang sebaliknya," kata Ratna kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

Ratna menjelaskan, aduan perempuan korban KDRT wajib dipercayai lebih dulu karena sejumlah faktor. Di antaranya, perempuan selama ini diajarkan menjaga aib dan menghormati suami sehingga ketika seorang istri melaporkan suami maka, menurut dia, patut diduga telah terjadi hal yang tidak diinginkan atau bahkan tindak pidana.

"Enggak mungkin kalau tidak terjadi apa-apa sampai korban melaporkan suami. Korban itu akan menghadapi berbagai stigma di masyarakat ketika angkat kasusnya. Kalau dia bukan korban, ngapain sih?" ujar aktivis pembela hak perempuan itu.

Darurat Kekerasan Seksual - (Republika)  ​

Ratna juga menyampaikan, status korban sebagai istri siri semestinya tak menghentikan proses hukum. Ia mengingatkan, sudah ada beberapa putusan pengadilan terkait kasus KDRT yang mengakui istri siri.

"UU Penghapusan KDRT mengatur tidak harus kawin catat, dalam yurisprudensi ada putusan (KDRT) istri siri. Yang penting dia sudah hidup bersama, ada saksi, wali nikah, bisa dibuktikan. Istri siri berhak melaporkan KDRT," ucap Ratna.

Selain itu, Ratna merasa wajar kalau terduga pelaku melakukan perlawanan dengan melaporkan balik hingga memfitnah korban. Apalagi, terduga pelaku tercatat sebagai politisi nasional yang pernah duduk di kursi DPR.

"Pelaku orang powerfull, pasti enggak diam. Dia akan gunakan kuasanya, jaringan, uang. Mana ada pelaku mau ngaku? Yang ada dia jelek-jelekin korbannya," ucap Ratna.

Hingga berita ini diturunkan, Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tak kunjung memberi keterangan atas kasus tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Disudutkan di G-7, Cina-Rusia Konsolidasi

Cina dan Rusia sama-sama mencela komunike G-7.

SELENGKAPNYA

Utang dan Dusta

Lilitan utang dapat menjadi pemicu perbuatan dusta dan ingkar janji.

SELENGKAPNYA

Argentina Pastikan ke Indonesia, Erick Goda Warganet

Akun resmi Piala Dunia FIFA ikut meramaikan perbincangan tur Argentina ke Indonesia.

SELENGKAPNYA