
Nasional
‘Penambahan Masa Jabatan Firli Dkk Sudah Dirancang’
MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak hadir tiba-tiba tanpa ada perencanaan panjang. Mantan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penambahan masa jabatan lima tahun untuk itu sudah dirancang.
"Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Agus tak menjelaskan lebih perinci mengenai pihak-pihak yang dimaksud. Namun, dia meyakini bahwa putusan itu bukanlah tanpa sebab. "Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," ujar dia.
Seperti diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku penggugat mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan, masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, dia melanjutkan, berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan pendalaman ke MK terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Ia menilai, putusan MK tersebut masih bisa ditafsirkan secara berbeda. "Kita mau clear-kan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda, kita clear-kan dulu seperti apa, baru kita pertimbangkan," kata Mahfud, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan MK. "Tapi, kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," kata dia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
Putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK ini terjadi di tengah pertanyaan publik terkait kapan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK untuk periode 2023-2027 oleh pemerintah. Dalam dua periode kepemimpinan KPK terakhir, yakni 2015-2019 dan 2019-2023, pembentukan pansel capim KPK selalu dilakukan pada Mei.
Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan.AGUS RAHARDJO, Ketua KPK Periode 2015-2019.
Pada 2015, pansel calon pimpinan KPK diumumkan Presiden Jokowi pada 21 Mei. Saat itu, presiden memilih sembilan perempuan ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menjadi pansel. Saat itu, sembilan srikandi ini menghasilkan pimpinan KPK yang dilantik pada Desember 2015. Pimpinan KPK yang terpilih adalah Agus Rahardjo Cs.
Kemudian pada 2019, Presiden Jokowi juga menandatangani keppres pembentukan pansel capim KPK pada 17 Mei. Pansel inilah yang kemudian menghasilkan pimpinan KPK periode saat ini yang dipimpin Firli Bahuri. Firli Cs dilantik pada 21 Desember 2019.
Sekarang, pada akhir Mei, publik yang sedang menanti langkah pemerintah untuk membentuk pansel ‘dijawab’ dengan putusan MK pada Kamis (25/5/2023) yang memperpanjang masa jabatan Firli dkk. Artinya, pansel calon pimpinan KPK tak lagi diperlukan.
Namun, sehari jelang putusan MK ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan rilis pernyataan terkait pansel. "Saat ini pemerintah sedang finalisasi pembentukan pansel KPK," kata Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2023).
Presiden Siapkan SK Perpanjangan Jabatan Firli Dkk
MK memastikan putusan masa jabatan KPK berlaku mulai periode saat ini.
SELENGKAPNYAPenambahan Masa Jabatan KPK untuk Siapa?
Penjelasan itu untuk menghindari polemik di masyarakat yang mengaitkan dengan tahun politik.
SELENGKAPNYAPenyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK
Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.
SELENGKAPNYA