
Nasional
Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan tak Lagi Berlaku
Penghapusan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Sebab, keberadaan dua instrumen pendapatan daerah itu membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi rendah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, terdapat 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan 10 provinsi yang meniadakan pajak progresif.
Fatoni menjelaskan, BBNKB II dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar PKB. Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB II. Alhasil, mereka tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Banyak kendaraan bermotor sudah berpindah kepemilikan, tapi belum balik nama. Bahkan sudah berkali-kali pindah tangan, masih tetap atas nama pemilik lama,” kata Fatoni kepada Republika, Selasa (21/3/2023).

Selain soal kepatuhan membayar pajak, dia melanjutkan, kebijakan BBNKB II juga menimbulkan masalah lokasi pembayaran pajak. Fatoni mengatakan, ada banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kendaraan terdaftar meski kendaraan itu sudah berpindah tangan ke daerah lain. Hal ini tentu membuat pemerintah daerah tempat kendaraan beroperasi kehilangan pendapatan.
“BBNKB II mengakibatkan pembayaran PKB tidak dibayarkan di daerah di tempat kendaraan beroperasi, tetapi di tempat kendaraan terdaftar,” kata Fatoni.
Dia menambahkan, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang siginifikan kepada pemerintah daerah. Karena, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain.
“Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan,” ujarnya.

Fatoni berharap, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif kendaraan ini akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar PKB. Alhasil, pendapatan pemerintah daerah akan meningkat. Selain itu, data kepemilikan kendaraan bermotor akan menjadi lebih tertib.
PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memfokuskan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Tim Pembina Samsat Nasional. Khususnya, Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
“Aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan pada tahun lalu,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama, yakni Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui website dan USSD. Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74.

Lalu ketiga, lanjut Rivan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan pajak progresif. “Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan pada 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut. Firman mengatakan, selama ini yang tidak daftar tidak teridentifikasi. “Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujar Firman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan BBNKB II. Dedi menyatakan siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.

Dedi menilai, kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.
Potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar. Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir.
“Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor,” ujar Dedi.
Jokowi: Hati-Hati Bebaskan Sandera di Papua
Panglima TNI tak mau menggunakan tindakan militer.
SELENGKAPNYAOrang Betawi Menyambut Puasa
Tempo doeloe, hampir tidak ada yang berani makan dan minum di tengah jalan.
SELENGKAPNYA