
Ekonomi
Pedagang Thrifting Diajak Cari Bisnis Baru
Smesco akan membantu akses terhadap produk-produk baru.
JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui Smesco Indonesia menyatakan siap membantu para pebisnis baju impor bekas untuk mengalihkan usahanya. Pengalihan itu bisa dilakukan dengan memasarkan produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Upaya itu dilakukan untuk mendukung pelarangan dan penjualan impor pakaian bekas. Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, aktivitas bisnis thrifting bertentangan dengan semangat memajukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam berbagai program Smesco.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," kata Wientor, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, thrifting baju bekas impor bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis barang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal di bawah harga pasar. Kondisi ini merugikan produsen dan produk tekstil dalam negeri.
"Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal. Ini juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Wientor.
Ia menjelaskan, saat ini produk-produk lokal sedang tren dan kembali digemari oleh pasar lokal. “Industri clothing lokal, kosmetik, furnitur, dekorasi rumah, herbal dan wellness, sampai sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” katanya.
Sebagai salah satu upaya melindungi produk lokal, Kemenkop melakukan pelarangan masuk untuk 13 kategori produk impor crossborder dari Cina pada Mei 2021. Dari hasil pemonitoran yang dilakukan, kata dia, langkah itu berhasil menaikkan omzet produk UMKM lokal pada kategori produk sama sekaligus berpotensi menyelamatkan potensi pendapatan UMKM hingga sebesar Rp 300 triliun.
Sementara, dari sisi peningkatan kapasitas pelaku usaha, Smesco Indonesia memberikan pendampingan. Pendampingan itu dilakukan dengan penguatan literasi digital hingga membuka akses pasar melalui gerai retail modern.

“Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital. Smesco Indonesia memberikan pendampingan, pelatihan, dan inkubasi usaha, termasuk pembukaan akses pasar baru melalui gerai retail modern dan distribusi via jalur FMCG,” kata Wientor.
Pendiri atau founder Jakarta Clothing Expo (Jakcloth) Ahmad Ichsan Nasution mengaku gelisah dengan maraknya impor pakaian bekas yang menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan akhir. Apalagi, kata dia, baju itu kemudian dijual sehingga mengambil potensi pasar para desainer, produsen, serta para pekerja industri pakaian di dalam negeri.
“Kalau ditanya, impor pakaian bekas berdampak atau tidak, pasti akan berdampak bagi industri pakaian lokal. Itu karena industri pakaian lokal mempekerjakan dari hulu ke hilir, ya tukang jahit, tukang bahan, tukang plastik, tukang setrika, dan sebagainya,” ujar pria yang akrab disapa Ucok tersebut di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ucok menegaskan, bisnis pakaian bekas impor tidak mempekerjakan pekerja dalam negeri dari hulu ke hilir. Sementara, pakaian dalam negeri pasti lebih mahal harganya karena mengeluarkan ongkos produksi yang tidak sedikit.
“Kalau pakaian bekas tahu-tahu datang tanpa kena cukai dan pajak dan dijual dengan harga murah. Jadi berdampak dengan industri lokal, yang kalau dibandingkan pasti lebih tinggi harganya dari pakaian bekas impor,” kata dia.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) juga secara tegas melarang pakaian bekas impor ilegal. Praktik tersebut dinilai berdampak besar terhadap industri tekstil dalam negeri yang sebagian besar UMKM.
“Impor produk-produk pakaian bekas dari luar negeri adalah praktik ilegal yang sudah lama dilarang oleh regulasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Ia menegaskan, produk ilegal tersebut jangan sampai terus masuk ke pasar dalam negeri karena dapat merusak industri tekstil dan produk tekstil nasional.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita juga siapkan opsi-opsi produk lokal untuk jadi substitusi produk impor,” kata Teten.
Cikal-Bakal Laskar Hizbullah
Laskar Hizbullah, yang diisi kalangan santri, didirikan pada era pendudukan Jepang.
SELENGKAPNYA