Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). | Republika/Thoudy Badai
KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. | Republika/Thoudy Badai
Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. | Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi penahanan tersangka penasehat hukum Gubernur Papua nona | Republika/Thoudy Badai
Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan dengan tetap mengenakan baju toga sebagai simbol pakaian pengacara saat bersidang. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe ditahan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

"Mengumumkan saudara SRR (Stefanus Roy Rening) sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dugaan korupsi saudara LE,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Roy ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Mei mendatang di Rutan KPK pada Mako Puspomal, Jakarta Utara. Namun, masa penahanan itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.

Saat konferensi pers penahanan, Roy tampak masih mengenakan toga yang sering digunakan advokat saat mendampingi persidangan berbalutkan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses pemeriksaan penyidik telah mengimbau Roy agar melepaskan toga tersebut.

Namun, Roy menolaknya. Ali menyebut, KPK pun memaklumi dan menghormati pernyataan Roy.

 

 

\"Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya,\" jelas Ali.

 

 

Sebelumnya, Roy menjelaskan, alasannya menggunakan toga itu. Menurut dia, pakaian ini sebagai simbol profesinya sedang berduka setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. ';