
Fatwa
Benarkah Islam Melarang Kita untuk Memilih Caleg Perempuan?
Duduknya perempuan dalam parlemen dianggap Yusuf Qaradhawi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Pemilu 2024 sudah di depan mata. Calon anggota legislatif pun mulai berkampanye di daerah pemilihan masing-masing. Mereka datang dari beragam partai politik, baik berasaskan Islam maupun nasionalis-sekuler.
Dalam satu dekade terakhir, pemilu diramaikan wajah caleg perempuan yang ikut meramaikan pesta demokrasi ini. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 diatur bahwa di antara tiga bakal calon, setidak-tidaknya ada satu orang calon perempuan.
Dengan tingginya populasi perempuan di Tanah Air yang berjumlah 130,3 juta jiwa, sudah selayaknya perempuan lebih pantas mewakili kaumnya di parlemen. Meski demikian, masih ada anggapan yang melarang wakil perempuan untuk duduk di parlemen.
Allah SWT dalam QS an-Nisa ayat 34 mengatakan, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Karena, Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain. Dan, karena me reka telah menafkahkan dari harta mereka."
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Karena, Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain.QS AN-NISA AYAT 34
Kemudian, terdapat hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, an-Nasa'i, at-Turmudzi, dan Ahmad dari Abu Bakrah. Bunyi hadis tersebut yakni, "Tidak akan beruntung suatu kaum yang akan menyerahkan urusan mereka kepada wanita."
Kesan yang kuat dalam dalil di atas adalah bentuk pelarangan untuk memilih perempuan sebagai pemimpin.

Umat lantas bertanya, bolehkah memilih caleg perempuan? Majelis Tarjih Muhammadiyah menukil tafsir ash-Shabuni (Juz I: 466) mengenai ayat 34 an-Nisa.
Dijelaskan bahwa latar belakang historis (asbabun nuzul) ayat itu menyangkut hubungan privat laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Ayat itu turun untuk menjelaskan mengenai kasus pembangkangan (nusyuz) istri Sa'ad ibnu ar-Rabi sehingga Sa'ad menamparnya.
Dia pun mengadukannya kepada Rasulullah SAW seraya meminta agar Sa'ad dihukum qishash. Nabi SAW tidak melakukan hukuman tersebut karena turunnya ayat tersebut yang berarti Sa'ad bertindak dalam kepastiannya sebagai pemimpin dalam kehidupan rumah tangga.
Sementara itu, hadis yang mengatakan, tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kepada wanita harus dipahami dengan melihat semangatnya. Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, hadis itu dilatarbelakangi (asbabun nuzul) oleh ketidakberuntungan bangsa Persia yang menurut ketentuan hukumnya turun-temurun harus mengangkat putri Kisra sebagai kepala pemerintahan mereka. Padahal, ada kalangan yang jauh lebih layak dan lebih utama dari putri itu.
Menurut Qaradhawi, kebanyakan ahli ushul menetapkan bahwa yang terpakai ialah keumuman lafaz, bukan sebab khusus. Namun, ketetapan atau perkataan mereka itu belum disepakati.
Di sisi lain, Qaradhawi mengutip dari riwayat para ulama pada zaman sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menjelaskan, adanya keharusan memelihara sebab-sebab turunnya ayat. Jika tidak demikian, akan terjadi kerancuan penafsiran yang buruk.

Duduknya perempuan dalam parlemen pun dianggap Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Kontemporer sebagai bagian ibadah kepada Allah SWT. Sebagai manusia, perempuan juga diwajibkan untuk menegakkan agama-Nya. Semua firman Allah SWT dalam Alquran juga ditujukan kepada kaum perempuan, terkecuali ada dalil-dalil tertentu yang mengkhususkannya untuk laki-laki.
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang mungkar. Mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah…" (QS at-Taubah:71).
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain.QS AT-TAUBAH:71
Hadis Rasulullah SAW menjelaskan lebih jauh mengenai peran perempuan dan laki-laki. Di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Darimi dijelaskan bahwa perempuan adalah belahan (mitra) laki-laki.
Pada zaman Rasulullah SAW, kaum perempuan sudah memainkan peran penting dalam perjuangan dakwah Islam. Suara pertama untuk mendukung Nabi Muhammad SAW adalah Khadijah RA.
Sementara itu, orang pertama yang mati syahid karena mempertahankan keislamannya adalah Sumayyah, ibu dari Ammar RA. Di antara mereka bahkan ada yang ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam Perang Uhud, Perang Hunain, dan sebagainya.
Qaradhawi mengatakan, orang yang mau memperhatikan dalil-dalil Alquran dan sunah akan menyadari bahwa suatu perintah berlaku umum untuk manusia kecuali yang dikhususkan untuk lelaki atau perempuan berdasarkan fitrah dan keadaannya.
Misalnya, perempuan memiliki hukum khusus berkenaan dengan haid, nifas, hamil, menyusui, dan sebagainya. Sementara itu, laki-laki memiliki tanggung jawab dalam keluarga dan berkewajiban memberi nafkah dan perlindungan kepada wanita (istri).

Di sisi lain, Qaradhawi menjelaskan, parlemen memiliki dua tugas utama, yakni fungsi muhasabah (pengawasan) dan undang-undang (tasyri). Muhasabah, menurut Qaradhawi, kembali kepada pengertian Islami yang sudah terkenal, yakni amar makruf nahi mungkar dan nasihat dalam beragama yang merupakan kewajiban bagi para pemimpin dan seluruh umat Islam secara umum.
Ini sesuai dengan firman-Nya, "... dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang mungkar."
Dalam hal fungsi undang-undang, Qaradhawi mengungkapkan, hukum dasar yang hakiki adalah milik Allah SWT. Tugas manusia hanyalah menggali dan mengeluarkan hukum mengenai sesuatu yang tidak ada nasnya. Selain itu, memerinci dan menjelaskan nash-nash yang umum.
Dengan kata lain, tugas manusia adalah hanya berijtihad. Qaradhawi menjelaskan, ijtihad dalam syariat Islam membuka pintu bagi laki-laki dan perempuan. Sementara itu, tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa syarat pembuat ijtihad adalah laki-laki.
Wallahu a'lam.
Berlomba-lomba Menyuguhkan Caleg Artis
Sejumlah partai politik telah mendaftarkan para seniman dari berbagai bidang menjadi caleg.
SELENGKAPNYAMelacak Awal Mula Islam di India
Kaum sufi turut berperan dalam menggiatkan syiar Islam di India.
SELENGKAPNYATeka-teki Penembakan Habib Bahar Smith
Polres Bogor telah menerima laporan Habib Bahar dan pihaknya sedang menyelidiki.
SELENGKAPNYA