
Nasional
Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-Undang
Tidak ada argumentasi yang rasional terkait penetapan kegentingan.
JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dan dijawab ‘setuju’ oleh anggota DPR, Selasa (21/3/2023).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, sebanyak tujuh fraksi setuju terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan penolakannya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VIII/2009, penerbitan perppu harus berlandaskan kegentingan memaksa. Ada tiga parameter kegentingan untuk menerbitkan perppu, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat dan adanya kekosongan hukum. Parameter terakhir, kondisi hukum tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Menurut dia, perppu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah potensi krisis di Indonesia.
“Ini juga upaya pencegahan yang dilakukan sebelum krisis, jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis. Upaya pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja juga diikuti dengan kebijakan lain di sektor moneter,” ujar Airlangga.
Perppu Cipta Kerja juga menjadi payung kepastian hukum dari ketidakpastian akibat putusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baleg yang menyetujuinya diharapkan membawa kemanfaatan dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan kepastian Perppu Cipta Kerja yang diharapkan dapat disetujui dalam rapat pada sore hari ini, maka kemanfaatan yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja dapat diteruskan,” ujar Airlangga.
Lima perubahan
Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogianya sama dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan.
Pertama, berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dalam sektor ketenagakerjaan terkait alih daya atau outsourcing, setidaknya ada tiga materi muatan yang berubah. Di antaranya, Pasal 64 yang mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya.
Kemudian, perubahan frasa ‘cacat’ menjadi ‘disabilitas’ pada Pasal 67, di mana pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas. Selanjutnya, upah minimum diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan 92.
Perubahan materi muatan kedua dalam Perppu Cipta Kerja adalah terkait jaminan produk halal. Dalam Pasal 1 angka 10, diatur ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal, dan penyesuaiannya dengan norma dan Pasal 4a, 5, 7, 10, 10a, 32, 33, 33a, 33b, 42, 44, 50, 52a, 52d, 63a, dan 63c.
Materi perubahan ketiga adalah terkait pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Di dalamnya mengatur pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, embung, dan lain-lain.
“(Empat) harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU KUP, UU PPH, dan UU PPMDM,” ujar Nurdin.
Terakhir atau kelima adalah perbaikan teknis penulisan. Antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik dan/atau judul dan nomor urut atau bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir-butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Fraksi Partai Demokrat menjadi satu di antara dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Terbitnya Perppu Cipta Kerja tak sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Di mana seharusnya, pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Hinca Panjaitan, MK telah secara jelas meminta perbaikan lewat proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti undang-undang dengan perppu, bahkan tidak tampak perbedaan antara isi perppu dengan materi UU sebelumnya.
"Artinya, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Sehingga esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan para elite,” ujar Hinca Panjaitan.
Di samping itu, tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang menjadi landasan penerbitan Perppu Cipta Kerja. “Sehingga kita perlu bertanya, Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” ujar Hinca.
Sementara Fraksi PKS menilai, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori dalam interupsinya menyatakan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Bukannya melakukan perbaikan lewat revisi undang-undang, pemerintahan justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Terhadap putusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan undang-undang. Serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat,” ujar Bukhori.
Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?
Perppu Cipta Kerja juga dinilai tak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Apalagi penyusunan dan pembahasannya tak membuka partisipasi publik secara luas.
Doa Menyambut Ramadhan
Semoga ibadah Ramadhan dijalani dengan keamanan, kenyamanan, dan kedamaian
SELENGKAPNYATeluk Triton, Surga Tersembunyi di Kaimana
Teluk Triton menjadi primadona bagi pencinta olahraga selam.
SELENGKAPNYAHilirisasi SDA Sumber Baru Pertumbuhan Ekonomi
Hilirisasi akan menciptakan nilai tambah melalui ekspor produk olahan.
SELENGKAPNYA