Pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN (ilustrasi). | ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Nasional

Membaca Kembali Konsep Kerugian Negara

Definisi yang jelas dibutuhkan untuk mengurangi perbedaan tafsir.

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara membuka ruang untuk memperjelas batas antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Persoalan definisi menjadi penting karena kedua istilah tersebut digunakan dalam sejumlah ketentuan, tetapi belum memiliki batas pengertian yang tegas dalam UU Keuangan Negara.

Praktisi hukum sekaligus Partner Wibhisana & Rekan, Handrias Haryotomo, mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada dasarnya telah meletakkan konsepsi dasar mengenai keuangan negara.

Menurut Handrias, revisi UU tersebut tidak perlu mengubah seluruh bangunan konsepsi yang sudah ada. Perubahan dapat diarahkan pada penyempurnaan norma dengan melihat kelemahan dalam berbagai ketentuan yang selama ini berlaku.

“Perbaikan terhadapnya tidak perlu sampai membongkar habis konsepsi yang sudah ada, namun masih perlu upaya penyempurnaannya,” kata Handrias, yang juga mantan Kepala Bidang Kerugian Negara pada BPK RI, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).

Salah satu titik yang dinilai perlu diperjelas adalah penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Dalam UU Keuangan Negara, kedua istilah tersebut kerap digunakan seolah memiliki pengertian yang sama, tetapi tidak disertai definisi yang secara eksplisit membedakannya.

Definisi kerugian negara kemudian muncul dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, UU tersebut tidak memberikan definisi mengenai kerugian keuangan negara.

Di sinilah persoalan konsepsi dapat muncul. Pengaturan mengenai kerugian negara dalam UU Perbendaharaan Negara berada dalam konteks pengelolaan keuangan negara, sementara pembahasan mengenai keuangan negara juga mencakup kekayaan negara yang dipisahkan.

Kondisi tersebut menjadi relevan ketika kerugian berkaitan dengan BUMN, BUMD, atau entitas lain yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Perbedaan konteks pengelolaan tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai batas dan kategori kerugian yang dimaksud.

Handrias menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui pengaturan yang lebih tegas dalam UU Keuangan Negara. Dengan begitu, hubungan antara konsep keuangan negara, kerugian negara, dan kerugian keuangan negara memiliki batas yang lebih jelas.

“Bahwa hal tersebut akan lebih baik apabila diatur lebih tegas dalam UU Keuangan Negara,” ujarnya.

Menurut Handrias, kejelasan norma dibutuhkan agar pemahaman mengenai keuangan negara tidak berkembang menjadi tafsir yang berbeda ketika diterapkan. Penyempurnaan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam melihat berbagai bentuk kerugian yang muncul dalam pengelolaan keuangan negara.

“Usaha tersebut diharapkan pemahaman kita terhadap keuangan negara dapat lebih clear dan tidak menyisakan ambiguitas permasalahan,” kata dia.

Revisi UU Keuangan Negara dengan demikian tidak hanya menyangkut perubahan ketentuan, tetapi juga kesempatan untuk memperjelas konsepsi yang menjadi dasar pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.

Batas pengertian yang lebih terang dapat menjadi pijakan bagi penerapan aturan pada berbagai bentuk pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat