Sejumlah pegiat Jaringan Peduli Perempuan dan anak, menggelar aksi tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di depan Balaikota Solo, Jateng, beberapa waktu lalu. (ilustrasi) | ANTARA FOTO

Nasional

Indonesia Darurat KDRT?

Sejumlah laporan kasus KDRT bermunculan belakangan

JAKARTA — Sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jadi sorotan belakangan. Benarkah Indonesia sedang dalam kondisi darurat tindakan penganiayaan terhadap pasangan serumah itu?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menilai demikian. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan respons cepat penindakan terhadap para pelaku KDRT. Politikus dari PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah untuk ambil peran dalam memberikan perhatian khusus dengan penguatan regulasi untuk mengantisipasi peningkatan kasus-kasus KDRT di Tanah Air.

Penguatan regulasi tersebut, dikatakan Puan, terutama untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, yang selama ini menjadi kelompok rentan korban KDRT. “Kasus-kasus KDRT di Indonesia ini, sudah darurat. Diperlukan tindakan yang tegas, dan adil dari aparat penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT ini,” begitu kata Puan dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pernyataan Puan tersebut, sebetulnya respons atas masifnya terungkap kasus-kasus KDRT yang terjadi belakangan, dan memposisikan perempuan sebagai korban. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu memberikan sedikitnya empat contoh kasus KDRT yang marak terungkap baru-baru ini. 

photo
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Seperti dikatakan dia, peristiwa ironis KDRT yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial BY terhadap isteri keduanya, inisial M. “Di mana mantan anggota DPR RI itu, diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istri keduanya yang sedang hamil, hingga mengalami pendarahan,” begitu kata Puan.

Kasus KDRT lainnya, dikatakan Puan, juga terjadi di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Yaitu kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh seorang dosen di universitas negeri. “Dosen tersebut diduga menjepit istrinya dengan pintu saat berada di kampus,” kata Puan. Catatan kasus lainnya, pun juga terjadi di Depok, Jawa Barat (Jabar). Yaitu kasus yang terungkap dari media sosial, terkait seorang istri yang dianiaya oleh suaminya dengan cara yang diluar kemanusian. 

“Perempuan itu dianiaya dengan cara disiram dengan bon (bubuk) cabe, lalu kepalanya dibenturkan ke dinding, sampai rambutnya dijambak-jambak,” begitu kata Puan.

Dalam kasus tersebut, Puan mengkritisi kebijakan kepolisian yang malah menjadikan sang istri sebagai tersangka setelah melakukan pelaporan KDRT yang dialaminya ke Polres Depok. Status tersangka itu, dilakukan setelah si pelaku KDRT, sang suami melaporkan balik sang istri atas peristiwa kekerasan tersebut.

“Kasus seperti ini menjadi preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan perempuan,” kata Puan.

photo
KDRT Dalam Angka - (Republika)

Puan melanjutkan contoh kasus-kasus tersebut, memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan sasaran dalam KDRT. Pun menurut Puan, contoh kasus-kasus tersebut merupakan gambaran terkait tak adanya perhatian khusus pemerintah dalam memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus-kasus KDRT.

Padahal dikatakan Puan, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tingkat KDRT di Indonesia masif di angka 3.173 kasus per Januari 2022 sampai Februari 2023.

Versi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, kata Puan, lebih mengerikan lagi. Karena mengacu data dari lembaga khusus perempuan tersebut, tercatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT sepanjang 2022 lalu.

Puan mengaku miris hati melihat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tersebut, dan KDRT yang dialami. Semakin miris dikatakan dia, dari ribuan, bahkan ratusan ribu kasus yang terlaporkan tersebut tak ada wujud keseriusan penegak hukum, dan pemerintah dalam memberikan keadilan.

“Banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan peristiwa KDRT yang dialaminya. Dan tidak sedikit juga yang justeru malah menjadikan korban sebagai tersangka,” kata Puan.

Puan mempertanyakan respons pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam masalah KDRT ini.   

Kasus-kasus

Dalam kasus KDRT di Depok, orangtua dari Putri Balqis, seorang istri yang diduga menjadi korban KDRT mengatakan, anaknya telah mengalami kekerasan selama belasan tahun. Kejadian pada 26 Februari lalu disebut merupakan satu dari sekian banyak kekerasan yang dialami anaknya.

"Kalau ini (kekerasan) ya kira-kira 14 tahun ya. Betul dari awal sudah mengalami itu yang dari awal yang saya tidak tahu. Karena yaudah, karena mungkin anak saya masih mikirin anaknya (pada awal-awal kekerasan)," ujar ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar, Kamis (26/5/2023).

Menurutnya, karena kekerasan telah dirasakan Putri selama belasan tahun, pihaknya akan meneruskan gugatan kepada suami anaknya, Bani. Pihak keluarga Putri akan melanjutkan gugatan KDRT dan perceraian.

Noviansyah menyebut anaknya saat ini sedang berada di rumah adiknya di Bekasi. Kondisinya telah lebih baik setelah sebelumnya sakit selama proses penahanan di Polres Metro Depok.

"Alhamdulillah sampai di rumah, sudah bertemu anak-anak, ya ada semangat lah. Karena Putri kan sakit asam lambung karena terpisah dari anak. Alhamdulillah sekarang sedang menjalani sidang kedua Pengadilan Agama di Bekasi, kasus perceraian,"ujarnya.

Kasus KDRT di Depok ini menjadi sorotan lantaran Putri Balqis yang diduga menjadi korban kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara suaminya, Bani, tidak ditahan dengan alasan mengalami luka yang dilakukan oleh istri. 

Pasangan suami istri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena suami turut melaporkan istrinya dengan tuduhan KDRT. Namun Polres Metro Depok telah menangguhkan kasus ini hingga waktu yang belum ditentukan. 

Komnas Perempuan Kawal Dugaan KDRT Politikus PKS

Komnas Perempuan mengaku sudah menerima aduan dari korban M.

SELENGKAPNYA

Mengapa Polisi Lamban Tangani Dugaan KDRT Legislator?

Aduan KDRT yang diduga dilakukan petinggi PKS sempat mangkrak tujuh bulan.

SELENGKAPNYA

Tudingan Bujuk Rayu Anggota DPR Sebelum KDRT

DPP PKS berhentikan anggota DPR terduga pelaku KDRT.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya