Guntur Hamzah menyapa anggota dewan saat mengikuti rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). DPR mengesahkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

Mengubah Putusan MK yang ‘Hanya’ Berujung Teguran

MKMK siap mempertahankan putusan ini walau didera kritik publik.

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, eks sekjen MK itu hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022. Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman MK yang ditandatangani oleh sembilan hakim konstitusi.

“Bahwa secara hukum, Hakim Terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin (20/3).

Kasus ini berawal dari pengacara bernama Zico Leonard Djagardo yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK mengenai pencopotan eks hakim MK Aswanto. Zico menemukan ada perubahan putusan. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto.

photo
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. - (Republika/Putra M Akbar)

Perubahan tersebut diakui dilakukan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai "hakim terduga" dengan alasan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. “Sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar mengenai hal dimaksud,” ujar Palguna.

Palguna juga menyampaikan dampak dari perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, ia menegaskan tidak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dalam penggantian frasa tersebut.

Sebab, Palguna melanjutkan, yang terjadi sesungguhnya adalah adanya perbedaan cara penyusunan risalah antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan.

“Terhadap adanya perbedaan frasa pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022, antara yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi serta dalam salinan putusan yang ditandatangani oleh sembilan hakim konstitusi, yang berlaku adalah putusan yang diucapkan, yaitu putusan yang pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.13.3] halaman 51 yang memuat frasa ‘dengan demikian’,” ujar Palguna.

photo
Sejumlah pegiat yang tergabung dalam elemen masyarakat madani menggelar aksi unjuk rasa menolak pemecatan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). - ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MKMK menegaskan, Guntur sebenarnya melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sapta Karsa Utama memuat tujuh prinsip sebagai pedoman bagi hakim konstitusi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi. Adapun Guntur Hamzah dinyatakan melanggar prinsip integritas.

“Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas,” kata Palguna.

Walau dinyatakan bersalah, MKMK tak lantas memberi sanksi berat bagi Guntur Hamzah. MKMK beranggapan sudah cukup menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada hakim MK yang menggantikan posisi Aswanto itu. “Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Terduga,” ujar Palguna.

MKMK mengeklaim sudah mendasari putusan itu dengan fakta dan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber. MKMK siap mempertahankan putusan ini walau didera kritik publik. “Dengan kehati-hatian, putusannya sudah kami bacakan, sudah kami pertimbangkan, kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Palguna.

 
Kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
I DEWA GEDE PALGUNA, Ketua Majelis Kehormatan MK.
 

MKMK juga tak keberatan dengan kritik masyarakat yang bakal lahir pascaputusan tersebut. MKMK menilai lahirnya kritik merupakan sesuatu yang wajar. “Putusan ini sudah milik publik, silakan publik menilai sendiri substansi putusan maupun cara kami mengambil putusan,” ujar Palguna.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, di antaranya panitera MK Muhidin, Plt Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, dan petugas persidangan. Lalu, hakim konstitusi Suhartoyo diperiksa pada Senin (27/2). Kemudian, Ketua MK Anwar Usman dan wakil ketua MK periode 2018–2020 Aswanto diperiksa pada Selasa (28/2). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi ia meminta penjadwalan ulang karena tengah menghadiri kegiatan MK. Saldi akhirnya diperiksa pada Senin (6/3).

Pada Rabu (1/3), tiga hakim konstitusi dimintai keterangan oleh MKMK, yaitu Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat. Pada Kamis (2/3/), MKMK memeriksa hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Mahfud Sebut Dana Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Bertambah

Dana mencurigakan di Kemenkeu kini mencapai Rp 349 triliun.

SELENGKAPNYA

Serangan Sensorik Slipknot

Atraksi dan musik brutal menangkap kegundahan anak muda.

SELENGKAPNYA

Program Subsidi Motor Listrik Resmi Dimulai

Subsidi berlaku untuk 13 motor listrik dari delapan produsen

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya