Ketua KPK Firli Bahuri | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Nasional

Presiden Siapkan SK Perpanjangan Jabatan Firli Dkk

MK memastikan putusan masa jabatan KPK berlaku mulai periode saat ini.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/5/2023) berlaku untuk periode saat ini.

Pemerintah pun kini menyiapkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya selesai tahun ini menjadi berakhir pada Desember 2024.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengatakan, penjelasan juru bicara MK memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK tersebut. Perpanjangan masa jabatan, kata dia, tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah keputusan presiden (keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

"Dengan demikian, Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Edward di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Aneka Kontroversi Firli - (republika)

Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. "Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," tutur Fajar.

Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini terjadi di tengah pertanyaan publik mengenai masa pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK untuk periode 2023-2027 oleh pemerintah. Dalam dua periode kepemimpinan KPK terakhir, yakni 2015-2019 dan 2019-2023, pembentukan pansel capim KPK selalu dilakukan pada bulan Mei.

Pada 2015, pansel calon pimpinan KPK diumumkan Presiden Jokowi pada 21 Mei. Saat itu, presiden memilih sembilan perempuan ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menjadi pansel. Saat itu, kesembilan srikandi menghasilkan pimpinan KPK yang dilantik pada Desember 2015. Pimpinan KPK yang terpilih adalah Agus Rahardjo Cs.

Kemudian, pada 2019, Presiden Jokowi juga menandatangani keppres pembentukan pansel capim KPK pada 17 Mei. Pansel itulah yang kemudian menghasilkan pimpinan KPK periode saat ini yang dipimpin Firli Bahuri. Firli dkk dilantik pada 21 Desember 2019.

photo
Ketua pansel calon pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) berfoto bersama anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015). - (Republika/Agung Supriyanto)

Sekarang, pada akhir Mei, publik yang sedang menanti langkah pemerintah untuk membentuk pansel "dijawab" dengan putusan MK pada Kamis (25/5/2023) yang memperpanjang masa jabatan Firli dkk. Artinya, pansel calon pimpinan KPK tak lagi diperlukan.

Namun, sehari menjelang putusan MK itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan rilis pernyataan mengenai pansel. "Saat ini, pemerintah sedang finalisasi pembentukan pansel KPK," kata Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2023).

photo
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) memberikan keterangan mengenai hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019). - (ANTARA FOTO)

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yance Arizona menilai putusan MK tersebut harusnya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya. "Kalau menurut saya, putusan MK itu harusnya berlaku ke depan, jadi untuk pemimpin KPK yang baru," kata Yance.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan MK, termasuk jika putusan itu kemudian berlaku pada perpanjangan pimpinan KPK periode saat ini hingga 2024 mendatang. "Saya kira untuk putusan MK tentu, dari pihak pemerintah, kita tidak bisa mengintervensi," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf menjelaskan, itu karena putusan MK sudah final dan mengikat. Karena itu, putusan MK yang menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu harus ditindaklanjuti. "Dari empat menjadi lima (tahun) itu berlaku sekarang. Dan tentu kita dari pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu kan final and binding. Jadi, silakan saja kalau ada yang memprotes," ujar Kiai Ma'ruf.

 
Pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu kan final and binding.
KH MA'RUF AMIN, Wakil Presiden RI.
 

Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik putusan MK ini. Dia berjanji bakal terus memperkuat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. "Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum, karena itu sebagai legacy (warisan, Red)," ujar Firli.

Mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang menilai putusan MK tidak akan memengaruhi substansi pemberantasan korupsi. Menurut dia, keputusan itu memang merupakan kewenangan MK.

Namun, ia menilai para hakim tidak melihat rekam jejak pimpinan KPK saat ini. "Menurut saya, putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, efisien, nonsense itu," ujar Saut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Penambahan Masa Jabatan KPK untuk Siapa?

Penjelasan itu untuk menghindari polemik di masyarakat yang mengaitkan dengan tahun politik.

SELENGKAPNYA

Masa Jabatan Ditambah, Apakah Pemberantasan Korupsi Membaik?

Firli dan pimpinan KPK lain akan terus menjabat hingga tahun depan.

SELENGKAPNYA

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

SELENGKAPNYA