Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (kedua kiri) dan Mario Dandy Satriyo (ketiga kiri) dan keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). | Republika/Edwin Dwi Putranto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. | Republika/Edwin Dwi Putranto
Dalam kesempatan itu, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap korban David. | Republika/Edwin Dwi Putranto
Sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. | Republika/Edwin Dwi Putranto
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi. | Republika/Edwin Dwi Putranto
Kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan menjalani persidangan. | Republika/Edwin Dwi Putranto

Peristiwa

Polisi Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Sebelumnya keduanya menjalani tes kesehatan Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan menjalani persidangan.

Sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. "Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal-hal yang menjadi halangan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmo

Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangan yang terikat kabel tis, Mario Dandy berjalan dikawal oleh aparat kepolisian untuk menjalani tes kesehatan Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.

Dilihat dari matanya, Mario Dandy tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke awak media yang meliput proses pelimpahan tersangka kasus David ke Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap korban David. Diketahui akibat penganiyaan yang dilakukannya, korban David mengalami luka yang sangat parah hingga mengalami koma selama satu bulan lebih.

“Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” kata Mario Dandy dengan singkat.

Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi. Bahkan pada saat di dalam mobil untuk diserahkan ke Kejaksaan Shane Lukas terus menunduk dan tidak mengeluarkan kata sepatah pun.

 

  ';