Seorang tenaga kesehatan memakai ikat kepala saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. | Republika/Putra M. Akbar
Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai. | Republika/Putra M. Akbar
RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat. | Republika/Putra M. Akbar
RUU Kesehatan dinilai pula berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. | Republika/Putra M. Akbar
Menkes Budi pada 5 April 2023 telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi IX DPR. Salah satu muatan DIM itu adalah RUU Kesehatan ini bakal mencabut 10 undang-undang sekaligus. | Republika/Putra M. Akbar
Aksi tersebut diikuti oleh gabungan organisasi profesi kesehatan, seperti mulai dari dokter, bidan, perawat, hingga apoteker. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Ribuan Nakes Unjukrasa Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Aksi unjukrasa diikuti 5 organisasi profesi kesehatan mulai dari dokter, bidan, perawat, hingga apoteker.

JAKARTA -- Ratusan tenaga kesehatan melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang dinilai memiliki potensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan.

Demonstrasi ini bertujuan mendesak Pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. "Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," kata Ketua Umum PB-IDI, Adib Khumaidi.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah menyebut RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat. RUU Kesehatan dinilai pula berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.

RUU Kesehatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023 DPR RI. Menkes Budi pada 5 April 2023 telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi IX DPR. Salah satu muatan DIM itu adalah RUU Kesehatan ini bakal mencabut 10 undang-undang sekaligus. Selanjutnya, DPR dan Pemerintah akan membahas satu per satu muatan beleid tersebut.

Aksi tersebut diikuti oleh gabungan organisasi profesi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Para peserta aksi mengenakan atribut organisasi mereka dan membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Aksi damai ini berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan. ';