
Fikih Muslimah
Viral Wanita Bercadar di Ciwidey, Begini Batasan Memperlihatkan Aurat di Dalam Islam
Apa sebenarnya batasan bagi Muslimah memperlihatkan auratnya?
Oleh IMAS DAMAYANTI
Media sosial kembali dihebohkan dengan video aksi perempuan bercadar memperlihatkan kemaluannya di tengah kebun teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Keberadaan video tersebut pun menuai kecaman banyak warganet.
Lantas, apa sebenarnya batasan bagi Muslimah memperlihatkan aurat di dalam Islam?
Syariat mengatur batas aurat perempuan berbeda-beda, bergantung pada situasi dengan siapa perempuan itu berhadapan. Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, aurat wanita apabila berhadapan dengan Allah SWT di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Namun, aurat wanita ketika berhadapan dengan mahramnya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Ulama kalangan mazhab Syafi'i berpendapat, aurat wanita ketika berhadapan dengan mahramnya adalah antara pusar dan lutut. Hal tersebut sama dengan aurat kaum pria atau aurat wanita ketika berhadapan dengan wanita.
Namun, ulama kalangan Malikiyah dan Hanabilah berpendapat aurat wanita ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan, dan kedua kakinya.
Adapun yang dimaksud mahram yaitu suami, ayah, ayah suami, putranya yang laki-laki, putra suami, saudara, putra dari saudara, putra dari saudari, wanita, budaknya, laki-laki yang menyertainya (tapi laki-laki itu tidak mempunyai kebutuhan lagi kepada wanita), anak kecil yang belum mengetahui tentang aurat wanita, paman (saudara ayah), dan paman (saudara ibu). Masalah mahram ini termaktub dalam QS an-Nur ayat 31.

Ulama telah bersepakat bahwa selain wajah, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki, serta seluruh badan wanita adalah aurat. Semua itu tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan pria bukan mahramnya.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS al-Ahzab ayat 59 dan surah an-Nur ayat 31, juga hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang dibenarkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Almar'atu aurat." Artinya, wanita itu adalah aurat.
Namun demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan wajah, kedua telapak tangan, hingga kedua telapak kaki itu termasuk aurat wanita atau bukan. Wajah dan kedua telapak tangan dinyatakan bukan aurat menurut pendapat mayoritas ulama, antara lain Imam Malik, Ibnu Hazm dari golongan Zahiriyah, dan sebagian kalangan Imam Syafi'i dan Ahmad, ulama dari kalangan Hanafiyah, dan lainnya.
Sementara itu, wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat. Ini adalah pendapat ats-Tsauri dan al-Muzani, dan al-Hanafiyah. Setelah itu, pendapat dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan pendapat Abu Bakar bin Abdurrahman dari kalangan tabiin yang menyatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.
Menurut pendapat ini, wanita wajib menutup wajah (menggunakan cadar). Sedangkan, pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan pendapat Daud az-Zahiri serta sebagian Syiah Zaidiyah menyatakan hanya wajah saja yang tidak termasuk aurat bagi wanita.
Adapun aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangan sampai ke pergelangan.
Ustaz Galih Maulana Lc dalam buku Syarat Sah Sholat Mazhab Syafi'i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, aurat wanita ketika shalat adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangan.
Imam Nawawi mengatakan, "Adapun aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangan sampai ke pergelangan."
Begitu juga Imam al-Mawardi dalam al-Hawi mengatakan, "Seluruh tubuh wanita ketika shalat adalah aurat, kecuali wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan." Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan definisi dan batasan wajah.

"Batas wajah secara vertikal dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai tempat bertemunya dua rahang (dagu) yang menghadap ke depan. Sedangkan, bagian bawah (dagu) dan janggut bukanlah termasuk wajah."
"Adapun secara horizontal yaitu apa yang dhahir (muncul dan terlihat, Red) di antara dua telinga. Terlihat secara pasti berbentuk fisik, seperti hidung, ini berbeda dengan bola mata (yang tidak muncul),'' kata Ibnu Hajar dalam kitabnya.
Ustaz Galih menjelaskan, maksud dari perkataan Ibnu Hajar yaitu bahwa yang dihitung sebagai wajah adalah apa yang tampak dan muncul di permukaan wajah. "Sehingga bola mata, lubang hidung, dan mulut bagian dalam tidak masuk dalam kategori wajah."
Memahami hukum jilbab
Islam dalam menentukan hukum sering menggunakan metode bertahap (tadrij), seperti diharamkannya riba dan minuman keras. Demikian pula dalam hal menutup aurat. Pertama kali Allah SWT memperingati istri-istri Nabi supaya tidak berbuat seperti kebanyakan wanita pada waktu itu sebagaimana termaktub dalam QS al-Ahzab ayat 32.
Setelah Allah memerintahkan hal tersebut kepada istri-istri Nabi, Allah meneruskan dengan suatu larangan supaya tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Hal itu sebagaimana firman Allah dalam QS al-Ahzab ayat 53.
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi perlu keluar rumah untuk menunaikan hajatnya, Allah SWT memerintahkan menutup aurat mereka apabila hendak keluar rumah. Hal itu sebagaimana termaktub di dalam QS al-Ahzab ayat 59.
Di dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan pemakaian jilbab tidak hanya kepada istri-istri Nabi dan anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, kata Prof Huzaemah, menutup aurat adalah wajib bagi seluruh wanita beriman.
Mudharabah Musytarakah, Seperti Apa Skemanya?
Apa yang membedakan akad mudharabah musytarakah dengan mudharabah?
SELENGKAPNYAMulailah dengan Tobat
Tobat sering menjadi pintu pembuka bagi mereka yang mengharapkan adanya perubahan mendasar dalam hidupnya.
SELENGKAPNYA