
Nasional
Dua Ajudan Johnny Plate Diperiksa, Penyidikan BTS Dikebut
Pemeriksaan dua ajudan Plate terkait dugaan korupsi dan TPPU proyek BTS.
JAKARTA — Dua ajudan eks menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (30/5/2023).
Pemeriksaan dua ajudan berinisial AW dan NN tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan AW dan NN dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap empat saksi lainnya. Johnny Plate dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (7/5/2023). Tim penyidikan Jampidsus memeriksa enam saksi pada Selasa terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
“AW dan NN diperiksa sebagai saksi. AW dan NN diperiksa terkait perannya selaku ajudan dari eks menteri komunikasi dan informatika (menkominfo). Sementara saksi yang diperiksa lainnya adalah MFM, ES, I, dan BAA,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/5/2023).

Saksi MFM, kata Ketut menerangkan, diperiksa terkait perannya selaku kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Adapun saksi lainnya adalah pihak swasta. Saksi ES diperiksa selaku senior manager PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi I diperiksa selaku direktur PT JIG Nusantara Persada. Dan saksi BAA diperiksa selaku direktur di PT Sarana Global Indonesia.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Ketut.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan di Jampidsus Kejakgung sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka.
Selain Johnny Plate, tim penyidikan juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL) sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI), serta Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.
Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, pada Senin (29/5/2023) malam, tim penyidikannya melakukan penggeledahan susulan di dua lokasi terpisah terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini.
“Penggeledahan dilakukan di dua tempat yang terkait dengan tersangka WP,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dia menyebut, penggeledahan dilakukan di rumah kediaman tersangka WP di kawasan Tangerang dan di kantor WP di bilangan Tangerang Selatan. “Hasil dari penggeledahan belum bisa disampaikan. Karena ini anak-anak (penyidikan) masih terus melakukan pendalaman,” kata Febrie.
Adik Johnny Plate
Kejakgung juga masih menunggu hasil pendalaman dan alat-alat bukti tambahan untuk dapat menjerat Gregorius Alex Plate (GAP) yang diduga turut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. GAP adalah adik kandung tersangka kasus korupsi senilai Rp 8,32 triliun, Johnny Gerard Plate.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, GAP sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Untuk dugaan keterlibatan dan peran lainnya itu masih terus kita lakukan pendalaman. Setelah peningkatan saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, kita (penyidik) tidak berhenti di sini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Setelah peningkatan saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, kita (penyidik) tidak berhenti di sini.KUNTADI, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kuntadi menerangkan, kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berskala yang meluas. Besaran kerugian negaranya, pun signifikan mencapai triliunan rupiah. “Perlu kita cermati bersama, bahwa peristiwa pidana dalam kasus ini bukan peristiwa pidana yang biasa,” ujar Kuntadi.
Itu sebabnya, kata dia, fokus penyidikannya bukan cuma soal menyeret semua para terduga pelaku korupsi yang terlibat. Namun, juga beban penyidikan untuk dapat melakukan penelurusan aset-aset, termasuk aliran-aliran uang dari hasil bancakan proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.
“Jadi, fokus pengungkapan dan penyidikan kasus ini, tidak hanya kita dapat menindak pelaku-pelakunya (sebagai tersangka), juga dapat memulihkan kerugian negaranya,” ujar Kuntadi.
Johnny Plate Terancam Dijerat TPPU
Kejakgung akan meminta keterlibatan PPATK untuk menelusuri transaksi perbankan Plate.
SELENGKAPNYAJokowi: Hormati Proses Hukum Johnny Plate
Penetapan tersangka Johnny Plate memunculkan spekulasi politik.
SELENGKAPNYAMenkominfo Johnny Plate Resmi Ditahan
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI.
SELENGKAPNYA