Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Diskon karena Menggunakan E-money

Diskon karena menggunakan e-money bolehkah diterima?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Beberapa toko baik secara online maupun offline menyediakan promo diskon 15-35 persen dengan ketentuan pembayaran harus menggunakan e-money dan belanja dengan jumlah nominal tertentu. Apakah diskon karena menggunakan e-money itu boleh diterima? Mohon penjelasan ustadz.-- Diyah, Jakarta Wa’alaikumussalam...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ketua KPU Didesak Mundur Seusai Skandal dengan Wanita Emas Terbukti

Hasyim dua kali berturut-turut terbukti melanggar kode etik.

SELENGKAPNYA

Jagalah Hubungan dengan Alquran

Alquran adalah kitab yang paling agung.

SELENGKAPNYA

Zakat Kokohkan Kebaikan Ramadhan

Lebih jauh zakat akan menguatkan program kebaikan.

SELENGKAPNYA