Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2023). | Republika/Prayogi.

Nasional

Desakan Mengusut Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu Menguat

Penelurusan perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran indikasi tersebut.

JAKARTA – Dugaan adanya penggunaan dana hasil kejahatan jual-beli narkotika untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024 diminta untuk diusut. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung langkah Polri untuk menelusuri kebenarannya. Penelurusan perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran indikasi tersebut.

"Yang penting di dalami saja dulu. Supaya kalau memang ada indikasi, nanti saya kira Polri akan bisa mempertimbangkan kapan saatnya diperlukan. Jadi, sekarang didalami betul sampai betul yakin faktanya jelas. Saya kira mereka tahu kapan harus membuka kalau itu diperlukan untuk dibuka," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan seusai menghadiri acara penganugerahan Adinata Syariah di kantor BSI Pusat The Tower, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.

photo
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Mako Koarmada I, Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Koarmada I TNI AL melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram yang berusaha diselundupkan di perairan Selat Sunda, Banten pada 8 Mei 2022 lalu. - (Republika/Thoudy Badai)

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi.

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurut dia, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet. "Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing (menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia.

Desakan kepada kepolisian agar mengungkap dugaan tersebut juga datang dari masyarakat sipil. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap indikasi dana hasil jual-beli narkotika mengalir ke kantong sejumlah politisi untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024.

Lapas dan Narkoba - (republika)

"Kami mendesak pemerintah melalui BNN dan Bareskrim mampu mengungkap siapa pelakunya," kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, Jumat (26/5/2023), untuk merespons pernyataan Bareskrim bahwa ada indikasi aliran dana narkoba untuk pemenangan pemilu.

Menurut Mita, pengusutan dan pengungkapan harus dilakukan segera karena saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Tahapan tersebut harus dijadikan momentum untuk mengungkap aliran dana gelap itu supaya masyarakat mengetahui siapa saja politisi, bahkan partai politik, yang terlibat.

"Tentunya kalau oknum dalam partai politik tersebut merupakan anggota legislatif petahana, atau sosok yang sudah muncul di baliho-baliho, bisa jadi pengingat bagi masyarakat dalam memilih calon wakil rakyat," ujar Mita.

 
Kasus ini harus diselesaikan secara terbuka agar publik tahu.
NURLIA DIAN PARAMITA, Koordinator JPPR
 

Dia menegaskan, Bareskrim tidak boleh pandang bulu dalam menindak para politikus yang menerima aliran dana narkoba. Jika partai politik juga terbukti menerima aliran, seharusnya juga ditindak. "Kasus ini harus diselesaikan secara terbuka agar publik tahu," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang membiayai kampanyenya menggunakan uang hasil kejahatan narkoba. "Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," kata Komisioner Bawaslu Puadi.

Puadi menyebut, pihaknya akan melakukan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba mengalir dalam kampanye peserta Pemilu 2024. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan.

Bawaslu, kata dia, dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon. "Bawaslu dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," ujarnya.

photo
Polisi merapikan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatra-Jawa, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ujarnya.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat mau melapor jika menemukan indikasi aliran dana narkoba kepada konstestan Pemilu 2024.

Keempat, menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu.

 
Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku.
 
 

Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu, lembaganya akan lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas.

"Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu," ujarnya.

KPU RI akan segera membuat regulasi yang melarang peserta pemilu menggunakan uang hasil kejahatan narkotika. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu sebenarnya sudah melarang peserta pemilu menggunakan dana hasil tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, termasuk di dalamnya dana hasil kejahatan jual-beli narkotika.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang," kata Idham.

Dana Narkoba untuk Pemenangan Pemilu 2024?

Bareskrim mengendus adanya indikasi pendanaan politik dari uang kejahatan narkoba.

SELENGKAPNYA

Misteri Tewasnya Kasat Narkoba AKBP Buddy

AKBP Buddy ditemukan tewas tertabrak di rel kereta dekat Stasiun Jatinegara.

SELENGKAPNYA

Mengapa Orang Bisa Terjerumus Adiksi Narkoba Berulang Kali?

relapse bisa terbagi menjadi dua jenis yaitu relapse tradisional dan freelapse.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya