Konsultasi Syariah
Diskon karena Menggunakan E-money
Diskon karena menggunakan e-money bolehkah diterima?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Beberapa toko baik secara online maupun offline menyediakan promo diskon 15-35 persen dengan ketentuan pembayaran harus menggunakan e-money dan belanja dengan jumlah nominal tertentu. Apakah diskon karena menggunakan e-money itu boleh diterima? Mohon penjelasan ustadz.-- Diyah, Jakarta Wa’alaikumussalam...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ketua KPU Didesak Mundur Seusai Skandal dengan Wanita Emas Terbukti
Hasyim dua kali berturut-turut terbukti melanggar kode etik.
SELENGKAPNYA