PLT Dirut Transjakarta Diangkat | Republika

Metro

Plt Dirut Transjakarta Diangkat

Pejabat Badan Pembinaan BUMD segera dipanggil.

JAKARTA - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta. Sebagai gantinya, Yoga Adiwinarto diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Transjakarta.

Keputusan para pemegang saham di luar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di antaranya mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Plt Dirut PT Transjakarta, kata Kepala BP BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Senin (27/1).

Yoga Adiwinarto menjabat sebagai Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), lembaga yang fokus terhadap masalah transportasi, selama 10 tahun. ITDP di ketahui pernah menjadi konsultan PT Transjakarta.

Faisal mengatakan, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal.

Faisal merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi dimana tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, calon direksi harus terbukti Cakap Melakukan Perbuatan Hukum dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, dan dinya takan lolos untuk posisi direksi.

"Namun, diketahui belakangan, pernyataan yang bersangkutan ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenar nya,"kata dia menjelaskan.

Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menduga ada malaadministrasi dalam proses pergantian dan penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta dari Agung Wicaksono ke Donny Andy S Saragih. Ketua Om budsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan, pengangkatan dirut baru Transjakarta, sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Iya, ini sudah jelas ada dugaan malaadministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD.

Karena, kan sebetulnya ada pergubnya terkait pengangkatan pejabat BUMD di lingkungan Pemprov DKI, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2018," kata Teguh, Senin (27/1).

Teguh menjelaskan, dalam pasal 6 aturan dinyatakan bahwa untuk pengangkatan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekurang-kurang nya lima tahun yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. "Tapi, kanyang bersangkutan (Donny Saragih) baru inkrah (putusannya)," ujar dia.

Teguh juga mengatakan, fit and propertest terhadap calon dirut harus dilakukan karena merupakan perintah pergub tersebut. "Yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Track record kan bisa terlacak," kata dia.

Pelacakan tersebut, kata Teguh, mudah dilakukan, misalnya, dibuatkan syarat agar calon pejabat BUMD wajib mendapatkan surat bebas pidana dari pengadilan. Dalam waktu dekat, Ombudsman DKI Jakarta secepatnya memanggil pejabat BP BUMD untuk memastikan apakah terdapat malaadministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut.

"Kami dalami dulu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran Pergub Pengangkatan Pejabat BUMD," kata dia.

Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Pembelaan Donny

Sementara itu, Donny Saragih mengklaim, kasus yang menjeratnya merupakan kasus yang direkayasa. Ia juga menyebut kasus tersebut menjadi masalah korporasi, bukan masalahnya sendiri.

Masalah itu masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri. Itu terjadi saat saya jadi direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus, namanya KIU (Kartu Izin Usaha) dan KP (Kartu Pengawasan), kata Donny.

Donny berkelit, akhirnya Lorena membuat rekayasa kasus dengan menjadi kannya sebagai orang yang mengaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pemerasan. Ini dilakukan agar kasus ini dianggap selesai dan kasus pemalsuan dokumen tak dilanjutkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat