Menko Polhukam Mahfud MD | Republika/Prayogi

Kabar Utama

Mahfud: Denny Indrayana Penuhi Syarat Dipolisikan

MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar.

JAKARTA – Dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan sistem pemilu kini bergulir balik ke Denny Indrayana. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polisi perlu meminta keterangan dari wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana karena diduga telah membocorkan rahasia negara.

"Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar. Menurut dia, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023. Karena itu, ia mengaku heran melihat Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, bahkan sampai komposisi putusan hakim 6 banding 3.

Evolusi Sistem Pemilu Indonesia - (Republika)

"Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu saya sudah tanya tadi, baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing beperkara baru besok, tanggal 31, sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," ujar Mahfud MD.

Saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, mantan ketua MK itu juga menanyakan mengenai pelaporan kebocoran rahasia ini. Menurut Mahfud, Kapolri mengaku akan mempelajari terlebih dahulu jika ada laporan.

"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit dan Pak Panglima di Hotel Westin itu memang ditanyakan, 'Pak, itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana, Pak?' Kapolri melihat kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa," ujar Mahfud.

photo
Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. - (Republika/Agung Supriyanto)

Mahfud mengatakan, info A-1 biasanya berasal dari orang yang paling terpercaya. Jika benar ada pihak-pihak yang membocorkan informasi rahasia maka kredibilitas MK akan rusak. "Kalau info A-1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar. Yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata dia.

Dia menambahkan, MK juga akan mencari tahu "orang dalam" yang memberikan informasi kepada Denny. "Tetapi, MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, 'Pak, kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny.' Sementara, keluarga kan meminta Denny klarifikasi melalui hukum. Itu diskusi tadi," ujar Mahfud.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) pada Senin (29/5/2023) melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara. Rahasia negara yang dimaksud yaitu informasi soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Menurut dia, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

photo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan Denny yang mengaku telah mendapatkan bocoran putusan MK. Denny diketahui menyebut MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. "Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik," kata Hasto.

Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu. Hasto tegas menyatakan, Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK.

"Jadi, jangan apa yang menjadi pengalaman dari Pak Denny dalam pemerintahan sebelumnya, kemudian terjadi dalam pemerintahan saat ini," kata Hasto menyindir. Denny merupakan wakil menteri pada era Presiden SBY.

Karena itu, Hasto meminta Denny mempertanggungjawabkan pernyataan soal bocoran putusan MK itu. Denny diminta untuk mengungkap sumber informasinya. "Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," kata Hasto.

photo
Suasana kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Serang, Jawa Barat, di masa Orde Baru (30/4/1997). Foto: A Jarot/Republika - (Dokrep)

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, dilihat dari sisi kelembagaan dan partai, Golkar menjadikan preseden itu sebagai peringatan untuk lebih waspada. “Buat kami adalah supaya lebih aware, untuk waspada,” kata Nurul.

Dia berharap, dengan ramainya isu tersebut agar tidak terjadi pembajakan demokrasi di Indonesia. Terlebih, saat mayoritas rakyat Indonesia disebutnya juga menginginkan sistem proporsional terbuka. “Kita lihat saja. Apa yang disebutkan Denny itu buat kami membangun awareness saja, jadi harus hati-hati ini. Apa yang akan kita lakukan? Silakan tunggu,” ujar dia.

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari berharap hal yang disampaikan Denny Indrayana tidak benar. Menurut dia, jika benar MK akan memutus sistem Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup maka hak rakyat akan terenggut.

photo
Massa Golongan Karya (Golkar) berkampanye di Jakarta (12/5/1997). Foto: Teguh Indra/Republika - (dokrep)

Taufik menilai pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka sejak tahun 2009 membuat rakyat mendapatkan tambahan hak. Di antaranya hak untuk mengetahui calon anggota DPR yang akan mereka beri kepercayaan dengan suaranya, kemudian kualitas dan rekam jejaknya dan langsung dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih. Namun, jika kemudian MK memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009, hak rakyat tersebut akan hilang.

"Hak rakyat yang telah dinikmati dan telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati," ujar dia.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro mengatakan, MK memiliki prosedur standar untuk menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum diputus tersebut.

"Mengenai bocornya, tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan," kata Juri.

Menurut dia, MK bisa melakukan investigasi ataupun mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang membocorkan. "Apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," ungkapnya.

 
Pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang.
JURI ARDIANTORO, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan.
 

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam pengaturan pelaksanaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga akan konsisten pada UU dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MK.

"Terkait putusan itu sendiri. Tadi saya sampaikan, kita tunggu saja putusan dari MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang," ujar Juri.

MK tengah mendiskusikan secara internal pernyataan Denny Indrayana. MK belum berencana mengambil langkah hukum atas tindakan Denny. "Kami akan diskusikan dan bahas dulu secara internal kira-kira langkah-langkah apanya (yang diambil)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Republika.

MK enggan mengonfirmasi ataupun membantah secara pasti informasi yang disampaikan Denny Indrayana. MK malah balik mempersilakan Denny mengklarifikasinya. "Soal bocor-bocor itu, silakan tanya secara mendalam kepada yang bersangkutan," ujar Fajar.

KPU tak Terpengaruh Klaim Bocoran Putusan MK Denny Indrayana

Denny mengeklaim mendapat bocoran bahwa MK menetapkan pemilu proporsional tertutup.

SELENGKAPNYA

Bagaimana Erdogan Kembali Menang Pemilu?

Sentimen antimigran dan rayuan kaum sekuler tak berhasil tumbangkan Erdogan.

SELENGKAPNYA

Anas Hingga SBY pun Bicara Dugaan Kebocoran Putusan MK

Denny Indrayana mengeklaim, pemilu akan diputuskan menjadi proporsional tertutup.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya